surat pembaca
Polemik Penurunan ONH dan Pengelolaan Urusan Haji oleh BPHK
Oleh. Wulan Syahidah
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Ibadah Haji adalah panggilan Ilahi untuk melengkapi rukun Islam yang kelima, saat langkah kaki menuju Baitullah dan hati bertemu dengan cinta-Nya. Di mana sebuah perjalanan yang luar biasa untuk menyucikan jiwa dan menguatkan iman. Ibadah haji tidak hanya perjalanan fisik, akan tetapi perjalanan jiwa menuju kedekatan hakiki pada Sang Pencipta Allah Taala, sebagai langkah suci yang mengubah hidup menjadi lebih bermakna dan penuh ketaatan.
Akan tetapi, di akhir zaman ini ibadah haji seperti ibadah ritual tahunan yang dilakukan muslim seluruh dunia. Bahkan biaya yang dikeluarkan lebih dari 50 juta, itu pun berangkatnya menunggu belasan tahun, sehingga Ongkos Naik Haji (ONH) nilainya variatif, sampai dengan 500 juta untuk haji furoda.
Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya haji dikurangi lagi meskipun telah dipangkas Rp4 juta. Prabowo berharap biaya haji Indonesia lebih murah daripada Malaysia, melihat jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 2,2 juta setiap tahunnya. Saat ini, rata-rata biaya haji (BPIH) adalah Rp93,41 juta, dengan Rp55,43 juta atau 62 persen ditanggung langsung oleh jemaah, sementara sisanya disubsidi melalui dana hasil kelolaan BPKH (CNNIndonesia, 6/5/2025).
Pemerintah berupaya menurunkan besaran ONH melalui sejumlah langkah strategis, seperti mencanangkan program-program efisiensi, melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi, serta merencanakan pembangunan kampung Indonesia di wilayah Arab Saudi. Di samping itu, pemerintah juga telah memutuskan pemindahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana ONH akan dikelola secara bisnis oleh BPKH dengan fokus pada investasi untuk mengembangkan kumpulan dana haji.
Namun, tingginya biaya ONH tidak hanya disebabkan oleh tingginya biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, tetapi juga oleh kompleksitas pengelolaan ibadah haji yang tidak efisien di dalam negeri. Buruknya sistem administrasi dan teknis yang berbelit-belit dinilai menjadi faktor utama penyebab kenaikan biaya ONH.
Perpindahan pengelolaan dana haji ke BPKH juga dianggap sebagai langkah kapitalisasi ibadah oleh negara, mengubah fungsi negara dari pengurus kebutuhan rakyat menjadi entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang seharusnya mempermudah pelaksanaan ibadah, termasuk ibadah haji. Sistem Khilafah menawarkan konsep pengelolaan ibadah haji yang berbeda. Ðalam Islam, pelayanan haji diurus dengan pelayanan terbaik secara profesional, namun tetap sederhana dalam administrasinya.
Biaya ONH akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil jamaah sesuai dengan jarak wilayah dan akomodasi yang dibutuhkan. Selain itu, dalam sistem Khilafah tidak ada visa haji karena seluruh wilayah umat Islam berada dalam satu negara, sehingga pengaturan kuota haji tidak dipengaruhi oleh batas-batas negara sebagaimana yang terjadi saat ini.
Dalam konteks ini, sistem Khilafah menawarkan solusi pengelolaan haji yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan umat. Prinsip dasar pengelolaan haji dalam Khilafah adalah kesederhanaan administrasi, kecepatan eksekusi, dan profesionalisme penyelenggara, yang keseluruhannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tanpa membebani jamaah dengan biaya yang tidak proporsional. [An]
Baca juga:

0 Comments: