Buruknya Jaminan Fasilitas Pendidikan di Sistem Sekuler
Oleh: Nur Fitriani
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo pada Senin, 29 September 2025, mengalami musibah ambruknya bangunan musala di asrama putra yang menelan banyak korban. Gedung tiga lantai tersebut ambruk ketika ratusan santri sedang melaksanakan salat Asar berjamaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan.
Basarnas mengungkapkan, dalam proses evakuasi pada Selasa (7/10), data terakhir menunjukkan korban tewas mencapai 67 orang. Total korban yang terevakuasi sebanyak 171 orang, terdiri atas 104 korban selamat. Di antara korban yang meninggal, baru 34 orang yang berhasil teridentifikasi (CNNIndonesia.com, 8/10/2025).
Ambruknya bangunan pondok pesantren ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Niat hati mereka ingin memberikan pendidikan agama yang baik untuk putra mereka, namun takdir berkata lain. Robohnya bangunan pondok pesantren ini bisa dikatakan sebagai musibah atau takdir dari Allah. Hanya saja, sebelum terjadinya musibah ini, ada hal yang sebenarnya bisa dimitigasi oleh manusia, yakni memastikan bangunan tersebut dibangun sesuai prosedur yang berlaku.
Ambruknya bangunan pesantren disinyalir akibat konstruksi bangunan yang tidak kuat dan lemahnya pengawasan. Lantai bawah bangunan tidak mampu menopang tiga lantai di atasnya. Terlebih lagi, setiap lantai dibangun tidak sesuai dengan standar keamanan bangunan yang berlaku. Model bangunan seperti ini diduga terjadi karena keterbatasan anggaran. Diketahui, pembiayaan pembangunan ponpes umumnya berasal dari wali santri dan donatur yang terbatas.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Namun, peristiwa ambruknya pesantren di Sidoarjo ini menunjukkan betapa lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan. Pendidikan di negeri ini telah menjadi komoditas komersial—ciri khas pendidikan dalam negara sekuler. Akibatnya, hanya masyarakat yang memiliki dana besar yang bisa menikmati fasilitas pendidikan layak. Sementara masyarakat berpenghasilan rendah hanya mampu mengakses pendidikan dengan fasilitas seadanya, yang bahkan bisa mengancam nyawa mereka sendiri.
Sangat berbeda dengan penyediaan infrastruktur pendidikan dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kāffah, yakni Daulah Khilafah. Dalam Daulah Khilafah, pendidikan—baik negeri maupun swasta—harus memiliki standar yang sama sebagaimana ditetapkan negara sesuai dengan standarisasi pendidikan. Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik yang menjadi tanggung jawab negara secara mutlak.
Dalam Islam, negara wajib menyediakan pendidikan bagi rakyatnya secara gratis dengan kualitas terbaik. Harta ghanimah (rampasan perang) termasuk dalam kepemilikan negara, dan penggunaannya diarahkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Apalagi, dengan pendidikan manusia dapat memperoleh ilmu yang menjauhkan mereka dari kebodohan dan kekufuran. Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pendidikan—termasuk penyediaan fasilitas dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas terbaik—menjadi tanggung jawab negara.
Bangunan sekolah dalam sistem Islam akan dilengkapi sarana dan prasarana dengan teknologi terkini yang memenuhi syarat keamanan, kenyamanan, dan kesehatan bagi proses belajar-mengajar. Sekalipun standarisasi fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab negara, Daulah Khilafah tidak membatasi masyarakat yang ingin membangun lembaga pendidikan. Hanya saja, mereka tetap harus mengikuti standar keamanan bangunan yang ditetapkan negara, sehingga baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta wajib tunduk pada standar tersebut.
Pembiayaan fasilitas pendidikan yang dibangun oleh negara diambil dari pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara di Baitulmal. Pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan harta kekayaan alam, sementara pos kepemilikan negara berasal dari harta fa’i, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, rikaz, dan sejenisnya. Dengan dana besar dari kedua pos Baitulmal ini, negara tidak akan kesulitan membangun fasilitas pendidikan yang memadai. Bahkan, Daulah Khilafah dapat bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan konsep seperti ini, insyaallah, kejadian seperti robohnya bangunan sekolah dapat dicegah oleh Daulah Khilafah.
Wallahualam bissawab. [An]
Baca juga:
0 Comments: