Headlines
Loading...
Living Together Berakhir Mutilasi

Living Together Berakhir Mutilasi

Oleh: Nurma Safitri
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Bermula dari daerah Lidah Wetan, Surabaya, sepasang kekasih yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan (living together) berakhir tragis. Alvi (24 tahun) tega menghabisi nyawa pacarnya, TAS (25 tahun), lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potongan.

Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, dan sebagian lainnya disimpan di kos korban di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku mengaku kesal terhadap korban karena kewalahan memenuhi tuntutan ekonomi dan gaya hidup berlebih yang diminta korban. Pertengkaran itu pun memicu terjadinya pembunuhan dan mutilasi.
(news.detik.com, 08/09/2025)

Peristiwa di atas menjadi bukti bahwa sebagian generasi muda kini lebih memilih hidup tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ini bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga cerminan rapuhnya fondasi moral dan sistem kehidupan saat ini.

Akar dari perbuatan keji tersebut bermula dari hubungan tidak sah, yakni berpacaran, yang kemudian menjurus pada aktivitas seperti suami istri. Pertengkaran karena tuntutan ekonomi pun berujung pada pembunuhan. Dari kasus ini tampak jelas bahwa gaya hidup sekuler telah melahirkan pemikiran dan perilaku yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Paham sekuler-liberal adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Manusia tidak lagi mengetahui batas halal dan haram, sehingga bebas berbuat sesuka hati mengikuti hawa nafsunya. Dalam paradigma ini, agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah ritual.

Sementara dalam urusan sosial, ekonomi, pergaulan, dan kenegaraan, manusialah yang dianggap berhak mengatur. Akibatnya, pacaran, tinggal serumah tanpa nikah, dan perzinaan dianggap hal yang biasa. Faktanya, perilaku pacaran dan zina telah menghancurkan keluarga serta merusak generasi.

Di sisi lain, negara saat ini tidak berperan membina rakyat agar memiliki pemahaman hidup berdasarkan Islam. Justru negara memberi peluang bagi anak muda untuk berpacaran, bergaul bebas, dan berbuat maksiat.

Salah satu contohnya, negara melegalkan konser musik yang menampakkan aurat dan mempercampur laki-laki serta perempuan. Aplikasi daring pencarian jodoh pun makin marak, membuka lebar jalan menuju perzinaan.

Ironisnya, perzinaan tidak termasuk tindak pidana. Ia hanya diproses hukum bila disertai kekerasan, pelecehan, pembunuhan, atau laporan dari keluarga korban. Negara baru hadir setelah muncul korban, bukan mencegah akar masalahnya.

Dalam sistem sekuler, pelaku kriminal jarang mendapatkan efek jera karena hanya dipenjara lalu bebas kembali untuk mengulangi perbuatannya. Hukum sekuler terbukti gagal mencegah kejahatan dan tidak mampu memberi rasa aman bagi masyarakat.

Sistem sekuler-liberal telah gagal menyejahterakan rakyat, menjaga akhlak, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat. Karena itu, dibutuhkan sistem yang mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara mendasar. Untuk itulah Allah menurunkan agama Islam.

Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual, melainkan sebagai sistem hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia—baik individu, masyarakat, maupun negara—sesuai fitrah manusia. Tujuan manusia diciptakan oleh Allah adalah untuk beribadah kepada-Nya dengan beriman dan bertakwa.

Ketakwaan membuat seseorang paham bahwa yang haram harus dijauhi, termasuk pacaran, perzinaan, bahkan pembunuhan. Namun ketakwaan individu saja tidak cukup. Diperlukan kontrol masyarakat dan peran negara.

Negara berperan penting dalam menerapkan Islam secara kaffah. Negara wajib membentuk rakyat yang berkepribadian Islam. Hal ini dapat diwujudkan melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan bertakwa, serta berorientasi kepada ridha Allah Swt.

Negara (khilafah) akan mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Negara menutup segala pintu yang dapat mengarah pada perzinaan dan menegakkan hukum Islam secara tegas.

Islam menetapkan hukuman (‘uqubat) bagi pelanggar syariat. ‘Uqubat dalam Islam berfungsi mencegah kriminalitas, menimbulkan efek jera, dan menjaga ketertiban masyarakat.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Baca juga:

0 Comments: