Headlines
Loading...
Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja Kelompok Rentan

Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja Kelompok Rentan

Oleh.Wulan Syahidah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja (Radarbogor.com, 23-07-2025). Kebijakan ini secara eksplisit mendorong pengusaha untuk lebih inklusif terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan pencari kerja yang berusia non-produktif.

Sekilas, kebijakan ini terkesan mulia dengan membuat ruang kerja yang adil dan terbuka. Namun apabila dicermati lebih dalam, langkah ini menunjukkan kecenderungan negara berlepas tangan dengan melempar tanggung jawab sosial ini kepada pihak swasta. Kelompok rentan yang dimaksud dalam SE seharusnya bukan didorong untuk berkompetisi dalam dunia kerja yang keras, melainkan dilindungi dan dijamin hak hidupnya oleh negara.

Realitasnya, mereka yang memiliki keterbatasan fisik, usia lanjut, atau hambatan tertentu justru tidak layak dipaksa masuk dalam arena persaingan kerja yang kian kompetitif. Kebijakan semacam ini hanya menambah beban kelompok rentan dan menyamakan mereka dengan masyarakat yang sehat dan produktif, tanpa mempertimbangkan kemampuan riil mereka.

Inilah wajah sistem Kapitalisme yang sesungguhnya, negara semakin menjauh dari peran sejatinya sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Dalam sistem ini, negara hanya bertindak sebagai fasilitator pasar, sementara rakyat dipaksa mandiri dalam sistem yang tidak ramah pada mereka yang lemah.

Dalam sistem Islam, pemimpin adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan rakyatnya. Islam memerintahkan negara untuk memberikan tunjangan dan perlindungan penuh bagi kaum disabilitas dan lansia, bukan malah menyuruh mereka mencari nafkah di tengah keterbatasan. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, beliau menetapkan tunjangan untuk warga non muslim yang lanjut usia dan warga yang tidak mampu bekerja, ini merupakan bentuk keadilan dan kepedulian yang melampaui sekat-sekat agama dan status sosial.

Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk kelompok rentan melalui pos-pos pembiayaan dari Baitulmal. Dalam sistem ini, negara tidak berlepas tangan dan tidak memandang rakyatnya dari sudut pandang produktivitas ekonomi semata.

Sudah saatnya kita mengevaluasi sistem kebijakan hari ini. Solusi tambal sulam seperti pelimpahan tanggung jawab kepada pengusaha tidak menyentuh akar masalah. Kita membutuhkan sistem yang menjamin keadilan secara menyeluruh, yang memuliakan manusia apa pun keadaannya, dan yang memegang teguh prinsip rahmatan lil ‘alamin dan sistem itu hanyalah sistem Islam yang sempurna. Wallahualam bishowab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: