Headlines
Loading...
Bahaya Mengintai, Ketika Air Menjadi Objek Kapitalisasi

Bahaya Mengintai, Ketika Air Menjadi Objek Kapitalisasi

Oleh: Najah Ummu Salamah
(Komunitas Penulis Peduli Umat)

SSCQMedia.Com—Selepas sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT Tirta Investama beberapa waktu lalu, sumber air yang digunakan sebagai bahan baku air mineral kemasan Aqua menjadi bahan perbincangan publik.

Dalam video yang diunggah di akun pribadi sang gubernur, yang akrab disapa KDM, pihak perwakilan perusahaan Aqua menyatakan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari mata air sumur bor, bukan mata air di permukaan tanah.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Beberapa waktu kemudian, pihak Danone Indonesia merilis keterangan resmi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Mereka menjelaskan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air akuifer dalam ialah air tanah yang tersimpan di lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. Mata air tersebut berada pada kedalaman 60–140 meter dan terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia. (Tempo.com, 24/10/2025)

Meskipun pihak perusahaan mengklaim bahwa pemanfaatan air akuifer tidak membahayakan lingkungan, jika eksploitasi dilakukan terus-menerus dalam jangka waktu lama, bahaya ekologis akan mengintai warga sekitar di masa depan. Dampaknya antara lain penurunan muka air tanah, intrusi air laut (meresapnya air laut ke pori-pori tanah), hilangnya sumber mata air di sekitar, amblesnya tanah, longsor, dan deforestasi. (Tempo.co, 2/9/2023)

Swastanisasi sumber air pegunungan oleh perusahaan air mineral sangat merugikan warga sekitar. Air pegunungan yang murni tidak lagi mudah diakses oleh masyarakat, padahal air adalah kebutuhan pokok setiap individu.

Industri dalam sistem kapitalis juga meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan. Masyarakat pun terlanjur percaya bahwa air mineral kemasan berasal dari mata air pegunungan sebagaimana ditampilkan dalam iklan. Padahal, sebagian besar air diambil melalui pengeboran akuifer dalam yang justru berdampak buruk bagi lingkungan.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah dan kelemahan dalam regulasi terkait batas aman pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak swasta. Berbagai perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, berinvestasi besar-besaran di bidang sumber daya alam, termasuk industri air mineral kemasan.

Bahkan, pihak Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak mampu menghentikan eksploitasi air ini. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut berlindung di bawah payung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Air Bukan Objek Kapitalisasi

Dalam pandangan Islam, air merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, negara berkewajiban mengupayakan pemenuhannya secara maksimal agar setiap warga dapat mengaksesnya dengan mudah dan merata.

Sumber mata air, sungai, danau, laut, dan telaga adalah milik umum. Negara wajib melarang pihak swasta mengelola dan mengeksploitasinya untuk kepentingan industri, karena hal tersebut akan menghalangi masyarakat mendapatkan air dengan mudah, murah, dan merata. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Negara Khilafah bertanggung jawab penuh dalam pengaturan, pengelolaan, distribusi, dan penjagaan kelestarian seluruh sumber air. Hal ini merupakan bentuk pelayanan penguasa terhadap kebutuhan pokok rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun pembiayaan infrastruktur seperti proses destilasi air, pembangunan saluran, dan pipa-pipa air akan diambil dari Baitul Mal, terutama dari pos kharaj dan fai. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh air secara mudah bahkan gratis untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, rakyat akan hidup sejahtera tanpa harus terbebani biaya pembelian air minum galon atau kemasan, serta terhindar dari bahaya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan mekanisme tersebut, tidak akan ada kapitalisasi sumber daya alam, karena pengelolaannya berlandaskan akidah Islam dengan prinsip halal dan haram.

Namun, kehidupan yang aman dan sejahtera itu hanya akan terwujud jika umat menyadari pentingnya kembali kepada syariat Ilahi. Hanya dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah kesejahteraan sejati dapat diraih.

Wallahu a‘lam bish-shawab. [ry]

Baca juga:

0 Comments: