Oleh. Ita Ummu Maiaa
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Gaya hidup bebas dan individualistik menjadi fenomena di tengah masyarakat saat ini. Adanya kebebasan berperilaku serta hak asasi manusia menjadikan kontrol masyarakat lemah sehingga penyimpangan sosial di tengah masyarakat dianggap biasa selama tidak saling merugikan.
Hal demikian tentu bukanlah karakter masyarakat yang sehat, mestinya setiap individu dalam bermasyarakat saling peduli, perhatian dan saling mengingatkan satu sama lain atas kebaikan dan keburukan. Perlu ada sistem yang mampu membentuk masyarakat agar mempunyai perasaan, pemikiran dan peraturan yang sama.
Penyimpangan Sosial
Penyimpangan sosial seperti zina, perselingkuhan, hamil di luar nikah dan sebagainya merupakan hal penting yang harus diatasi karena penyimpangan sosial ini jika dibiarkan akan mengarah pada kriminalitas. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor melakukan upaya mengatasi penyimpangan sosial seperti yang diwartakan berikut, "Polresta Bogor Kota bersama petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Gabungan dengan menyasar sejumlah hotel dan rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik penyimpangan sosial di Kota Bogor." (JabarEkspres.com, 6/4/2025.
Upaya pemerintah melakukan operasi yustisi hanya bersifat insidental dan parsial tanpa menyentuh akar masalah. Sistem sekular kapitalistik memberikan ruang yang luas terhadap munculnya berbagai penyimpangan sosial.
Sistem sosial masyarakat yang diterapkan dalam sistem ini memberikan kebebasan berperilaku atas setiap individu sehingga kontrol masyarakat menjadi lemah. Mestinya baik individu, masyarakat dan negara memiliki keterkaitan dalam mewujudkan sosial masyarakat yang sehat dari penyimpangan.
Persoalan penyimpangan sosial tidaklah berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan sistem ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu ada sistem yang jelas dan tegas dalam mengatasi berbagai penyimpangan sosial ini.
Solusi Islam
Sistem Islam memiliki aturan-aturan yang jelas seperti dalam sosial masyarakat di dalamnya terdapat batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Interaksi laki-laki dan perempuan didasari tolong menolong, bukan hawa nafsu.
Laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki keharusan untuk menjaga kehormatan dan menundukkan pandangan. Bagi perempuan harus memakai pakaian yang menutup aurat ketika berada di ruang publik dan di tempat yang terdapat orang yang bukan mahram (orang yang tidak boleh dinikahi).
Ketika terjadi penyimpangan sosial maka ada solusi yang memberikan efek jera dan tertebusnya dosa atas pelakunya. Seperti bagi pezina bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali, bagi yang sudah menikah dirajam.
Sistem ekonomi dalam Islam mengharamkan bagi individu, komunitas bahkan negara untuk memiliki kepemilikan umum seperti jalan, laut, gunung dan sebagainya. Kepemilikan di dalam Islam dibagi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan negara. Negara wajib untuk memberikan hak-hak publik seperti kemudahan setiap warga negara memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan serta papan, kesehatan, pendidikan, keamanan kepada warga negaranya.
Dengan demikian berbagai penyimpangan sosial akan sangat terminimalisir baik individu, masyarakat dan negara menyadari pentingnya berada dalam sistem yang benar yakni Islam. Hal ini pernah terwujud dan diterapkan selama berabad-abad sejarah mencatat sangat kecil sekali terjadi penyimpangan sosial dan kriminalitas pada masa itu. [My]
Baca juga:

0 Comments: