Headlines
Loading...
Thrifting Dilarang, Pedagang Dicurangi

Thrifting Dilarang, Pedagang Dicurangi

Oleh: Purwanti
(Ibu Generasi)

SSCQMedia.Com—Perairan Tanjungbalai, Asahan kembali menjadi sorotan. Pada Kamis malam, Tim Gabungan TNI AL berhasil mengamankan dua kapal jenis kargo yang membawa barang ilegal berupa ballpress dan aneka makanan/minuman dari Malaysia (sumut.antaranews.com, 07/11/2025). Setidaknya ditemukan 156 karung ballpress dan 240 kotak dus berisi berbagai produk seperti minuman sachet, cokelat merek Milo, serta tiga buah ban mobil.

Pengungkapan makin masif. Apakah demi ekonomi dan pedagang atau kapitalis semata?

Tidak Diperlukan

Penangkapan terhadap ballpress (pakaian bekas) makin masif setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak tegas praktik thrifting ilegal. Menurutnya, barang bukti yang diamankan tidak hanya dimusnahkan, tetapi pelaku akan dipastikan dikenai denda, bahkan disanksi penjara sampai pencabutan izin impor.

Menjamurnya praktik thrifting bukan karena tidak adanya aturan, melainkan penegakan hukum yang lemah. Sebab, pelarangan tersebut sudah tercantum jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Menurut Muhammad Andri Perdana, Ekonom Bright Institute, aturan baru terkait pelarangan thrifting tidak diperlukan jika Permendag berjalan efektif dengan pengurangan kuota impor pakaian bekas.

Praktik thrifting yang terus eksis diduga dilakukan oleh jaringan importir terstruktur. Masuknya barang impor ilegal tidak hanya melalui pelabuhan atau pasar tradisional, tetapi menggunakan truk dan gudang penyimpanan.

Seperti pengungkapan praktik perdagangan ballpress di Kawasan Duren Sawit. Dalam operasi itu, Polda Metro Jaya menyita 207 bal berisi pakaian bekas. Sebanyak 23 bal ditemukan di dalam truk di Kawasan Duren Sawit, sedangkan sisanya diamankan dari Padalarang, Jawa Barat. Besarnya barang bukti menjadi bukti adanya pemodal besar yang berjejaring global, sebab pakaian bekas diterima dari berbagai negara.

Kebijakan penertiban thrifting bukan hanya bertujuan menghentikan masuknya pakaian bekas, tetapi juga menyelamatkan ekonomi dan industri lokal. Namun di sisi lain, pedagang kecil juga terkena imbas. Seperti para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Monza, Kota Tanjungbalai. Mereka mengeluhkan pendapatan menurun drastis akibat kesulitan mendapatkan pasokan barang dan harga bahan yang naik dua kali lipat (rri.co.id, 06/11/2025).

Untuk menjawab keresahan pedagang, pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri UMKM berencana mendaur ulang ballpress sitaan agar dapat digunakan kembali oleh produsen dalam negeri. Untuk mendukung rencana ini, pemerintah akan bekerja sama dengan pengusaha tekstil untuk mencacah pakaian bekas sitaan. Lagi-lagi, pemilik modal yang diuntungkan, sementara pedagang kecil hanya mendapat remah-remah.

Tidak Menyentuh Akar Masalah

Tindakan penertiban praktik thrifting tidak menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika ditelisik lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar untuk menjaga ekonomi dan produk lokal, tetapi pemerintah ingin mengamankan penerimaan negara dari bea masuk. Jelaslah bahwa pelarangan impor ballpress hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

Terlebih sindikat pakaian bekas impor bekerja dengan sistem yang terstruktur. Mustahil memberantasnya kecuali dengan kekuatan terstruktur pula. Hal itu tidak mungkin terealisasi dalam sistem kapitalisme yang menanggalkan peran negara sebagai pengurus rakyat.

Penguasa di negeri ini tidak sungguh-sungguh membela kepentingan rakyat, meski selalu meneriakkan slogan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Penguasa bekerja untuk menyenangkan para pemilik modal, seperti kerja sama mendaur ulang ballpress sitaan.

Sangat wajar sistem sekuler demokrasi kapitalisme selalu diwarnai kepentingan uang. Sebab kapitalislah penguasa sejati. Penguasa yang hadir hanyalah mereka yang mencari panggung dan citra positif.

Jaminan Islam

Untuk menyelesaikan persoalan ini, perlu mengganti sistem kehidupan kapitalisme demokrasi dengan sistem Islam. Sistem Islam akan menghadirkan pemimpin yang amanah dan menjadi garda terdepan melindungi rakyatnya. Hal ini hanya terealisasi dalam negara Islam (Khilafah).

Khilafah bertanggung jawab mengurus rakyat, termasuk dalam distribusi harta dan aktivitas ekonomi. Khilafah mengatur perdagangan luar negeri, baik pelakunya maupun komoditas yang diperjualbelikan. Warga negara, baik muslim maupun non-muslim, diperbolehkan melakukan perdagangan luar negeri atas barang yang diinginkan.

Namun khilafah memberikan pengaturan terhadap komoditas tertentu. Pertama, melarang perdagangan komoditas berbahaya bagi rakyat. Kedua, melarang perdagangan dengan negara yang menyatakan perang terhadap negara Islam (kafir harbi fi’lan).

Negara Islam adalah negara berasaskan Islam yang berdaulat dan mandiri. Dengan kedaulatan ini, Khilafah menolak aktivitas impor pakaian bekas, terlebih telah nyata membawa dampak buruk bagi pasar produk lokal. Khilafah akan mendorong rakyat melakukan aktivitas muamalah sesuai aturan Islam. Ketika rakyat tidak memiliki modal usaha, khilafah akan memberikan modal.

Dengan demikian, Islam menjamin produk lokal mampu bertahan di pasar dalam dan luar negeri, dan pedagang kecil tidak akan kesulitan mempertahankan usaha mereka.
Wallahu a‘lam. [ry]

Baca juga:

0 Comments: