Headlines
Loading...
Anak Butuh Perlindungan dari Perundungan

Anak Butuh Perlindungan dari Perundungan


Oleh. Ita Ummu Maiaa
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Anak merupakan estafet peradaban yang kelak akan meneruskan dan membangun bangsa. Memberikan perlindungan kepada anak adalah tanggung jawab bersama, terutama oleh negara.

Miris, hingga saat ini anak-anak masih menjadi korban perundungan, bahkan di lingkungan yang semestinya aman bagi mereka, seperti sekolah atau rumah. Hal ini menjadi bahan introspeksi bersama: mengapa kondisi demikian masih terus terjadi?

Upaya Perlindungan Anak dari Perundungan

Tumbuh kembang anak yang pertama dan utama berasal dari keluarga. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari orang tua serta orang-orang terdekatnya. Memasuki usia sekolah, selain keluarga, lingkungan sekolah menjadi tempat penting bagi anak untuk memperoleh pengajaran dan perlindungan dari guru serta teman-teman sekolahnya.

Lingkungan sosial masyarakat juga memiliki andil dalam memberikan perlindungan kepada anak melalui kontrol sosial dan penanaman nilai-nilai kebaikan. Sinergi antara lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat dipengaruhi oleh asas dan kebijakan negara dalam mengurus urusan warganya.

Berulangnya kasus perundungan terhadap anak menjadi alarm bagi kita semua, khususnya negara. Negara mesti bersungguh-sungguh memberikan perlindungan kepada anak dari perundungan agar kelak mereka dapat memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negaranya.

Kasus perundungan saat ini bahkan telah mengarah pada tindak kriminal. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus perundungan terhadap siswa SMP di Kabupaten Bandung. Ia meminta agar pelaku yang menceburkan korban ke dalam sumur diproses secara administrasi dan hukum, karena perbuatan tersebut termasuk dalam ranah pidana (RRI.co.id, 25/06/2025).

Cara Islam Melindungi Anak

Islam membagi fase tumbuh kembang anak menjadi tiga: tamyiz, prabalig, dan balig. Fase tamyiz adalah ketika anak mulai mampu membedakan kanan dan kiri, baik dan buruk, dan sebagainya. Pada usia 0-7 tahun, peran utama orang tua adalah memberikan teladan, membiasakan kebaikan, serta menanamkan nilai-nilai Islam.

Pada fase prabalig, anak mulai diarahkan untuk memahami tanggung jawab yang akan diembannya dalam kehidupan. Fase ini berlangsung dari usia sekitar 8 tahun hingga menjelang balig. Anak laki-laki umumnya balig sekitar usia 15 tahun atau ketika mengalami mimpi basah, sedangkan perempuan sekitar usia 10 tahun atau saat mulai haid. Ketika anak telah mencapai usia balig, maka berlaku baginya konsekuensi hukum sebagai manusia dewasa.

Usia balig merupakan masa produktif. Jika pada setiap fase tumbuh kembang terdapat peran yang sinergis antara keluarga, masyarakat, dan negara, maka anak akan tumbuh menjadi individu yang memberikan kontribusi terbaik. Negara wajib hadir dengan menerapkan asas yang benar, yaitu Islam, agar seluruh kebijakan yang dikeluarkan selaras dengan asas tersebut.

Solusi Sistemik, Bukan Parsial

Perundungan pada anak tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi saja, seperti mengubah-ubah kurikulum pendidikan. Semua sisi saling terkait, mulai dari kebijakan pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hukum, yang diberlakukan oleh negara.

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat batasan kepemilikan harta. Harta milik umum seperti laut, gunung, dan tambang hanya boleh dikelola oleh negara, dan tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, maupun swasta. Hasil pengelolaan ini dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, seperti pendidikan gratis dan berkualitas, serta kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Perundungan kerap terjadi karena adanya ketimpangan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun kondisi mental. Oleh karena itu, negara harus hadir menyelesaikannya di ranah strategis dan sistemik untuk menghilangkan berbagai ketimpangan tersebut.

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: