Bisnis Narkoba Makin Subur, Pemberantasan Makin Kabur
Oleh: Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)
SSCQMedia.Com — Praktik peredaran narkoba di rumah tahanan kembali terungkap. Kali ini dilakukan oleh seorang artis berinisial AZ, yang tengah menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya pada 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, AZ diketahui menjadi penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity, menilai sudah waktunya lembaga pemasyarakatan menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan jaringan pengedar narkoba di dalam lapas (fraksi.pks.id, 13/10/2025).
Setiap warga binaan yang terbukti kembali melakukan pelanggaran atau masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk) akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemberantasan Makin Kabur di Sistem Sekuler
Kasus terbaru yang menyeret seorang artis kembali membuka mata publik bahwa pemberantasan narkoba di negeri ini makin kabur karena belum dijalankan dengan serius.
Bagaimana mungkin zat haram seperti sabu dan tembakau sintetis bisa masuk dan beredar di balik tembok penjara yang seharusnya steril dari segala bentuk kejahatan?
Fakta ini menunjukkan bahwa rantai bisnis narkoba telah menembus seluruh lapisan, termasuk lembaga yang semestinya menjadi tempat pembinaan moral dan penegakan hukum. Masalah ini bukan sekadar kelalaian teknis dalam pengawasan, melainkan persoalan paradigma yang rusak akibat penerapan sistem Sekularisme-Kapitalisme.
Dalam sistem ini, ukuran baik dan buruk tidak lagi ditentukan oleh aturan Pencipta, melainkan oleh seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh. Maka, tidak heran jika bisnis narkoba tetap subur karena dipandang sebagai peluang ekonomi yang menggiurkan.
Para pelaku, baik di luar maupun di dalam lapas, menempuh segala cara untuk melanjutkan transaksi demi meraup keuntungan, meski harus mengorbankan nyawa, akal sehat, dan masa depan generasi muda.
Lebih jauh lagi, sistem hukum yang diterapkan pun terbukti tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, terkadang dapat dinegosiasikan melalui praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Akibatnya, setelah menjalani masa tahanan, tidak sedikit yang kembali mengulangi kejahatan yang sama, atau bahkan memanfaatkan posisi di dalam lapas untuk memperluas jaringan narkoba.
Semua ini memperlihatkan bahwa akar persoalan narkoba bukan pada lemahnya penegakan hukum, tetapi pada kerusakan sistemik akibat diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Selama hukum dibuat dan ditegakkan tanpa landasan keimanan, keadilan sejati tidak akan pernah terwujud. Selama sistem yang berlaku masih tunduk pada logika materialisme dan keuntungan sesaat, pemberantasan narkoba hanya akan menjadi slogan kosong yang diulang setiap kali kasus mencuat.
Sudah saatnya bangsa ini meninjau akar persoalan secara mendalam. Solusi sejati tidak terletak pada rotasi jabatan, pembentukan tim, atau pengetatan semata, melainkan pada perubahan sistem yang mendasari kehidupan.
Butuh Penerapan Syariat Secara Sempurna
Dalam pandangan Islam, narkoba merupakan zat yang haram karena merusak akal, tubuh, dan kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam menempatkan akal sebagai salah satu anugerah agung yang wajib dijaga, sebab dengan akal manusia mampu membedakan antara kebenaran dan kesesatan.
Narkoba jelas termasuk bentuk kebinasaan yang dilarang karena merusak akal, melemahkan tubuh, dan menghancurkan masa depan manusia. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.”
(HR. Muslim)
Berdasarkan dalil ini, segala zat yang menimbulkan efek hilangnya kesadaran dihukumi haram karena termasuk kategori khamr yang mengaburkan fungsi akal.
Islam memandang bahwa menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah) yang wajib dipelihara demi terjaganya kehidupan manusia secara utuh.
Untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin mengakar, Islam menuntut penerapan syariat secara sempurna di bawah naungan negara. Syariat menetapkan negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung masyarakat.
Dari aspek pendidikan Islam, generasi dibentuk dengan keimanan yang kokoh sejak dini. Mereka memahami bahwa mengonsumsi dan memperjualbelikan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar di sisi Allah.
Dari aspek sanksi Islam, pelaku kejahatan narkoba akan dikenai hukuman yang tegas dan menjerakan, baik dalam bentuk ta‘zir (sanksi yang ditetapkan oleh negara sesuai tingkat kejahatan) maupun bentuk lain yang setara dengan tingkat kerusakannya.
Adapun dari aspek ekonomi Islam, negara wajib menerapkan aturan yang menyejahterakan. Hanya syariat Islam, bukan sistem lain, yang dapat menghapus kesenjangan sosial yang sering menjadi akar munculnya bisnis haram.
Kesimpulan
Dalam sistem Islam, pejabat dan penegak hukum menjalankan tugasnya dengan penuh amanah — bukan karena dorongan duniawi, tetapi didasari oleh keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt . Mereka sadar bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada Hari Kiamat.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara sempurna, kejahatan seperti narkoba dapat benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya. Manusia pun akan kembali hidup dalam masyarakat yang bersih, adil, dan berlandaskan ketakwaan kepada Allah Swt.
Wallahu a‘lam. [ry]
Baca juga:
0 Comments: