Islam, Benteng Terkuat Lindungi Anak dari Penculikan
Oleh: Ary
(Pendamping Tumbuh Kembang Anak dan Edukator Informal)
SSCQMedia.Com—Kasus penculikan anak kembali terjadi, kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan korban bernama Bilqis berusia 4 tahun. (detikNews, 10 November 2025). Padahal Makassar pada 25 Agustus 2025 telah memperoleh predikat Kota Layak Anak. Di berbagai daerah, terutama di kota besar, kasus serupa juga terus terjadi. Pada tahun 2020 tercatat 311 kasus di Sulawesi Selatan, 177 kasus di Jawa Timur, 176 kasus di Papua, 151 kasus di Banten, 141 kasus di Sumatera Utara, dan 124 kasus di Papua Barat. Sepanjang November 2025, KemenPPPA mencatat 91 kasus penculikan anak. (detikNews, 15 November 2025).
Kasus penculikan anak banyak terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menyebut penyelidikan kasus Bilqis membuka tabir perdagangan anak yang melibatkan masyarakat adat yang ditipu oleh sindikat TPPO. Negosiasi panjang di hutan Merangin, Jambi, dipimpin oleh Iptu Nasrullah untuk mengembalikan korban. Pelaku berdalih bahwa anak tersebut tidak terurus dan ditinggalkan orang tua.
Tragedi ini menambah deretan panjang persoalan negeri yang tidak kunjung menemukan solusi. Berulangnya penculikan membuktikan bahwa negara tidak mampu menjamin keamanan warga, terutama anak-anak yang seharusnya menjadi prioritas. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka.
Lemahnya penegakan hukum merupakan akibat dari sistem sekuler kapitalistik yang menjauhkan agama dari kehidupan dan hanya mengutamakan keuntungan. Kejahatan tumbuh subur karena hukuman tidak tegas dan negara tidak memberikan efek jera.
Akar maraknya penculikan antara lain kemiskinan, lingkungan padat penduduk, minimnya penerangan dan infrastruktur, kurangnya lapangan pekerjaan dan pendidikan, serta lemahnya keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Kondisi ini khas dalam sistem sekuler yang menjadikan agama sebatas urusan ritual, bukan pedoman hidup.
Padahal Islam memiliki sistem hukum yang lengkap. Negara dalam sistem Islam wajib menjadi pelindung rakyat dengan menerapkan syariat secara kaffah. Islam menjaga delapan aspek utama kehidupan sebagaimana dijelaskan Syeikh Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat Fikri Al Islam, yaitu memelihara keturunan, akal, kehormatan, jiwa manusia, harta, agama, keamanan, dan negara.
Dalam sistem Islam, jiwa manusia sangat dijaga. Sanksi bertujuan mencegah kejahatan dan menebus dosa. Allah Swt. berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 179. Dalam menjaga keamanan, Islam menetapkan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan, seperti potong tangan dan kaki secara silang, hukuman mati, atau salib bagi perampok jalanan sebagaimana QS Al Maidah ayat 33. Sanksi dilakukan tanpa diskriminasi baik terhadap muslim maupun nonmuslim.
Syeikh Abdurrahman bin Malik dalam Nizam Al Uqubat menjelaskan bahwa penculikan termasuk pelanggaran kehormatan. Pelaku yang tidak mengembalikan korban selama 3 hari mendapat hukuman penjara 5 tahun, dan dapat ditambah jika disertai kekerasan atau pembunuhan.
Khilafah juga bertanggung jawab menciptakan masyarakat bertakwa dan sejahtera, memastikan kebutuhan primer dan publik terpenuhi. Faktor ekonomi tidak boleh membuat seseorang terpaksa melakukan kejahatan. Seperti kisah Khalifah Umar bin Khattab yang tidak menjatuhkan hukuman kepada pelanggar syariat karena darurat, berdasarkan QS Al Baqarah ayat 173.
Demikianlah keadilan dalam sistem Islam ketika diterapkan secara kaffah. Dengan maqashid syariah, Islam menjaga kehidupan dan mengantarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. [US]
Baca juga:
0 Comments: