Headlines
Loading...
Zakat: Instrumen Pembangunan, Tepatkah?

Zakat: Instrumen Pembangunan, Tepatkah?


Oleh. Purwanti
(Ibu Generasi)

SSCQMedia.Com—Belum lama ini, Kabupaten Asahan menerima apresiasi dari BAZNAS Nasional dalam ajang BAZNAS Awards 2025. Hal itu sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan Asahan dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan berimplikasi pada kesejahteraan umat (Waspada.id, 28/08/2025).

BAZNAS merupakan lembaga nasional yang tidak hanya mengelola zakat sebagai bagian dari syariat Islam, tetapi juga dijadikan sebagai instrumen pembangunan nasional. Hal ini bahkan disebut sebagai dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo.

Namun, menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan nasional jelas menyalahi syariat Islam. Sebab, dalam Islam zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf saja, sebagaimana diterangkan Allah Swt. di dalam Al-Qur’an.

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

Zakat dalam makna bahasa berarti an-nama’ (tumbuh) dan at-tathhir (penyucian). Sedangkan dalam syariat, zakat merupakan hak dengan besaran tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta-harta tertentu.

Dari kalimat “hak yang sudah ditentukan besaran” menunjukkan bahwa zakat tidak meliputi hak pada harta pemberian, seperti hadiah, hibah, wakaf, dan wasiat. Dalam kalimat “yang wajib dikeluarkan” berarti menunjukkan bahwa zakat tidak melingkupi sesuatu yang sifatnya sunah, seperti sedekah. Sedangkan kalimat “dari harta-harta tertentu” mengartikan bahwa zakat tidak mencakup seluruh harta, melainkan harta-harta yang telah ditentukan syara’, yaitu emas, perak, domba, dan lainnya.

Zakat adalah perintah Allah Swt. untuk menyucikan harta hamba-Nya dan hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf saja. Selain itu, zakat dilaksanakan agar dapat membantu mereka dari sisi ekonomi.

Zakat sebagai Instrumen Pembangunan

Lantas, apakah menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan nasional dibenarkan? Tentu tidak. Pembangunan nasional berorientasi duniawi, sedangkan pembiayaannya bisa diperoleh dari sektor lain, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam.

Apalagi Indonesia dikenal sebagai negeri gemah ripah loh jinawi. Tanahnya subur, berbagai sumber daya alam terkandung di dalamnya. Namun sayang, karena salah tata kelola, negara tidak bisa menyerap hasilnya.

Sumber daya alam yang berlimpah justru diserahkan pengelolaannya kepada swasta bahkan asing. Akibatnya, pemerintah hanya mendapatkan keuntungan sedikit, sementara rakyat hanya kebagian residu dan sakit hati.

Inilah akibat dari mencampakkan aturan Allah dan membuat aturan sesuai kehendak hawa nafsu. Bukan berkah yang didapat, melainkan murka Allah. Demi tercapainya ambisi pembangunan, pemerintah rela menyedot harta rakyat tanpa pikir panjang, bahkan zakat pun dijadikan alat untuk mencapai ambisi itu. Pada akhirnya, rakyat kembali menjadi korban, sementara pemerintah menjadi penikmat.

Pandangan Islam tentang Pembangunan

Islam memiliki pandangan berbeda terkait pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur. Infrastruktur dipandang sebagai salah satu pilar peradaban. Pembangunan infrastruktur menyangkut penyediaan pelayanan, kegiatan ekonomi, serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Negara memiliki peran penting dalam pembangunan. Negara bertanggung jawab menyediakan infrastruktur tanpa bergantung kepada swasta atau asing. Pembangunan infrastruktur dalam Islam berbasis pada kemaslahatan umat, bukan untuk memuaskan ambisi sesaat. Proses pembangunannya pun diserahkan kepada ahli dengan pembiayaan dari negara.

Dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa infrastruktur dari sisi kepemilikan dibagi menjadi tiga: milik umum, milik negara, dan milik individu.

Kepemilikan umum terbagi menjadi dua. Pertama, jalan-jalan umum, laut, lapangan umum, dan masji. Kedua, pabrik atau industri yang berkaitan dengan milik umum, seperti pabrik eksplorasi pertambangan, pemurnian dan peleburannya, juga pabrik minyak bumi dan penyulingannya.

Kepemilikan negara meliputi seluruh sarana umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis. Misalnya, sarana transportasi, pos, surat menyurat, televisi, serta pabrik atau industri berat dan militer. Negara boleh mendapatkan keuntungan dari pengelolaan ini, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Sedangkan kepemilikan individu mencakup pabrik atau industri tertentu, misalnya industri senjata, landasan pesawat, dan sarana transportasi. Namun, keberadaannya tidak boleh menggeser peran negara sebagai pengurus rakyat.

Pendanaan infrastruktur milik umum diambil dari milik umum dan dikelola oleh negara. Negara boleh ikut mendanai, tetapi tidak boleh mengambil keuntungan. Sedangkan pendanaan infrastruktur milik negara sepenuhnya ditanggung dan dikelola oleh negara. Adapun pendanaan infrastruktur milik individu dilakukan oleh individu, dengan status kepemilikan tetap berada pada individu tersebut.

Penutup

Oleh karena itu, ajang BAZNAS Awards yang memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam mengelola zakat sebagai instrumen pembangunan, sejatinya kurang tepat. Pembangunan hanya dapat dijalankan untuk kemaslahatan umat dengan pengaturan berdasarkan sistem Islam, bukan dengan mengutak-atik syariat Allah Swt. [My]

Baca juga:

0 Comments: