Government Shutdown, Bukti Kegagalan Kapitalisme
Oleh: Novi Ummu Mafa
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com — Penutupan atau shutdown operasional pemerintahan Amerika Serikat telah diumumkan sejak Rabu, 1 Oktober 2025, oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Hal ini disebabkan oleh kebuntuan dalam negosiasi anggaran subsidi asuransi kesehatan Obamacare antara Gedung Putih dan Partai Demokrat.
Partai Demokrat disalahkan atas kegagalan tersebut, sementara masa shutdown diancam akan dimanfaatkan untuk melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap program-program progresif.
Selama 50 tahun perjalanan pemerintahan Amerika Serikat, government shutdown telah tercatat terjadi sebanyak 22 kali. Durasi shutdown pun beragam, mulai dari hanya beberapa jam hingga lebih dari satu bulan lamanya. Shutdown terpanjang terjadi antara Desember 2018 hingga Januari 2019, dengan durasi mencapai 35 hari.
Sementara itu, selama masa pemerintahan Trump, government shutdown tercatat telah terjadi sebanyak empat kali.
(Cnbcindonesia.com, 2 Oktober 2025).
Buruknya Ideologi Kapitalisme
Terjadinya government shutdown, apalagi hingga puluhan kali, menunjukkan betapa buruknya sistem politik yang dianut oleh negara tersebut. Amerika Serikat, sebagai negara adidaya yang mengemban ideologi kapitalisme dengan sistem politik demokrasi, tidak lepas dari akar persoalan ini.
Ideologi kapitalisme adalah sistem kehidupan yang menjadikan para pemilik modal sebagai penguasa sesungguhnya dalam pemerintahan. Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme melegalkan kebebasan kepemilikan. Bahkan, kebebasan dalam sistem ini menjadi yang paling menonjol dibandingkan bentuk kebebasan lainnya.
Akibatnya, negara dibuat tunduk pada kepentingan para pemilik modal. Aktivitas pemerintahan pun dijalankan berdasarkan asas untung rugi, bukan pelayanan terhadap rakyat. Semua kebijakan ini mudah dilegalisasi dalam sistem politik demokrasi, sebab sistem politik tersebut berdiri di atas kedaulatan hukum buatan manusia.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzam al-Islam, bab Qiyadah Fikriyah, sistem ini membuka ruang bagi kekuasaan modal untuk mengendalikan arah kebijakan negara.
Konsep pemerintahan seperti ini jelas membawa dampak buruk bagi perekonomian negara. Terbukti, kebijakan government shutdown Trump menimbulkan ancaman PHK massal terhadap para pegawai negeri sipil. Selain itu, shutdown juga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan serta memperlambat pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global.
Lebih dari itu, government shutdown merupakan bentuk nyata kezaliman negara terhadap rakyat. Negara lebih memprioritaskan kepentingan politik dibandingkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, hak-hak dasar rakyat terabaikan, dan pelayanan publik menjadi bersifat transaksional.
Rakyat harus membayar untuk setiap layanan yang mereka butuhkan. Kondisi seperti ini tentu semakin membebani masyarakat dan memperlihatkan bagaimana rakyat menjadi korban politik kepentingan oleh pemerintahnya sendiri.
Solusi Islam
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, penguasa—yaitu khalifah—haram hukumnya melakukan government shutdown karena fungsi ra’in (penggembala rakyat) tidak boleh berhenti sedetik pun.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah ra’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari)
Sifat ra’in menjadikan seorang khalifah berkewajiban untuk mengurus, mengayomi, membantu, dan mendampingi rakyatnya. Jika terjadi shutdown, maka hak-hak rakyat akan terabaikan—dan hal ini bertentangan dengan prinsip dasar kepemimpinan dalam Islam.
Terkait anggaran, Islam memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam bahwa anggaran negara wajib diatur oleh syariat, bukan oleh kongres seperti dalam sistem demokrasi kapitalis.
APBN dalam negara Islam (khilafah) tidak diusulkan setiap tahun, sebab sumber pendapatan dan pos pengeluaran sudah ditentukan oleh syariat. Karena itu, tidak diperlukan pembahasan atau musyawarah tahunan. Besarnya anggaran ditetapkan berdasarkan hukum pokok tiap pos pengeluaran. Khalifah hanya berwenang mengatur besaran anggaran selama masih mengikuti hukum pokok tersebut.
Sumber pendapatan negara khilafah diatur dalam lembaga keuangan yang disebut Baitul Mal. Baitul Mal memiliki tiga pos pemasukan, yaitu pos kepemilikan negara yang berasal dari harta fai’, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, rikaz, dan sejenisnya; pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam; serta pos zakat yang bersumber dari zakat fitrah, zakat mal, harta wakaf, infak, dan sedekah.
Sementara itu, pos pengeluaran negara khilafah harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat. Harta dari pos zakat di Baitul Mal digunakan untuk delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Jika dana zakat tidak mencukupi untuk fakir miskin, ibnu sabil, jihad, dan gharim (orang yang terlilit utang), maka diambil dari pos Baitul Mal lainnya.
Anggaran juga dialokasikan untuk menggaji para pegawai negara, hakim, tentara, dan tenaga edukatif. Selain itu, digunakan untuk membangun sarana vital masyarakat seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah, serta untuk sarana pelengkap seperti jalan alternatif ketika jalan utama sudah tersedia. Dalam kondisi darurat seperti paceklik, bencana alam, atau serangan musuh, anggaran pun disiapkan untuk menanggulanginya.
Dengan pengaturan yang berlandaskan syariat ini, negara khilafah mampu menjalankan fungsi utamanya, yaitu melayani kebutuhan hidup rakyat secara menyeluruh. Negara Islam tidak akan mengalami shutdown pemerintahan karena sistemnya berfokus pada pelayanan umat, bukan pada kepentingan politik, partai, ataupun oligarki. []
Baca juga:
0 Comments: