Oleh. Cucu
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Ketika tangan memegang remot dan mata memandang layar kaca, telinga pun mendengar berita tentang anak sekolah yang melakukan perundungan pada temannya. Kejadian itu berlangsung di sebuah SMP di Cilacap Jawa Tengah. Berita tersebut tersebar melalui video singkat. (Kompastv.com, 27/9/2023).
Di tempat lain, ada seorang remaja yang dianiaya karena menolak untuk minum tuak. Dia berlumuran darah. Pelakunya adalah teman SMP-nya sendiri. (KBRN, 27/7/2025).
Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR pun angkat bicara. Ia meminta pelaku kasus perundungan anak harus diberi sanksi karena sudah termasuk tindak pidana.
Indahnya masa kanak-kanak, kini banyak yang hilang. Salah satunya karena banyaknya problematika perundungan anak yang terus terjadi, bahkan tindakannya makin mengarah pada kasus kriminalitas.
Lemahnya Sistem Sanksi Saat Ini
Perundungan anak yang terjadi merupakan salah satu bukti akan lemahnya sistem sanksi yang berlaku. Pelaku perundungan diberi hukuman pidana berupa penjara atau denda sesuai perbuatannya. Ternyata hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Buktinya, perundungan makin marak terjadi.
Menurut hukum yang berlaku saat ini yaitu sistem kapitalisme, anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin walaupun sudah baligh, dianggap masih anak-anak atau masih di bawah umur, sehingga mereka terbebas dari hukuman.
Perilaku perundungan dalam sistem kapitalisme bidang pendidikan saat ini gagal mencetak generasi yang beriman, beradab, dan berilmu. Sangat disayangkan, generasi yang tumbuh hari ini banyak yang menjadi pelaku kriminal. Dalam sistem kapitalis sekarang ini orang mudah saja melakukan dosa, begitu pula anak-anak.
Maraknya Perundungan Anak
Mereka tidak memahami bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawabannya di hari akhir kelak. Itu pula yang mendasari perilaku kriminal terjadi sehingga kasus perundungan anak pun tak kunjung tuntas. Hal ini terjadi karena adanya pemisahan agama dengan kehidupan.
Tidak adanya ketakwaan pada Allah, juga menjadi alasan mengapa manusia termasuk anak SMP tidak merasa takut melakukan kemaksiatan. Dengan demikian, dibutuhkan hukum yang bisa menuntaskan permasalahan sampai pada akarnya yaitu perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan sanksi, tetapi masyarakat pun harus memahami aturan Islam dalam menjalankan kehidupan.
Solusi Mendasar Menyelesaikan Perundungan
Problematika perundungan anak harus ditangani dengan solusi yang tepat. Solusi yang tepat hanya ada di dalam sistem Islam. Islam mengatur segala aspek kehidupan. Islam adalah agama yang sahih yang mampu menyelesaikan segala permasalahan secara tuntas, termasuk kasus perundungan.
Islam mengajarkan bahwa tidak boleh saling mencaci, mencibir, menghina, ataupun prilaku yang dapat menyakiti orang lain apalagi menggunakan benda-benda yang membahayakan. Perundungan merupakan perbuatan yang termasuk haram, baik dilakukan secara verbal ataupun fisik.
Sebagaimana Abu Hurairah radhiallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Muslim yang satu adalah saudara bagi muslim yang lainnya". Ungkapan ini diucapkan sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali.
Di dalam hadis riwayat Muslim, Tirmidzi dan Ahmad, Rasulullah bersabda, "Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya."
Sedangkan di dalam ayat suci Al-Quran Allah Swt. berfirman, yang artinya bahwa kita akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatan yang kita lakukan (QS al-Mudatsir: 38).
Di dalam Islam, konsep mendidik anak adalah dengan menanamkan akidah terlebih dahulu, sehingga anak akan memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Sang Khalik. Pendidikan yang seperti ini akan memberi bekal kepada anak-anak agar mereka siap menjadi mukallaf pada saat baligh.
Peran keluarga merupakan madrasah awal dalam mendidik anak-anak, kemudian masyarakat dan negara. Di dalam keluarga, orang tua diwajibkan mendidik anak-anak mereka dengan akidah Islam dan syariat-Nya. Masyarakat akan diarahkan untuk memiliki pemahaman, standar berpikir, penerimaan, serta interaksi di dalam masyarakat sesuai dengan standar berfikir dalam Islam. Diharapkan anak akan berperilaku sesuai tuntunan syariat.
Negara berupaya menyusun dan menetapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang wajib diterapkan dalam semua jenjang pendidikan.
Alhasil, anak-anak akan diarahkan pada akidah Islam dan syariah-Nya. Dari sinilah pintu perundungan akan tertutup karena semua pihak akan memandang sama bahwa perundungan itu tidak boleh dilakukan. Dengan begitu juga akan membangun kesadaran untuk menghindari perundungan karena perbuatan itu kelak akan mereka pertanggungjawabkan di akhirat.
Adapun sistem informasi yang ada, diarahkan sebagai sarana anak-anak mendapatkan edukasi Islam, ilmu pengetahuan, kondisi politik, dan sejenisnya. Tayangan-tayangan kekerasan dan semua hal yang bertentangan dengan Islam akan diawasi oleh negara. Pelanggaran yang dilakukan seperti perundungan, akan mendapatkan sanksi dari negara.
Dengan adanya kerjasama keluarga, masyarakat dan negara, maka perundungan anak pun akan bisa diatasi. Anak-anak pun tumbuh menjadi generasi berkepribadian Islam. Semuanya akan terwujud manakala Islam dijadikan sebagai sistem dalam kehidupan. Wallahu'alam bishawab. []
Baca juga:

0 Comments: