Headlines
Loading...
Maraknya Korupsi, Hukum Negeri Harus Diperbaiki

Maraknya Korupsi, Hukum Negeri Harus Diperbaiki

Oleh. Hana Salsabila Ar Rosyidah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Kasus korupsi di Indonesia tampaknya sudah mengakar kuat. Faktanya, dari tahun ke tahun jumlah kasus Korupsi bukannya berkurang malah makin bertambah. Misalnya, semenjak terlantiknya Presiden Prabowo pada 2024 lalu, banyak kasus korupsi yang mulai terungkap, termasuk di antaranya adalah deretan kasus mega korupsi seperti Pertamina, PT Timah dan PT Jiwasraya yang sempat menggegerkan masyarakat se-Indonesia saat itu. Dan kini, kabar mereka menghilang ditelan oleh waktu.

Meski banyak yang telah terungkap, lantas tidak sedikit membuat angka korupsi ini berkurang. Justru lahir dan terungkap lagi dan lagi, seperti korupsi EDC sebuah bank pelat merah periode 2020-2024 (Beritasatu.com, 30/6/2025) dan proyek pembangunan jalan Sumatera Utara yang keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Kumparan.news, 4/7/2025).

Korupsi bukanlah sebuah kebetulan, tetapi ia sudah menjadi kejahatan yang telah bersifat sistemik, ketika hukum yang seharusnya keras justru melembek terhadap para koruptor. Contohnya, koruptor dari kasus mega korupsi PT Timah yang hanya menerima hukuman 6,5 tahun penjara, padahal telah merugikan negara hingga Rp271 T rupiah.

Keadilan yang mudah dibeli dan dinegosiasi menjadi potret rusaknya hukum dari sistem kapitalisme dalam negeri ini. Sistem yang melindungi para elit oligarki, meski mereka telah jelas  korupsi besar-besaran pun masih tetap dilindungi. Sementara masih teringat jelas bagaimana nenek Asyani dihukum 5 tahun penjara sebab terpaksa mencuri demi memenuhi perutnya yang kelaparan.

Yang demikian adalah cara kerja hukum dalam Kapitalisme, kebal ke atas dan tajam ke bawah. Sementara dalam Islam, hukum keadilan dijunjung tinggi. Dalam Al-Qur'an pula disebutkan:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (An-nisa: 29)

Korupsi termasuk dalam kategori pencurian tetapi dalam skala besar, sehingga hukum potong tangan saja tidak cukup. Ada pula yang berpendapat hukuman mati. Di dalam Islam, ada yang namanya hukum ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa dan itu hanya berlaku apabila ada pemerintahan Islam. Maka tak hanya hukumnya yang perlu diperbaiki, namun juga sistem dan pemerintahan juga perlu. Wallahualam. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: