Headlines
Loading...


Oleh. Isnawati
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com — Peristiwa penikaman antartetangga di Jalan Soekarno Hatta Km 4, Balikpapan Utara, pada Sabtu, 14 Maret 2026, merupakan bukti nyata rapuhnya kehidupan sosial. Kejadian di lingkungan padat ini menunjukkan bahwa masalah kecil dapat berubah menjadi kekerasan serius. Seorang ibu rumah tangga berinisial S diamankan setelah diduga menusuk tetangganya akibat kesalahpahaman (15 Maret 2026).

Negara tidak boleh menganggap peristiwa ini sekadar konflik pribadi. Hal ini menjadi tanda adanya masalah besar dalam sistem kehidupan bermasyarakat. Jika kesalahpahaman saja dapat berujung pada penikaman, berarti kontrol diri lemah dan pembinaan sosial belum optimal. Negara yang hanya bertindak setelah kejadian jelas tidak cukup. Negara harus hadir sebelum konflik muncul, bukan setelah korban berjatuhan.

Akar masalah konflik seperti ini umumnya berasal dari tekanan hidup dan ketimpangan sosial. Ketika kebutuhan sulit terpenuhi, sementara sebagian orang hidup lebih baik, dapat muncul rasa iri dan dengki. Perasaan ini mudah berkembang menjadi amarah. Dari sinilah konflik kecil membesar dan berujung pada kekerasan. Jika kondisi ini dibiarkan, kejadian serupa akan terus berulang.

Negara wajib menyelesaikan masalah dari akarnya. Islam melalui syariah menawarkan solusi yang tegas dan menyeluruh. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Syariah juga mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya dikuasai segelintir orang. Dengan keadilan ekonomi, potensi konflik dapat ditekan sejak awal.

Selain itu, negara harus membentuk kepribadian masyarakat. Pendidikan berbasis akidah Islam perlu diterapkan agar individu memiliki kontrol emosi yang kuat. Orang beriman tidak mudah iri, tidak mudah marah, dan tidak akan menyakiti orang lain. Ia menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban.

Semua ini diyakini dapat berjalan secara optimal dalam sistem khilafah. Sistem ini dipandang mampu memastikan syariah diterapkan secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan. Negara berperan sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar penegak hukum. Dengan pendekatan ini, konflik diharapkan dapat dicegah sejak awal, bukan hanya diselesaikan setelah terjadi.

Perubahan sistem dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar konflik tidak terus berulang. Negara perlu mengambil langkah tegas dalam menghadirkan kehidupan bertetangga yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [My/AA]

Baca juga:

0 Comments: