Headlines
Loading...
Swastanisasi Tambang, Pengkhianatan terhadap Hak Umat

Swastanisasi Tambang, Pengkhianatan terhadap Hak Umat

Oleh: Aqila F
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Dalam forum Indonesia Sustainability Forum, Prabowo Subianto menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun per tahun akibat praktik tambang ilegal, yang ia sebut sebagai bentuk penghancuran negara secara sistematis. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum serta perlunya investasi yang legal dan berkelanjutan.

Momen menarik terjadi ketika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyenggol Rosan Roeslani selaku Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran saat isu tambang ilegal dibahas. Gestur ini memunculkan spekulasi tentang adanya sindiran atau kode politik di balik pernyataan tersebut. Hal ini juga memperkuat narasi pemerintah bahwa penertiban tambang ilegal tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh kepentingan pengusaha besar yang selama ini bermain di balik layar (Tempo.co, 7/10/2025).

Pembiaran Sistemik dalam Pengelolaan Tambang

Selama bertahun-tahun, pengelolaan tambang di Indonesia menunjukkan pola pembiaran yang sistemik terhadap praktik-praktik yang merugikan negara. Banyak tambang beroperasi tanpa izin yang sah, atau dengan izin yang disalahgunakan, sehingga potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Ironisnya, praktik ini tidak hanya terjadi di level masyarakat kecil, tetapi juga melibatkan korporasi besar yang memanfaatkan celah regulasi serta lemahnya pengawasan negara. Situasi ini menunjukkan betapa lemahnya peran negara dalam menjaga aset publik yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama.

Swastanisasi Tambang dan Hilangnya Kepemilikan Umum

Dalam konteks ini, swastanisasi tambang, yakni penyerahan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta, bukan sekadar kebijakan ekonomi. Ia merupakan bentuk perampasan hak kepemilikan umum yang secara prinsipil bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam pandangan Islam, tambang termasuk kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi, karena hasilnya seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan umat.

Risiko di Balik Keterlibatan Koperasi dan UMKM

Dorongan untuk melibatkan koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang, meskipun terdengar inklusif, menyimpan risiko besar. Banyak dari entitas ini tidak memiliki kapasitas teknis, manajerial, maupun finansial untuk mengelola tambang secara aman dan berkelanjutan.

Akibatnya, mereka cenderung mencari pihak ketiga, biasanya investor swasta atau kontraktor besar, yang justru mengulangi pola eksploitatif yang sama. Dalam kondisi seperti ini, standar kelayakan dasar, termasuk perlindungan lingkungan, sering kali diabaikan demi efisiensi dan keuntungan jangka pendek.

Kesalahan ini bukan semata-mata teknis, melainkan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan peran negara dari tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam. Negara menjadi regulator pasif, bukan pengurus aktif, dan sering kali lepas tangan terhadap dampak sosial maupun ekologis dari aktivitas tambang.

Paradigma Islam dalam Pengelolaan Tambang

Sebaliknya, konstruksi politik dan ekonomi Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai ra‘in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) atas rakyatnya. Tambang besar wajib dikelola langsung oleh negara, sementara tambang kecil boleh dikelola oleh individu atau komunitas, namun tetap dalam pengawasan dan tanggung jawab negara.

Hal ini bukan hanya soal distribusi peran, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak publik.

Dalil-dalil syariat menegaskan larangan swastanisasi tambang karena bertentangan dengan maqashid syariah dalam menjaga harta dan kemaslahatan umat. Pengelolaan tambang dalam Islam bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari amanah negara untuk memastikan bahwa kekayaan alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, membiayai pelayanan publik, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Menuju Tata Kelola Berbasis Syariat

Dengan demikian, solusi terhadap kerusakan tata kelola tambang bukan hanya terletak pada reformasi teknis atau penegakan hukum, tetapi pada perubahan sistemik menuju tata kelola yang berlandaskan syariat Islam.

Sistem Islam menjamin bahwa sumber daya alam dikelola secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan orientasi utama pada kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik regulasi, melainkan harus hadir sebagai pelindung hak publik dan pengelola amanah umat.

Dalam kerangka ini, tambang bukan sekadar komoditas, tetapi simbol tanggung jawab negara terhadap kehidupan rakyat dan masa depan generasi mendatang. []

Baca juga:

0 Comments: