Headlines
Loading...

Oleh: Sadiqa
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Jagad dunia maya sempat ramai oleh unggahan KDM (Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat) yang melakukan inspeksi mendadak di PT Tirta Investama (Aqua) Subang pada 21 Oktober lalu. Pasca viralnya konten tersebut, AyoBandung.com melaporkan bahwa pihak Aqua merasa dirugikan karena terjadi kesalahpahaman di masyarakat akibat video tersebut (3/11/2025). Beberapa warganet pun melontarkan komentar pedas menanggapi kejadian itu.

Air merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan. Ia digunakan untuk konsumsi, membersihkan diri, perikanan, perkebunan, serta banyak kebutuhan lainnya. Air dimanfaatkan tidak hanya oleh manusia, tetapi juga oleh hewan dan tumbuhan.

Dilihat dari sumbernya, air dapat diklasifikasikan menjadi air permukaan, air tanah, dan air angkasa. Air permukaan adalah air yang mengalir di permukaan bumi, seperti air sungai, laut, atau saluran irigasi. Air tanah merupakan air yang meresap dan tersimpan di dalam tanah, sebagaimana air hujan yang masuk melalui lapisan tanah dan bebatuan. Sementara itu, air angkasa adalah air yang jatuh ke permukaan bumi, seperti hujan atau salju.

Dalam artikelnya, Tempo menuliskan bahwa Danone Indonesia mengklarifikasi penggunaan air dalam proses produksi air mineral Aqua. Air tersebut disebut berasal dari akuifer di kawasan pegunungan (24/10/2025). Mereka mengklaim sumber airnya berasal dari 19 pegunungan terpilih di Indonesia dan menegaskan bahwa proses pengambilannya telah mendapatkan legalisasi dari pihak berwenang, seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berita ini hanya satu contoh dari sekian banyak perusahaan air minum yang beroperasi di Indonesia. Data yang diungkap oleh CNBC Indonesia melalui kanal YouTube-nya pada 10 September 2020 menyebutkan bahwa terdapat 1.032 produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang terdaftar di BPOM. Jumlah ini tentu sangat mencengangkan. Artinya, sebagian besar sumber mata air di Indonesia telah dikapitalisasi oleh lebih dari seribu perusahaan.

Pemanfaatan air secara berlebihan tentu menimbulkan dampak serius bagi lingkungan. Pengambilan air dari akuifer yang berlebihan berisiko menurunkan muka air tanah, yang dapat memicu pergeseran atau amblesan tanah. Pengambilan air secara masif juga dapat mengurangi debit mata air, mengganggu keseimbangan ekosistem daerah aliran sungai (DAS), serta mengancam keanekaragaman hayati di dalamnya.

Fenomena ini menjadi bukti rusaknya sistem pengelolaan sumber daya alam yang tidak berlandaskan hukum syarak. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”
(HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis tersebut menegaskan bahwa air adalah kepemilikan umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan kelompok tertentu. Negara bertanggung jawab sebagai pengelola sumber daya air agar dapat digunakan secara adil oleh semua rakyat. Air harus disalurkan secara merata dan gratis ke seluruh pelosok negeri. Adapun biaya pengelolaan dapat diambil dari baitulmal.

Kita akan benar-benar merasakan kehidupan yang sejahtera jika sistem yang diterapkan berlandaskan syariat Islam. Diperlukan pemimpin yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan umat, pemimpin yang bertakwa kepada Allah Swt. dan takut berbuat zalim terhadap rakyatnya. Hanya dengan hukum yang bersumber dari wahyu, segala problematika kehidupan, termasuk krisis air, dapat diselesaikan secara adil dan solutif. []

Baca juga:

0 Comments: