Level Utang Negara, Mengapa Menunggu Bahaya?
Oleh: Alfi Ummu Arifah
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)
SSCQMedia.Com—Sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, jumlah utang negara terus meningkat. Angka yang spektakuler telah tercapai, hampir menyentuh Rp10 ribu triliun. Data terkini dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan bahwa per Juni 2025 total utang Indonesia mencapai Rp9.138,05 triliun. Jumlah itu setara dengan 39,86% terhadap produk domestik bruto (PDB). Level ini masih berada di bawah batas maksimal 60% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Purbaya, jumlah tersebut masih tergolong aman (detikFinance, 10/10/2025).
Berdasarkan undang-undang tersebut, ukuran keamanan utang tidak bisa dilihat hanya dari besarnya nominal. Purbaya juga tidak menginginkan data ini dijadikan sumber sentimen negatif terhadap perekonomian nasional.
Kita seperti diberikan angin sepoi-sepoi ketika dijelaskan bahwa ukuran bahaya utang bukan dari nominalnya semata, melainkan dibandingkan dengan kekuatan ekonomi nasional. Purbaya memastikan penerbitan utang akan terus diredam melalui strategi peningkatan penerimaan negara secara lebih besar dan optimal ke depan. Inilah janji Menkeu kepada masyarakat.
Dari data di atas, terlihat bahwa sistem ekonomi kapitalisme menetapkan standar “aman” bagi rasio utang jika masih di bawah 60%. Ketetapan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Namun, sesungguhnya apa dasar penetapan kebijakan demikian? Bukankah utang, sedikit atau banyak, tetap membawa risiko dan bahaya?
Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?
Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam menjadikannya mampu menyelesaikan berbagai problem kehidupan manusia, termasuk dalam urusan kenegaraan.
Islam tidak membolehkan bahaya menimpa masyarakatnya. Utang tetaplah utang—ia akan menjerat dan menempatkan pelakunya dalam posisi rendah tanpa daya tawar. Karena itu, dalam sejarah pemerintahan Islam selama 13 abad, hanya dua kali negara berutang, dan itu pun dalam keadaan darurat. Utang tersebut segera dilunasi untuk mencegah ketergantungan atau dominasi pihak asing.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan mengoptimalkan berbagai sumber pemasukan yang melimpah untuk menutup kekurangan anggaran. Negara tidak akan tergesa-gesa berutang kecuali dalam kondisi sangat darurat. Selain itu, utang yang berbasis riba mutlak dilarang, karena sekecil apa pun nominalnya tetap haram menurut Allah, Sang Pencipta. Negara seharusnya tunduk pada ketentuan ini.
Sumber pemasukan negara dalam Islam sangat banyak, antara lain dari fa’i, kharaj, zakat, hasil tambang, laut, sungai, dan sumber daya alam lainnya. Negara tidak akan mengambil utang ataupun pajak tambahan selama pos-pos tersebut mencukupi. Sejarah membuktikan, selama 13 abad penerapan Islam dalam naungan Khilafah, kesejahteraan rakyat dapat terwujud tanpa ketergantungan utang luar negeri.
Demikianlah, sekecil apa pun persentase batasan utang seharusnya menjadi perhatian serius. Hanya sistem pemerintahan berbasis Islam yang mampu menjadikan negara bebas atau minimalis dari utang, bahkan bisa mencapai nol sama sekali.
Wallahualam bissawab. [An]
Baca juga:
0 Comments: