Headlines
Loading...
Miras Makin Liar, Buah Sistem Kapitalis Liberal

Miras Makin Liar, Buah Sistem Kapitalis Liberal

Oleh. Ummu Rofi’
(Aktivis Muslimah)

SSCQMedia.Com — Minuman keras (miras) adalah zat haram yang kian liar dan bebas diperjualbelikan. Dalam sistem saat ini, miras tidak mampu diberantas karena sistemnya mendukung kebebasan. Berbeda dengan sistem Islam yang tegas menghukumnya. Selain itu, khalifah akan membina masyarakat agar berkepribadian Islam dan bertakwa kepada Allah Swt.

Fakta di Tangerang, disadur dari laman tangerangnews.com pada Selasa (12/8/2025), Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyatakan pihaknya mendapati salah satu toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang menjual bebas miras dengan kadar alkohol di atas 10%.

Ironis, masyarakat saat ini masih mengonsumsi miras secara diam-diam agar tidak tertangkap aparat. Padahal miras jelas diharamkan Allah karena menghilangkan kesadaran akal. Akibatnya, pelaku bisa melakukan berbagai perbuatan buruk tanpa sadar.

Mengapa miras makin marak? Sebab sistem kapitalis liberal yang diterapkan memberikan kebebasan bertingkah laku. Sistem ini berasal dari Barat yang ingin menjauhkan umat dari syariat Islam. Akibatnya, masyarakat, dari remaja hingga dewasa, semakin liar dalam mengonsumsi miras. Pendidikan pun menjauhkan anak didik dari pemahaman Islam secara menyeluruh, sehingga akidah mereka lemah dan mudah tergelincir pada larangan Allah.

Negara pun tidak menjaga akidah anak bangsa. Pelajaran agama hanya sebatas teori, tidak dibekali pemahaman yang benar tentang kepribadian Islam. Padahal Allah telah menurunkan aturan hidup dalam Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw. sebagai pedoman umat. Namun kini, masyarakat dan negara lebih memilih jalan hidup kapitalis liberal yang menjunjung kebebasan di segala aspek.

Sistem Islam berbeda. Aturannya bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan asas akidah Islamiah. Allah Swt. sebagai Al-Mudabbir (Pengatur) dan Al-Khaliq (Pencipta) menurunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah saw. sebagai mukjizat sekaligus risalah bagi seluruh umat. Dalam sistem Islam, masyarakat dididik dengan pemahaman dan kepribadian Islam sehingga menyadari bahwa miras adalah haram. Negara melalui khalifah pun hadir untuk meriayah (mengurus) rakyat, termasuk menjaga akidah, pergaulan, dan pendidikan.

Sirah mencatat, saat ayat pelarangan khamr turun di Madinah, para sahabat langsung membuang arak mereka tanpa sisa. Ketaatan itu lahir karena masyarakat dipimpin dengan syariat Islam.

Dalam Islam, sanksi bagi peminum miras adalah dicambuk 40 kali, bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab mencapai 80 kali. Hukuman ini membuat jera pelaku sekaligus mencegah masyarakat. Allah menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90)

Karena itu, sistem Islam adalah solusi hakiki atas masalah miras. Islam tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi miras karena takut dosa besar. Sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada sistem Islam yang menjaga akal dan jiwa dari yang diharamkan Allah Swt. Sistem Islam akan melahirkan masyarakat, individu, dan negara yang taat kepada Allah Swt. dan Rasulullah saw. secara kafah.

Wallahu a’lam bishshawab. [US]


Baca juga:

0 Comments: