Headlines
Loading...
Perundungan Marak, Adakah Perlindungan Anak?

Perundungan Marak, Adakah Perlindungan Anak?

Oleh. Mia Izzah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Viral di media sosial kasus perundungan yang menimpa seorang anak dengan kondisi berdarah di kepala usai ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumi Wangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya dan seorang pria dewasa lainnya,  kemudian korban dipaksa minum tuak dan merokok. Namun oleh salah satu temannya korban ditendang yang berakibat kepala korban terbentur batu hingga berdarah. Setelahnya korban digusur lalu diceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman kurang lebih 3 meter (cnnindonesia.com, 26-6-2025).

Ternyata tragedi perundungan anak di atas bukanlah kasus pertama. Karena pernah juga viral di media sosial kasus perundungan terhadap siswa SMP oleh temannya di Cicendo Bandung. Korban dipukul dan ditendang secara bergiliran bahkan salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban.

Mirisnya, kasus perundungan anak, kian hari kian mengerikan dan mengkhawatirkan. Pasalnya aksi perundungan saat ini tak hanya sebatas ejekan verbal tapi sudah mengarah pada tindakan kriminalitas: pemukulan, pemaksaan minum tuak hingga ancaman kekerasan.

Dari fakta di atas, semakin menegaskan bahwa perundungan anak merupakan fenomena gunung es. Jika tidak segera mendapatkan perhatian dan penanganan secara benar dari pihak yang punya kewenangan akan berdampak pada munculnya kasus yang lebih besar dan lebih serius lagi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Handrian Irfani menyoroti dan meminta pelaku perundungan ditindak secara Administratif dan Hukum dengan tegas dan beliau mendorong adanya tim pencegahan perundungan yang melibatkan anak, orang tua hingga guru (rri.co.id, 27-6-2025).

Meskipun sudah ada wacana penanganan perundungan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR dan dikuatkan oleh legalitas Undang undang perlindungan anak No.35 tahun 2014 terkait bullying diatur dalam pasal 76C No.35/2014. Nyatanya hal tersebut tidak solutif. Justru pola aksi perundungan makin menjadi-jadi.

Akar Persoalan

Maraknya aksi perundungan anak sejatinya dipicu oleh penerapan sistem sekular Kapitalisme dengan ide dasarnya "fashludin anil hayah" yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Alhasil kepribadian anak jauh dari nilai-nilai agama. Pendidikan diarahkan untuk mengejar nilai akademik semata. Anak anak tumbuh dalam pola asuh permisif yang berdampak pada jauh nya dari rasa empati dan kasih namun hati keras dan sikap bebas menyelimuti kehidupan tanpa batas.

Karenanya jika ingin keluar dari zona yang rusak saat ini, maka harus keluar dan beralih ke zona yang lebih baik dan aman lagi yaitu di zona penerapan sistem Islam Kafah dengan tegaknya Daulah Khilafah.

Sistem Islam

Islam memandang bahwa perundungan sebagai perbuatan yang diharamkan baik dalam bentuk ejekan verbal, pemaksaan hingga kekerasan fisik. Dalam Islam setiap manusia yang berakal dan baligh harus bertanggung jawab atas semua amal perbuatannya. Rasulullah bersabda "Pena (catatan amal) diangkat dalam 3 golongan: dari orang tidur hingga bangun dari anak hingga balig dan dari orang gila hingga ia sembuh". (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menegaskan bahwa pelaku perundungan yang sudah baliqh dan berakal harus diberi hukuman atau sanksi  atas perbuatannya.

Maka dibutuhkan regulasi dan sanksi untuk mewujudkan pencegahan aksi perundungan. Dan sistem Islam mempunyai mekanisme dengan peran keluarga sebagai  basis awal anak untuk tumbuh dan kembang. Maka peran orang tua menanamkan  akidah sejak dini, memberi  pemahaman keislaman hingga tumbuh sosok generasi yang tangguh dan saleh dan salihah

Ditunjang dengan sistem pendidikan yang berorientasi untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Selalu menstandarkan  pola pikir dan pola sikapnya dengan akidah  Islam. Dan pastinya kurikulum pendidikan dirancang untuk menjadi acuan dalam mencetak generasi yang di idamkan.

Negara sebagai institusi yang mempunyai  kewenangan harus bersikap adil dan tegas pada setiap bentuk pelanggaran hukum syara' termasuk aksi perundungan anak dengan  membuat pelakunya jera hingga tidak kembali berulah.

Jika semua langkah menuju penerapan sistem Islam terlaksana dengan sempurna  akan terwujud nyata generasi tangguh dan bertakwa, bukan generasi yang kehilangan arah. Wallahualam bissawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: