Headlines
Loading...
Tambang Emas Ditutup, 80 Persen Warga Kehilangan Penghasilan

Tambang Emas Ditutup, 80 Persen Warga Kehilangan Penghasilan

Oleh: Rina Herlina
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Kecamatan Salopa terkenal dengan keindahan alam Batu Paraga sebagai objek wisata alamnya. Namun, baru-baru ini justru menuai sorotan bukan karena keindahan objek wisatanya, melainkan karena keberadaan puluhan lubang tambang emas ilegal.

Seperti dilansir radartasik.id (16 November 2025), puluhan tambang ilegal yang terletak di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, akhirnya resmi ditutup. Penutupan dilakukan oleh jajaran kepolisian, yaitu tim gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, dan Pemkab Tasikmalaya. Penutupan tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Gumilar Ahmad Purbawisesa selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut merupakan bentuk antisipasi aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai sudah sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Salopa. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025. Bahkan, perkara tersebut sudah tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Terungkap fakta di lapangan bahwa sekitar 80 persen warga setempat menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan ini. Lokasi penambangan merupakan tanah milik pribadi yang diwariskan kepada ahli waris yang kini tinggal di Bogor. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua aktivitas penambangan saat ini adalah ilegal. Meski demikian, lokasi tersebut memang pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pada tahun 2001, hanya saja izin tersebut sudah tidak berlaku sejak 2016. Artinya, kegiatan penambangan yang berlangsung saat ini adalah tanpa izin.

Sejatinya, penambangan yang dilakukan secara sembarangan dan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian besar. Tidak hanya bagi penambang, tetapi juga bagi warga sekitar. Oleh karena itu, Gumilar menilai langkah penutupan tambang sudah sangat tepat sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi semakin meluas. Pertanyaannya, apakah penutupan tersebut dapat menjadi solusi komprehensif bagi 80 persen warga yang menggantungkan hidupnya pada tambang ilegal tersebut? Lantas bagaimana nasib warga setempat setelah lubang-lubang tambang ilegal resmi ditutup? Dengan apa mereka akan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya?

Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan dan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah daerah jangan sekadar mendorong para mantan penambang untuk beralih ke program ketahanan pangan. Tidak semua dari mereka memiliki keahlian di bidang pertanian. Pemerintah seharusnya benar-benar memikirkan solusi terbaik untuk kelangsungan hidup warga sekitar. Pemerintah tidak boleh hanya menghadirkan solusi tambal sulam yang pada akhirnya membuat derita rakyat semakin berkepanjangan.

Tak akan ada tambang ilegal jika pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyat. Rakyat hanya sedang berusaha menghasilkan pundi-pundi rupiah guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Di tengah himpitan ekonomi yang makin sulit, rakyat tak lagi peduli apakah penambangan tersebut legal atau ilegal. Mereka hanya tahu bagaimana caranya agar perut tidak kelaparan dan anak-anak tetap bersekolah.

Hal tersebut sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini negara. Namun, selama ini negara tidak benar-benar hadir mengurusi kepentingan rakyat. Rakyat tetap hidup di bawah garis kemiskinan, sementara sebagian lainnya hidup dalam gelimangan harta dan kekuasaan. Lantas, di manakah letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila sila kelima?

Beginilah nasib rakyat yang hidup dalam naungan sistem rusak. Sistem yang dianut negara saat ini adalah kapitalisme sekuler yang berasaskan materi dan pemisahan agama dari kehidupan. Sistem ini menjadikan manusia bebas membuat aturan. Akibatnya, kerusakan terus terjadi hingga hari ini.

Padahal dalam Islam, kekayaan alam seperti tambang emas adalah milik rakyat. Negara hanya diberi kewenangan sebagai pengelola dan tidak boleh memberikan hak pengelolaan kepada swasta, apalagi kepada pihak asing. Hasil tambang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Dengan demikian, dalam negara yang menerapkan sistem Islam, kesejahteraan masyarakat akan terwujud karena hal tersebut merupakan tujuan utama.

Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api. Dan harga (jual beli) adalah riba.” (HR. Abu Daud, No. 3477)

Wallahualam. 

Baca juga:

0 Comments: