Headlines
Loading...
Syariat Islam: Solusi Darurat Kekerasan Rumah Tangga dan Remaja

Syariat Islam: Solusi Darurat Kekerasan Rumah Tangga dan Remaja

Oleh: Sadiqa
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Beritasatu.com, Malang, 16 Oktober 2025, merilis berita penemuan jasad seorang wanita yang hangus dibakar oleh suami siri di kebun tebu. Pada laman lainnya juga dilansir berita tentang seorang cucu yang membacok nenek angkatnya karena sakit hati disebut “cucu pungut”. Tak kalah mencengangkan, Beritasatu.com pada 15 Oktober 2025 juga memberitakan seorang pelajar SMP yang meninggal akibat dikeroyok teman sekolahnya di Grobogan, Jawa Tengah.

Miris, kasus KDRT dan kekerasan remaja saat ini kian marak terjadi, bahkan begitu dekat dengan lingkungan kita. Kekerasan yang terjadi mencerminkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga dalam membentuk pribadi beriman. Bagi pelaku kekerasan, tindakan mereka dianggap sebagai bentuk ekspresi diri yang dibenarkan untuk memuaskan hasrat, tanpa memedulikan siapa korbannya—baik wanita, orang tua, maupun anak-anak.

Data GoodStats pada 4 September 2025 mencatat, permasalahan KDRT di Indonesia terus meningkat setiap tahun hingga menembus 10.240 kasus. Kekerasan yang dialami korban meninggalkan trauma, baik fisik maupun mental. Tak sedikit kasus KDRT yang berujung pada perceraian. Pada beberapa kasus, trauma akibat KDRT mengganggu kehidupan korban di masa mendatang jika tidak ditangani dengan tepat. Tak jarang, setelah menjadi korban kekerasan, mereka pun berubah menjadi pelaku kekerasan akibat trauma yang tidak tertangani dengan baik.

Penyebab utama terjadinya kekerasan adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama dari kehidupan, sehingga manusia kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral dalam menjalani hidup. Pendidikan sekuler-liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas yang melahirkan sikap individualistik, merusak keharmonisan rumah tangga, serta perilaku sosial dalam masyarakat. Ditambah dengan sikap materialistik yang menjadikan kebahagiaan duniawi sebagai tolok ukur kesuksesan, tekanan hidup yang muncul menjadi mudah memicu keretakan dan kekerasan.

Tekanan kehidupan dari berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, dan pendidikan sangat mudah memicu permasalahan yang dapat meledakkan emosi. Individu yang tidak terpenuhi kebutuhannya cenderung mudah marah dan bersikap agresif dalam menghadapi masalah. Saat ini negara terkesan abai. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terbukti belum menyentuh akar masalah. Masih banyak kekerasan yang berulang karena aturan yang berlaku hanya menindak secara hukum, tanpa memperbaiki sistem yang sudah rusak.

Pendidikan Islam membentuk kepribadian yang bertakwa dan berakhlak mulia. Setiap individu dibekali rasa takut kepada Pencipta-Nya, sehingga ia akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Kekuatan individu yang kokoh ini akan membentuk ketahanan keluarga yang kuat.

Setiap anggota keluarga memahami peran dan tanggung jawabnya—baik sebagai suami, istri, maupun anak—sehingga dapat mencegah terjadinya KDRT sejak awal. Seorang laki-laki yang telah mengambil peran sebagai suami harus menjadi qawwam, yaitu pemimpin, pelindung, dan penanggung jawab atas keluarganya. Sementara itu, seorang perempuan yang berperan sebagai istri dan ibu diajarkan oleh Islam untuk menjadi pengelola rumah tangga, pengasuh, perawat, dan pendidik bagi anak-anaknya.

Sebagai anak, Islam mengajarkan untuk berbakti kepada orang tua, menjadi penyejuk dan penenteram bagi keluarganya. Islam hadir sebagai solusi yang menyelesaikan permasalahan dari akarnya.

Selain pengokohan syariat pada individu, negara juga harus hadir sebagai pelindung (raa’in) untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan, agar kehidupan berjalan dengan baik. Negara perlu memberikan edukasi dan penjagaan terhadap penerapan syariat Islam. Negara juga memberikan ruang bagi ekspresi diri, namun tetap dalam koridor yang sesuai dengan syariat.

Hukum dan sanksi Islam ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan. Semua individu senantiasa tunduk dan patuh pada aturan syariat Islam yang diterapkan.

[An]

Baca juga:

0 Comments: