Headlines
Loading...
Konsep Pajak dan Zakat, Berbeda dalam Islam

Konsep Pajak dan Zakat, Berbeda dalam Islam

Oleh. Imas Sunengsih, S.E., M.E.
(Aktivis Muslimah Intelektual)

SSCQMedia.Com — Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggemparkan jagat maya maupun nyata. Pasalnya, ia menyatakan pajak memiliki analogi yang sama dengan zakat dan wakaf. Pernyataan ini perlu diluruskan, sebab secara konsep ketiganya berbeda dan tidak bisa disamakan antara pajak, zakat, dan wakaf (Vivanews.com, 20/09/2025).

Tampaknya Menteri Keuangan akan terus mencari celah untuk menambah sumber pendapatan negara dari sektor mana pun yang bisa dikenai pajak. Karena pendapatan utama negara ini berasal dari pajak, maka pajak akan terus digenjot demi meningkatkan pemasukan. Secara konsep, pajak merupakan bentuk paksaan dari pemerintah kepada rakyat yang bersifat mengikat. Jika tidak membayar pajak, konsekuensinya adalah denda atau sanksi.

Pajak merupakan konsep dari Sistem Ekonomi Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem Ekonomi Kapitalisme berasal dari ideologi kapitalisme yang berasaskan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) dan telah lama bercokol di negeri ini, dengan sejumlah aturan yang menyebabkan rakyat menderita. Pajak menjadi tumpuan utama pemasukan negara yang menerapkan kapitalisme. Semua terkena pajak, seperti PBB, PPN, PPh, pajak kendaraan, dan lain-lain. Kezaliman pun semakin nyata dari kebijakan negara ini dan rakyat semakin menjerit.

Dalam Sistem Kapitalisme, kesenjangan antara kaya dan miskin terlihat jelas. Negara abai terhadap tanggung jawab mengurusi rakyatnya. Akibatnya, rakyat terus diperas keringatnya demi kebijakan yang menzalimi mereka dengan berbagai jenis pajak.

Solusi Islam

Dalam Islam, pajak tidak dijadikan sebagai pemasukan utama negara. Bahkan, pajak tidak ada dalam sistem Islam karena pemasukan negara berasal dari sumber daya alam (SDA), jizyah, kharaj, fa’i, zakat, dan lainnya. Pengelolaan pemasukan negara hanya berada di bawah wewenang khalifah sebagai pemimpin negara. Khalifah memastikan bahwa setiap pemasukan yang masuk ke baitulmal jelas sumbernya, dan tidak akan menerima harta yang tidak halal. Demikian pula pengeluarannya berada dalam kewenangan khalifah. Seluruh pemasukan dan pengeluaran negara Islam telah diatur oleh hukum syarak.

Adapun zakat dalam Islam merupakan kewajiban dari Allah Swt. kepada muslim yang kaya sebagai pembersih dan penyuci harta, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Dari dalil di atas, jelas perbedaan antara pajak dan zakat. Pajak dibuat aturannya oleh negara dalam bentuk paksaan, sedangkan zakat adalah perintah Allah Swt. bagi seorang muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Seorang muslim menunaikannya dengan ikhlas dan penuh keimanan. Jika tidak menunaikan zakat, maka berdosa. Sedangkan tidak membayar pajak tidaklah berdosa.

Pengelolaan zakat dalam negara Islam menjadi pemasukan negara di baitulmal. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (60)

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Pengelolaan zakat dengan baik hanya ada pada sistem Islam kaffah. Pajak tidak akan ada dalam sistem Islam kaffah. Jika kas negara kosong dan membutuhkan dana untuk hal yang sangat mendesak, maka negara hanya akan mewajibkan kepada laki-laki, muslim, dan kaya saja. Semua ini akan terwujud jika sistem Islam kaffah diterapkan dalam institusi negara yang bernama Khilafah ala minhaj an-nubuwwah.

Kaum muslim harus sadar bahwa Islam tidak cukup dipahami sebatas dasarnya saja, melainkan harus secara kaffah (menyeluruh). Karena itu, penting memperbanyak kajian dan memperdalam tsaqafah Islam agar tidak salah dalam memahami konsep pajak, zakat, maupun aturan-aturan lainnya. Islam adalah aturan hidup yang komprehensif dan wajib diterapkan dalam kehidupan bernegara.

Maka, mari satukan pemahaman, satukan langkah, dan satukan perjuangan untuk menegakkan sistem Islam kaffah dalam bingkai Khilafah. Sudah saatnya bersatu, bahu-membahu, dan mengokohkan perjuangan. Yakinlah, kemenangan itu tidak lama lagi, sebagaimana janji Allah Swt. dalam QS. An-Nur ayat 55.

Wallahu a’lam bishshawab. [ry]


Baca juga:

0 Comments: