Pembunuhan Sadis Hanya Terjadi di Sistem Kapitalis
Oleh. Imas Sunengsih, S.E., M.E.
(Aktivis Muslimah Intelektual)
SSCQMedia.Com—Maraknya pembunuhan yang terjadi akhir-akhir ini sungguh sangat memilukan. Pasalnya, semakin beragam bentuk pembunuhan. Seperti yang terjadi di Indramayu, lima anggota keluarga dibunuh dengan sadis. Lebih tragis lagi terjadi di Surabaya, seorang perempuan dimutilasi menjadi ratusan bagian kecil dari ujung kepala hingga ujung kaki, kemudian dibuang ke beberapa tempat. Inilah kasus pembunuhan tersadis bulan September yang hanya ada pada sistem kapitalisme hari ini.
Seperti dilansir Kompas.com, 8 September 2025, Alvi Maulana (24) meminta maaf usai membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25), karena didorong rasa amarah. Nasi sudah menjadi bubur, maaf bukan lagi jalan untuk menyelesaikan kasus pembunuhan. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghilangkan nyawa tanpa alasan yang syar’i. Namun, ada hal yang harus disoroti dari kasus ini, yaitu hidup satu atap tanpa ikatan pernikahan. Tentu, perbuatan seperti ini tidak dibenarkan oleh aturan Islam.
Kehidupan kapitalisme hari ini telah menjadikan pemuda dan pemudi hidup bebas tanpa batas dan tanpa aturan yang jelas. Sistem kapitalisme dengan asas sekularisme melahirkan pemahaman liberalisme, hedonisme, pluralisme, dan isme lainnya. Pada akhirnya hal ini menyebabkan kerusakan di semua tatanan kehidupan. Misalnya dengan maraknya seks bebas, HIV/AIDS yang kian merebak, aborsi meningkat, dan kejahatan semakin bertambah.
Kehidupan yang tidak diatur oleh sistem Islam akan membawa dampak kerusakan luar biasa. Di antaranya, anak-anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki nasab kepada bapak biologisnya, tidak ada hak wali, dan tidak memperoleh hak waris. Belum lagi konsekuensi dosa yang ditanggung kelak di akhirat sangat besar. Karena itu, sebagai seorang muslim sudah seharusnya berbenah diri untuk menjadikan aturan Islam sebagai satu-satunya aturan hidupnya, baik yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan dirinya, maupun dengan sesama manusia. Artinya, di semua aspek kehidupan, Islam telah mengatur dengan sangat rinci, detail, dan jelas.
Dalam Islam juga diatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, kecuali dalam aktivitas yang sudah diatur syariat, seperti jual beli, pendidikan, atau muamalah lainnya. Sistem Islam mengatur bahwa laki-laki diwajibkan menundukkan pandangan, jika belum siap menikah dianjurkan untuk berpuasa, dan disibukkan dengan menuntut ilmu. Sementara perempuan diwajibkan menutup aurat dengan sempurna ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, dan selalu disibukkan dalam ketaatan.
Tentu saja yang memiliki peran sangat penting dalam penerapan sistem Islam adalah negara, karena sistem Islam tidak bisa diterapkan secara sempurna hanya oleh individu. Negara sajalah yang menjamin penerapan syariat secara keseluruhan di semua aspek kehidupan. Negara yang dimaksud tentu bukan negara demokrasi saat ini, melainkan negara yang diwariskan oleh Rasulullah Saw., yakni negara khilafah ala minhaj nubuwwah.
Negara khilafah pernah berdiri tegak selama belasan abad dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah. Kehidupan saat itu menciptakan peradaban luar biasa beradab. Kejahatan yang terjadi sangat minim, bahkan bisa dihitung dengan jari, karena sanksi yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan sangat tegas dan jelas. Misalnya, bagi seseorang yang membunuh dengan sengaja tanpa alasan syar’i, sanksinya adalah qisas (dibalas sebanding: bunuh dengan bunuh), sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 178–179:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (178)
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (179)
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan menunaikannya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”
Ayat ini sangat jelas menunjukkan bagaimana hukuman bagi pembunuh ditegakkan dengan tegas, karena Allah Swt. memberikan jaminan kehidupan bagi manusia. Apalagi sifat dari hukum Islam adalah jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah kejahatan).
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memperjuangkan sistem Islam secara kaffah, bersama kelompok ideologis yang konsisten dalam perjuangan ini. Perjuangan itu harus dilakukan dengan penuh semangat, loyalitas, serta pengorbanan demi tegaknya Islam kaffah dalam institusi Khilafah ala minhaj nubuwwah.
Wallahu a’lam bish-shawab. [ry]
Baca juga:

0 Comments: