Santri: Agen Perubahan dan Penjaga Syariat
Oleh: Anik Purwaningsih
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Pesatnya perkembangan pesantren di Indonesia menjadi bukti bahwa kebutuhan pendidikan berbasis agama sangat penting. Data Kementerian Agama per 4 Oktober 2025 mencatat jumlah pesantren mencapai lebih dari 42.391 lembaga dengan sekitar 3,65 juta santri di seluruh Indonesia (Medcom.id, 22/11/2025).
Tentunya, para orang tua menaruh harapan besar agar putra-putri mereka menjadi anak saleh yang memahami agama, sehingga pesantren dipandang sebagai solusi atas semakin peliknya permasalahan remaja. Sistem pendidikan pesantren terbukti efektif dalam membentuk pembiasaan ibadah, pendalaman ilmu agama, dan kemandirian santri—sesuatu yang jarang ditemukan di luar pesantren.
Namun, sebagian besar santri dan wali santri masih memandang pesantren hanya sebagai tempat menimba ilmu agama, bukan sebagai pusat pembentukan agen perubahan. Santri disibukkan dengan aktivitas ruhiyah dan akademis tanpa diarahkan untuk peka terhadap problematika umat di sekitarnya. Akibat sekularisasi pendidikan, ilmu yang dipelajari belum berpengaruh signifikan dalam kehidupan masyarakat karena Islam tidak diterapkan sebagai solusi kehidupan.
Ironisnya, meskipun santri pernah menjadi pelopor jihad di masa lalu, kini mereka diarahkan menjadi agen moderasi dan pemberdayaan ekonomi. Moderasi merupakan proyek global Barat untuk melemahkan kebangkitan Islam dengan menghapus peran Islam sebagai ideologi dan membatasi agama hanya pada ranah ritual. Umat diarahkan menerima pemikiran asing seperti demokrasi, HAM, dan pluralisme yang menjauhkan peran agama dari politik dan kehidupan.
Dalam pemberdayaan ekonomi, santri dibuat sibuk dengan proyek praktis bersama pemilik modal dan suara politik mereka diperebutkan oleh para pemburu kekuasaan. Wibawa dan potensi mereka akhirnya terkunci dalam bingkai demokrasi. Santri tidak diarahkan untuk memiliki visi jihad menghadapi penjajahan gaya baru, sementara penjajahan kini berlangsung melalui politik, ekonomi, budaya, hukum, dan propaganda media. Sistem sekuler kapitalisme berhasil merusak kekuatan umat melalui perang pemikiran dan budaya, mencabut esensi Islam sebagai ideologi perlawanan dan pemersatu umat.
Potensi besar santri seharusnya diarahkan untuk menjaga umat dan membangun peradaban Islam yang cemerlang—menjadi santri yang fakih fiddin sekaligus agen perubahan dalam menegakkan syariat Islam. Pesantren harus kembali pada peran strategisnya sebagai pusat pembinaan ulama dan dakwah Islam kaffah, melahirkan ulama warasatul anbiya yang berani melakukan muhasabah lil hukkam dan menyeru penerapan Islam secara menyeluruh.
Kita mendambakan santri yang saleh, berakhlak mulia, paham agama, dan mampu menggerakkan umat untuk menegakkan syariat Islam dalam kehidupan. Aktivitas mereka tidak boleh berhenti di lingkungan pesantren, tetapi menjadi bagian aktif di tengah masyarakat sebagai penyeru dakwah.
Islam memiliki panduan istimewa tentang sistem pendidikan. Pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas terbaik dan tanpa biaya. Jika ulama mendirikan pesantren, negara berkewajiban mengurusnya: memastikan kurikulum murni Islam tanpa kontaminasi ide sekuler, serta menyediakan sarana prasarana, asrama, dan gaji guru.
Wallahu a’lam bish-shawab. [ry]
Baca juga:
0 Comments: