Headlines
Loading...
Regulasi Kapitalisme Gagal Menjamin Fasilitas Pendidikan

Regulasi Kapitalisme Gagal Menjamin Fasilitas Pendidikan

Oleh: Yuly S. Hasna’, S.KM., M.Kes.
(Akademisi dan Pemerhati Kesehatan Ibu, Anak, dan Remaja)

SSCQMedia.Com — Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik. Peristiwa ambruknya musala berlantai empat di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025, menjadi sorotan banyak pihak. Dalam tragedi tersebut, ratusan santri sedang melaksanakan salat Asar berjemaah (DetikJatim.com, 18/10/2025).

Tim SAR gabungan pada hari terakhir evakuasi korban, 9 Oktober 2025, melaporkan terdapat 171 korban, dengan rincian 104 orang selamat, 67 orang meninggal dunia, dan delapan bagian tubuh ditemukan di antara puing-puing bangunan (CNNIndonesia.com, 8/10/2025).

Diduga, penyebab ambruknya bangunan adalah kegagalan konstruksi dan lemahnya pengawasan pembangunan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut tragedi ini sebagai bencana nonalam dengan korban jiwa terbanyak sepanjang tahun 2025 di Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana sebuah gedung pendidikan bisa roboh, dan bagaimana pula dengan izin pembangunannya? Menurut Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, hanya sekitar 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total sekitar 42.000 pesantren (CNNIndonesia.com, 6/10/2025).

Kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar tragedi serupa tidak terulang. Penanggung jawab fasilitas pendidikan adalah pemerintah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dan layak seperti ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, serta masjid dan musala.

Sebuah tragedi memang merupakan takdir Allah Swt., tetapi kondisi seperti ini sejatinya bisa diantisipasi agar risiko bahaya dapat diminimalkan. Ironisnya, banyak lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, membangun fasilitas dengan dana terbatas yang sebagian besar bersumber dari wali santri. Akibatnya, pembangunan sering dilakukan seadanya tanpa memperhatikan kelayakan dan keamanan bangunan. Lebih parah lagi jika dilakukan tanpa kepastian hukum dan tanpa standar keselamatan yang sesuai fungsi bangunan.

Padahal, pesantren memiliki hak atas anggaran dari APBN dan APBD berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pendanaan pesantren dapat bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dana abadi, maupun hibah yang tidak mengikat. Artinya, pembangunan infrastruktur pendidikan, baik umum maupun keagamaan, merupakan tanggung jawab pemerintah.

Buruknya fasilitas pendidikan tidak lepas dari paradigma sistem sekuler kapitalistik yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas. Seharusnya, kebijakan terkait APBN dan APBD dapat direalisasikan agar lembaga pendidikan, baik agama maupun umum, tidak berjuang sendiri memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Sayangnya, pemerintah sering kali lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan secara mandiri.

Solusi Islam Menjamin Fasilitas Pendidikan

Dalam pandangan Islam, penyelenggaraan pendidikan tegak atas konsep ri’ayatus syu’unil ummah (mengurus urusan umat) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Peran negara bersifat menyeluruh, mulai dari penyusunan kurikulum, penyediaan tenaga pengajar dan pakar pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang aman dan layak.

Secara kepemilikan, institusi pendidikan seperti sekolah dan pesantren termasuk dalam kepemilikan umum. Karena itu, negara wajib membangun dan menyediakan seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan. Masyarakat tetap boleh mendirikan lembaga pendidikan, namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

Pada masa Kekhilafahan Islam, pembangunan madrasah dilakukan oleh negara dengan fasilitas lengkap seperti asrama dan masjid. Di Indonesia pun, masjid pada masa awal Islam sering berfungsi sebagai pusat pendidikan.

Dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, negara harus melibatkan tenaga ahli seperti insinyur sipil, arsitek, dan ahli bangunan untuk menjamin keamanan dan kelayakan. Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslim, kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasihati mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR Muslim)

Sumber pendanaan pembangunan fasilitas pendidikan dalam Islam berasal dari Baitul Mal, melalui pos pendapatan negara seperti kharaj, jizyah, dharibah (pajak sementara saat kas negara kosong), serta pengelolaan sumber daya alam, harta warisan tanpa ahli waris, zakat, dan wakaf.

Negara juga memiliki sistem perencanaan matang yang melibatkan ahli dan memastikan mutu bangunan terbaik. Pada masa Kekhalifahan, banyak wakaf pendidikan berupa gedung sekolah dan universitas yang masih berdiri kokoh hingga kini, menjadi bukti kesungguhan negara dalam menjamin mutu pendidikan dan keselamatan generasi.

Walllahualam bissawab. [ry]


Baca juga:

0 Comments: