Menguak Kedaulatan Energi di Indonesia, Siapa Diuntungkan?
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
SSCQMedia.Com—PT PLN (Persero) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja menandatangani adendum perjanjian kerja sama tentang penyediaan tenaga listrik dan percepatan investasi di sektor ketenagalistrikan. Pemerintah menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem investasi nasional, dengan janji layanan listrik yang efisien, andal, dan terintegrasi bagi para investor (Liputan6, 23/10/2025).
Sekilas, kebijakan ini tampak positif. Namun di balik narasi percepatan investasi, tersimpan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya pembangunan kelistrikan ini diarahkan? Apakah benar demi kepentingan rakyat, atau justru demi memperlancar arus modal dan proyek-proyek korporasi besar?
Listrik merupakan kebutuhan dasar publik yang seharusnya dijamin negara. Ia menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, penyediaannya harus dipastikan untuk kemaslahatan rakyat secara merata. Sayangnya, dalam paradigma ekonomi kapitalistik, energi justru diposisikan sebagai komoditas yang menggiurkan. Ia menjadi instrumen investasi yang diukur dari profit dan kelayakan proyek, bukan dari sejauh mana rakyat menikmatinya.
Kerja sama antara PLN dan BKPM dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Namun pola semacam ini berisiko menambah ketergantungan negara terhadap modal swasta dan asing. Semakin besar porsi investor, semakin kecil kendali negara atas sektor energi strategis. Padahal, kedaulatan energi merupakan pilar penting bagi kemandirian bangsa. Tanpa kontrol penuh negara terhadap sumber energi, kebijakan ekonomi mudah dipengaruhi kepentingan korporasi global.
Ironisnya, di tengah gencarnya proyek-proyek investasi listrik, masih banyak wilayah Indonesia yang belum teraliri listrik secara layak. Akses listrik di daerah terpencil sering terhambat karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi. Artinya, logika pasar lebih dominan daripada tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dalam sistem seperti ini, rakyat kecil hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar dinikmati segelintir pemilik modal.
Dalam pandangan Islam, energi termasuk kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu maupun korporasi. Rasulullah saw. bersabda, “Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Maka, sumber energi seperti minyak, gas, batu bara, dan listrik termasuk dalam kategori tersebut. Wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan investor.
Sesungguhnya, ketika pembangunan dijalankan atas dasar keuntungan, rakyat akan terus menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak. Karena itu, perubahan mendasar hanya bisa dilakukan jika paradigma sekuler-kapitalistik diganti dengan sistem yang menempatkan negara sebagai pengelola, bukan sebagai ladang eksploitasi.
Hanya Islam yang menempatkan energi sebagai sumber daya milik publik yang harus dikelola langsung oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh dalam mengelola keuntungannya dan mendistribusikannya secara adil. Hasil pengelolaan energi dikembalikan kepada rakyat melalui pelayanan publik yang murah, pembangunan infrastruktur merata, serta kesejahteraan sosial yang nyata. Dengan demikian, listrik bukan lagi menjadi alat bisnis, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan.
Sebaliknya, dalam sistem kapitalisme, energi hanyalah instrumen bisnis. Negara hanya berperan sebagai regulator dan penyedia fasilitas bagi investor. Akibatnya, rakyat hanya menjadi konsumen yang harus membayar mahal untuk hak dasarnya sendiri. Inilah wajah nyata dari kedaulatan yang terampas di bawah sistem yang mengutamakan modal.
Padahal, hakikat pembangunan sejati tidak diukur dari derasnya investasi asing, melainkan dari sejauh mana rakyat menikmati hasil kekayaan negerinya sendiri. Kedaulatan energi adalah kedaulatan ekonomi dan politik sekaligus. Bila energi dikuasai asing, maka bangsa ini akan terus bergantung dan mudah ditekan. Sebab itu, kedaulatan tidak boleh ditukar dengan pertumbuhan ekonomi semu. Ketika kedaulatan hilang, rakyat akan selamanya miskin dan menderita.
Pembangunan sejati hanya akan terwujud bila ditopang oleh sistem yang adil dan berpihak kepada umat. Islam telah memberikan jalan yang jelas: sistem pengelolaan energi yang menyejahterakan rakyat tanpa menjerat dalam jebakan investasi asing. Di situlah letak kedaulatan hakiki, kedaulatan yang lahir dari ketaatan kepada Allah Swt. dan keberpihakan kepada rakyat.
Sayangnya, saat ini belum ada negara yang menjadikan sistem Islam sebagai aturan kehidupan bagi rakyatnya. Wajar jika kita mengalami kemunduran dalam berbagai aspek, termasuk rela disetir oleh asing atas nama investasi.
Marilah bersama-sama berjuang mewujudkan negeri yang diridai Allah Swt., negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur sebagaimana disebutkan dalam QS Saba’ [34]: 15.
Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:
0 Comments: