Oleh. Umi Rizkyi
(Komunitas Setajam Pena)
SSCQMedia.Com—Fakta dalam negeri tercinta kita saat ini, makin hari makin miris. Berbagai hal yang melanggar norma sosial justru dianggap lumrah. Sehingga muncullah berbagai masalah sosial di tengah-tengah umat.
Salah satunya adalah merebaknya inses atau fantasi sedarah yang begitu menggemparkan media sosial dalam minggu-minggu ini. Jumlah anggota dalam grup tersebut pun tak main-main, ada lebih dari 30.000 anggota. Dari informasi yang beredar, tidak hanya satu, melainkan ditemukan pula beberapa grup sejenis.
Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) meminta polisi mengusut dan menyelidiki grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Hal ini dikarenakan konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat..
Titi Eko Rahayu (Sekretaris Kemen PPPA) menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Dia berpendapat bahwa masyarakat, khususnya anak-anak, harus dilindungi dari dampak buruk konten menyimpang. ( Republika.co.id, 17/5/2025).
Adapun kecaman dari Kemen PPPA terhadap keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang membahayakan perempuan dan anak. Kemen PPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.
Sungguh miris rasanya menyaksikan dan mendengar adanya berita yang sangat menjijikkan. Hubungan sedarah yang makin hari makin bikin resah. Hubungan itu bisa terjadi antara anak dengan orang tua, ipar dengan saudaranya, kakak adik, ibu dengan anak tirinya, dengan menantunya dan lain sebagainya. Astaghfirullah, nauzubillahi min dzalik. Sungguh kemaksiatan dan zina telah merajalela di mana-mana.
Pelakunya bukan hanya nonmuslim saja, makin miris lagi saat muslim pun tak luput dari hubungan menjijikan ini. Hal ini menandakan sangat minim dan dangkalnya pemahaman umat Islam terkait agamanya sendiri. Di mana sistem saat ini justru mendorong dan memicu terjadinya pemisahan antara kehidupan dengan agama yang didasarkan oleh sistem yang rusak dan merusak, yang dinamakan sistem kapitalis-sekuler.
Oleh karena itu, umat sangat jauh dari Islam. Sehingga Islam hanya sebagai amalan ibadah semata seperti salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Umat tak memahami bahwa Islam merupakan paket yang lengkap, sempurna dan paripurna. Mampu menyelesaikan berbagai permasalahan umat. Termasuk adanya hubungan terlarang ini atau zina.
Dalam Islam, zina adalah perbuatan yang dilarang. Maka pelakunya akan mendapatkan dosa, jika ditinggalkan maka ia akan mendapatkan pahala. Hubungan laki-laki dan perempuan yang dijalin atas nama suka sama suka tersebut, membenarkan adanya aktivitas yang menjurus pada perzinaan. Mereka menyebutnya sebagai wujud dari kasih sayang, tetapi justru melanggar aturan Allah Taala. Ini karena keduanya belum terikat pada hubungan yang dihalalkan-Nya, yakni pernikahan.
Zina dapat mengancam kehormatan serta hubungan nasab. Untuk itu perbuatan ini begitu diharamkan oleh Allah Swt. bahkan dalam surah Al-Isra ayat 32, mendekatinya saja dilarang.
Adapun syariat Islam menetapkan hukuman bagi pelaku zina sesudah menikah adalah dengan dirajam. Rajam yakni melempari pezina setelah menikah dengan batu hingga meninggal dengan badan dikubur, hanya kepalanya yang terlihat.
Adapun zina yang pelakunya belum pernah menikah secara sah, dan tidak sedang dalam pernikahan, sanksinya dicambuk sebanyak seratus kali. Hukuman ini secara jelas tercantum dalam Al-Qur'an pada Surat An-Nur ayat 2.
Hal ini bisa diterapkan jika telah ada sistem yang diberlakukan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam yang disebut dengan Khilafah. Adanya sanksi ini begitu tegas dan keras, yaitu agar membuat pelakunya jera tak mengulangi lagi, dan membuat orang lain tak melakukan hal yang sama. Semoga tegaknya kembali Khilafah menjadi jalan untuk kita dalam mendapatkan pertolongan dari Allah Swt.
Wallahualam bissawab. [Hz]
Baca juga:
0 Comments: