Headlines
Loading...
Pesantren Ambruk, Cermin Rapuhnya Negara Kapitalis

Pesantren Ambruk, Cermin Rapuhnya Negara Kapitalis

Oleh: Novi Ummu Mafa
(Kontributor SSCQMedia.Com)


SSCQMedia.Com — Bangunan Pondok Pesantren Al Khozini di Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk dan menelan banyak korban. Musibah ini terjadi pada Senin, 29 September 2025. Saat kejadian, ratusan santri tengah melaksanakan salat Asar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. Berdasarkan data BNPB, jumlah korban meninggal dunia mencapai 37 orang. (news.detik.com, 5 Oktober 2025).

Musibah ambruknya bangunan pondok pesantren ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Namun, sebelum musibah terjadi, sebenarnya ada hal yang bisa dimitigasi manusia—yakni memastikan bahwa bangunan tersebut dibangun sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku.

Pendidikan dalam Negara Kapitalisme

Ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khozini disinyalir terjadi karena konstruksi bangunan yang tidak kuat dan lemahnya pengawasan. Lantai dasar tidak mampu menopang tiga lantai di atasnya, sedangkan tiap lantai dibangun tanpa mengikuti standar keamanan bangunan.

Model pembangunan seperti ini diduga disebabkan oleh keterbatasan dana. Umumnya, pembiayaan pembangunan pesantren bergantung pada sumbangan wali santri dan donatur yang sifatnya terbatas.

Padahal, pendidikan sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Namun, peristiwa ambruknya pesantren di Sidoarjo ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang layak dan aman.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan menjadi barang komersial. Akibatnya, masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi bisa menikmati fasilitas pendidikan yang baik, sementara kalangan ekonomi rendah harus puas dengan sarana seadanya—bahkan kadang fasilitas tersebut justru membahayakan keselamatan jiwa.

Infrastruktur Pendidikan dalam Sistem Islam

Sangat berbeda halnya dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam Daulah Khilafah. Dalam sistem Islam, seluruh lembaga pendidikan—baik negeri maupun swasta—harus memiliki standar yang sama sebagaimana ditetapkan negara.

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar umum rakyat yang menjadi tanggung jawab negara secara mutlak. Prinsip ini didasarkan pada af‘al (perbuatan) Rasulullah saw. ketika beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah.

Rasulullah menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan. Masjid berfungsi sebagai tempat belajar dan halaqah. Menurut An-Naqbi, pada masa Rasulullah di Madinah terdapat lebih dari 40 masjid, dan di sisi utara Masjid Nabawi disediakan tempat bernama Suffah yang dihuni oleh kaum fakir miskin dari kalangan Muhajirin, Ansar, serta pendatang. Salah satu kegiatan utama mereka adalah belajar membaca dan menulis.

Selain Suffah, terdapat pula pusat pengajaran lain bernama Kuttab—ruangan kecil tempat anak-anak belajar membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an. Bahkan Rasulullah pernah membuat kebijakan bagi tawanan Perang Badar yang tidak mampu membayar tebusan dengan cara mengajar anak-anak kaum Ansar menulis.

Ibnu Sa‘ad meriwayatkan dari Amir yang berkata,

“Tebusan bagi orang-orang yang tertawan dalam Perang Badar adalah 40 uqiyah. Bagi siapa yang tidak memilikinya, ia harus mengajarkan 10 orang muslim cara menulis. Zaid bin Tsabit adalah salah satu dari mereka yang diajar.”

Perbuatan Rasulullah ini menjadi dalil bahwa negara wajib menyediakan pendidikan bagi rakyatnya secara gratis dan dengan kualitas terbaik. Tawanan perang adalah bagian dari harta ghanimah—milik negara yang memang dialokasikan untuk kemaslahatan umat.

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas yang aman, nyaman, dan berkualitas, merupakan tanggung jawab negara. Negara harus memastikan sarana pendidikan dilengkapi teknologi terkini yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan bagi proses belajar mengajar.

Standarisasi dan Pembiayaan dalam Daulah Khilafah

Meski negara menjadi penanggung jawab utama, Daulah Khilafah tidak melarang masyarakat membangun fasilitas pendidikan. Namun, lembaga tersebut tetap wajib mengikuti standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan negara.

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah ra‘in (penggembala) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”
(HR. Bukhari)

Khalifah sebagai ra‘in wajib mengurus urusan rakyat, termasuk memastikan pendidikan memiliki standar yang sama di seluruh wilayah—baik di kota maupun desa, negeri maupun swasta.

Pembiayaan fasilitas pendidikan dalam Daulah Khilafah bersumber dari Baitul Mal, khususnya dari dua pos utama: Pos kepemilikan umum, yang berasal dari pengelolaan kekayaan alam; Pos kepemilikan negara, yang berasal dari harta fai‘, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, rikaz, dan sejenisnya.

Dengan sumber dana yang besar dari kedua pos ini, negara Islam tidak akan kesulitan membangun fasilitas pendidikan yang memadai. Bahkan, negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh lembaga pendidikan tanpa membedakan status negeri atau swasta.

Dengan konsep seperti ini, kualitas pendidikan di seluruh wilayah akan merata, dan kasus ambruknya pesantren atau fasilitas pendidikan akibat lemahnya pengawasan tidak akan terjadi di bawah naungan Daulah Khilafah. []

Baca juga:

0 Comments: