Tunjangan Fantastis DPR: Bukti Kesenjangan Sistem Demokrasi Sekuler
Oleh. AlDema
(Pemerhati Generasi dan Umat)
SSCQMedia.Com — Polemik pendapatan anggota DPR RI yang menembus Rp100 juta per bulan pada Agustus 2025 ini bukan sekadar isu nominal, melainkan puncak gunung es dari kerusakan sistemik. Di tengah kesulitan ekonomi, para wakil rakyat justru menikmati privilege finansial yang memicu kemarahan publik yang merasa amanahnya dikhianati. Fenomena ini bukan wujud keserakahan personal semata, melainkan gejala dari sistem politik yang secara fundamental telah rusak.
Kerusakan ini berakar pada sistem politik berbiaya tinggi yang secara inheren melahirkan oligarki. Untuk merebut kursi kekuasaan, seorang calon politisi membutuhkan dana kampanye masif yang sering kali hanya bisa dipenuhi oleh para pemodal besar. Akibatnya, terbentuklah lingkaran setan “utang budi”: politisi yang terpilih tidak lagi mengabdi pada rakyat, melainkan pada para donatur yang membiayai jalannya menuju kekuasaan.
Kebijakan yang lahir pun menjadi cerminan kepentingan pemodal, bukan aspirasi publik. Contoh nyata adalah lahirnya berbagai undang-undang kontroversial seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba yang prosesnya minim partisipasi publik, namun sangat menguntungkan korporasi besar. Dalam sistem transaksional ini, jabatan publik dipandang sebagai investasi yang harus kembali modal. Maka, tuntutan kenaikan tunjangan menjadi konsekuensi logis, sementara amanah untuk mengurus rakyat (ri‘ayah) terabaikan karena loyalitas telah tergadai.
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan teladan kepemimpinan dalam sejarah Islam yang terbukti berhasil menyejahterakan. Solusi Islam kafah tidak bersifat utopis, melainkan menawarkan sebuah cetak biru sistemik yang teruji. Fondasinya adalah perubahan paradigma: kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan rakyat.
Bukti sejarah paling sahih adalah masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Meskipun hanya memerintah sekitar dua setengah tahun, kebijakannya berhasil menciptakan kemakmuran yang begitu merata hingga para petugas zakat kesulitan menemukan orang miskin yang berhak menerima zakat (mustahik). Keberhasilan fenomenal ini dicapai melalui langkah-langkah konkret:
-
Reformasi Aset Negara (Radd al-Mazhalim)
Beliau menyita kembali seluruh aset negara dan harta yang diambil secara tidak sah oleh pejabat korup dan dinasti sebelumnya, lalu mengembalikannya ke kas negara (Baitulmal). -
Reformasi Fiskal
Menghapus berbagai pajak dan pungutan liar yang memberatkan rakyat, terutama petani, sehingga produktivitas ekonomi meningkat pesat. -
Fokus pada Kesejahteraan Publik
Dana Baitulmal dialokasikan untuk membangun infrastruktur, memberikan pinjaman tanpa bunga bagi petani, dan menjamin kebutuhan dasar setiap warga negara, termasuk melunasi utang mereka yang bangkrut serta membiayai pernikahan pemuda yang tak mampu.
Model ini ditopang oleh keteladanan pemimpin seperti Khalifah Umar bin Khattab yang hidup sangat sederhana dan memandang harta negara sebagai api yang harus dijaga. Kompensasi bagi pejabat didasarkan pada prinsip dasar Islam kafah: takut akan dosa karena tidak amanah serta kecukupan (kifayah).
Solusi sejatinya bukan sekadar memotong tunjangan, tetapi merombak total paradigma kekuasaan—dari alat memperkaya diri menjadi instrumen pelayanan. Sejarah Islam telah membuktikan bahwa sistem yang berlandaskan amanah, keadilan, dan pengelolaan kekayaan negara untuk rakyat mampu mewujudkan kesejahteraan sejati, yaitu sistem Islam kafah. [An]
Baca juga:
0 Comments: