Headlines
Loading...

Oleh. Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

SSCQMedia.Com—Tuntutan rakyat 17+8 terjadi, dilanjut reshuffle menteri yang dinilai bagian dari respons tekanan rakyat. Akankah benar-benar pemerintah dan wakil rakyat mendengar suara rakyat? Mengingat ada anggaran dana reses, semacam tunjangan untuk mendengar suara rakyat.

Jumlahnya Rp2,5 miliar per tahun per orang. Dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di tiap daerah pemilihan melalui reses (dengar pendapat), kunjungan kerja, hingga rumah aspirasi. Sungguh paradoks! Mereka dipilih untuk menyampaikan suara rakyat kepada pemerintah, semestinya tak ada imbalan karena bukan jasa.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut keterbukaan informasi perihal laporan pertanggungjawaban dana reses periode 2024–2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, mengatakan bisa saja dana reses digunakan untuk menebus ongkos pemilu, biaya setor ke parpol (partai politik), atau merawat jejaring patronase untuk mempertahankan posisi di DPR dan modal pemilu berikutnya (bbc.com, 25-08-2025).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan anggaran dana reses bukan wujud penghasilan untuk anggota, melainkan mengalir ke masyarakat di daerah melalui berbagai kegiatan yang direalisasikan ketika masa reses maupun sidang. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dana Reses, Syarat Peka Suara Rakyat?

Dana reses diambil dari APBN, wajar jika rakyat semakin kritis, sebab pajak yang mencekik rakyat sudah semestinya digunakan sesuai fungsinya. Kenyataannya, dana itu tak menunjukkan hasil. Wakil rakyat tetap sulit ditemui, bahkan saat demo berlangsung mereka memilih work from home.

Lebih menyakitkan lagi ketika ada yang bersuara “bubarkan DPR”, mereka sebut tolol. Hobi flexing, hingga bergoyang riang atas kenaikan tunjangan. Di tengah kesulitan dan kemiskinan yang diderita rakyat, pihak yang semestinya mereka utamakan.

Majelis Umat Representasi Rakyat

Inilah sistem politik demokrasi-kapitalisme sekuler, kekuasaan hanya dijadikan alat meraih keuntungan pribadi dan kelompoknya. Suara rakyat hanya dicari saat pemilu, selebihnya mereka menghamba kepada pemilik kapital yang telah menyokong mereka meraih kekuasaan.

Sistem kapitalisme membuat mereka berebut kekuasaan tanpa peduli halal haram, sebab jika sukses menjadi pejabat sama artinya mendapatkan prioritas atau privilege. Dalam Islam ada Majelis Umat, namun secara fakta dan fungsi sangat berbeda. Mereka juga representasi rakyat dengan fungsi muhasabah lil hukam (kontrol).

Bukan membuat hukum, melainkan mengawasi penerapan syariat oleh para penguasa agar tak ada penyimpangan yang berakibat zalim kepada rakyat. Keanggotaan Majelis Umat terdiri dari pria dan wanita baligh, dipilih langsung oleh rakyat di tempat tinggalnya. Nonmuslim bisa menjadi anggota, tetapi hanya memiliki hak syakwa (aduan) dan bukan syura.

Majelis Umat tidak digaji, namun diberi santunan sekiranya dibutuhkan untuk mempermudah tugasnya. Penguasa dalam Islam tidak boleh antikritik, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah penggembala (ra‘in), dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mendengar keluhan rakyat adalah bagian dari riayah itu sendiri, tanpa menunggu digaji atau tidak.

Wallahualam bissawab. []


Baca juga:

0 Comments: