Headlines
Loading...

Oleh: Rina Herlina
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menawarkan resolusi terbaru terkait Gaza. Resolusi tersebut berisi pemberian mandat Palestina kepada pihak asing. Terang saja, resolusi itu mendapat penolakan dari banyak pihak, termasuk lembaga keilmuan yang berfokus pada isu Palestina, yaitu Baitul Maqdis Institute, karena dianggap sebagai bentuk penjajahan gaya baru (detik.com, 20 November 2025).

Resolusi yang kembali dihadirkan DK PBB ini dinilai berpotensi menghancurkan kedaulatan dan hak negeri Palestina. Mandat Palestina yang diserahkan kepada aktor asing merupakan pelanggaran terhadap prinsip penentuan nasib sendiri. Dengan demikian, DK PBB dianggap merampas hak warga Palestina untuk membangun kedaulatannya. Lagi-lagi, ini merupakan upaya sistematis Barat dan Israel untuk mempertahankan serta memperluas kekuasaannya atas Gaza dengan dalih mandat PBB.

Pertanyaannya, mengapa DK PBB sering kali tidak berpihak kepada Palestina meski beberapa kali mengeluarkan resolusi pendukung hak-hak Palestina? Implementasi resolusi tersebut kerap terhambat oleh veto negara anggota tetap DK PBB, terutama Amerika Serikat.

Berbicara tentang Amerika, bukan hal aneh jika negara tersebut selalu hadir di lingkaran konflik, khususnya di negeri-negeri Muslim. Ini tentu bukan kebetulan. Amerika memiliki sejumlah kepentingan yang masuk akal untuk dipertahankan.

Pertama, kepentingan strategis: Amerika Serikat memiliki kepentingan terhadap minyak, jalur perdagangan, dan keamanan Israel.
Kedua, faktor sejarah Perang Dingin: Amerika dan Uni Soviet pernah bersaing memperebutkan pengaruh di negara-negara Islam.
Ketiga, dukungan terhadap Israel: hubungan erat kedua negara sering kali memicu ketegangan dengan negeri-negeri muslim pendukung Palestina.
Keempat, ekonomi: kebutuhan terhadap minyak dan pasar baru.

Solusi hakiki persoalan Palestina jelas bukan melalui resolusi DK PBB, melainkan melalui jihad untuk mengusir eksistensi Israel dari tanah Palestina. Tanah Palestina adalah tanah kharajiyyah, yakni tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim melalui peperangan, sehingga statusnya adalah milik kaum Muslim, bukan hanya bangsa Arab atau Palestina.

Kaum Muslim wajib berjihad membela kehormatan Palestina. Namun, kewajiban ini sulit terwujud karena umat Islam saat ini tercerai-berai akibat masih menjunjung tinggi nasionalisme. Seharusnya umat Islam bersatu di bawah satu kepemimpinan dan berdasarkan satu akidah, yaitu Islam. Namun, kini umat tidak memiliki Imam atau Khalifah yang dapat menyatukan dan memerintahkan jihad untuk menghentikan eksistensi Israel di negeri Anbiya.

Maka, kehadiran kembali Khalifah di muka bumi adalah kebutuhan yang sangat urgen dan harus diperjuangkan. Khalifah adalah tameng dan pelindung umat, sosok yang dapat menyatukan seluruh kaum Muslim dan menjaga mereka dari berbagai kezaliman sebagaimana yang terjadi di Palestina dan Sudan.

Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu laksana perisai, tempat orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Tasikmalaya, 20 November 2025

[Rn]

Baca juga:

0 Comments: