Headlines
Loading...
PPDB Berubah Nama, Akankah Signifikan Perubahannya?

PPDB Berubah Nama, Akankah Signifikan Perubahannya?


Oleh. Naila Dhofarina Noor
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya. (BBCNews, 30/01/1025).


Empat Jalur Penerimaan SPMB

Dalam SPMB ada empat jalur penerimaan:
Pertama, jalur Domisili yang sebagai ganti saja dari nama zonasi pada PPDB. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pendidikan dengan memastikan siswa memperoleh layanan pendidikan terdekat dari rumahnya.

Kedua, jalur afirmasi. Jalur ini sama dengan PPDB, hanya saja menambah kuota untuk penyandang disabilitas dan tidak mampu.

Ketiga, jalur mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas kerja.

Keempat, jalur prestasi. Ini sama dengan PPDB dengan tambahan penilaian berdasarkan kepemimpinan seperti pengurus OSIS, Pramuka atau yang lain-lain untuk SMP dan SMA.


PPDB Banyak Menuai Masalah

Jika kita cermati, PPDB yang lalu banyak menuai masalah. Ombudsman RI menerima sekitar 467 aduan masyarakat terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB. Pada jalur zonasi banyak ditemukan manipulasi dokumen kartu keluarga dengan modus pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip KK orang lain.

Jalur afirmasi juga tidak tepat sasaran, sehingga mengurangi jatah siswa miskin yang sebenarnya.  Adanya temuan diskriminasi karena hanya mengkhususkan (anak-anak dari) ASN dan BUMN.

Jalur prestasi ditemukan manipulasi dokumen, seperti sertifikat kejuaraan palsu ( Jawa Tengah, Sumatra Selatan, dan Jawa Barat). Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/tahfiz Al-Qur'an (Riau dan Nusa Tenggara Barat), dan manipulasi nilai rapor (Depok, Jawa Barat).

Temuan lainnya seperti kurangnya daya tampung sekolah (Banten), praktik jual-beli kursi dan penyuapan (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara), errornya aplikasi (Jawa Barat dan Bali), pengumuman hasil tidak transparan (Aceh dan Riau), ketidaksesuaian perda/juknis daerah dengan pedoman PPDB (Aceh), penambahan rombongan belajar (Maluku Utara), dan aduan SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten).

Survei KPK 2023 menunjukkan, 43% guru di Indonesia mengetahui ada calon siswa yang tidak memenuhi syarat tetapi diterima sekolah. Sebanyak 25% guru mengatakan calon siswa itu diterima karena sekolah memperoleh imbalan. Dari survei yang sama disebutkan masih ada pemberian imbalan tertentu kepada pihak sekolah atau kampus dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Praktik ini ditemukan sebanyak 21,31% di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sedangkan di perguruan tinggi sebesar 44,44%.


Pemerataan Pendidikan 

Dari masalah pendidikan yang tersebut di atas, masalah bagaimana memeratakan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia juga sangat penting untuk diberikan solusi. Dengan adanya perubahan nama PPDB menjadi SPMB tampaknya belum bisa mengatasi masalah tersebut. 

Sistem pendidikan dalam sistem kapitalisme membuka jalan lebar untuk praktik-praktik kecurangan dan kerjasama yang ilegal agar peserta didik diterima di sekolah yang diinginkan.


Pendidikan dalam Islam

Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai hak setiap warga negara. Tidak pandang status kekayaan, tingkat intelektualitas, maupun jenis kelamin. Semuanya diberikan secara gratis dan merata ke seluruh wilayah.

Pendidikan termasuk layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Layanan yang berkualitas terbaik diberikan untuk semuanya. Dari sisi kurikulum didasarkan atas akidah Islam karena tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam.

Adapun sumber dana untuk pendidikan sendiri, dalam negara yang berdasarkan Islam tidaklah kesulitan karena ada banyak sumber dana yang besar dan beragam. Oleh karenanya, layanan pendidikan terbaik, gratis dan dapat diakses setiap individu rakyat bukan mustahil untuk didapatkan. 

Walhasil selama penerimaan peserta didik baru tidak dilandasi dengan pemahaman seperti dalam Islam ini, maka akan terus berkutat pada hal-hal teknis seperti berganti nama saja tanpa ada perubahan yang prinsipil.

Malang, 8 Februari 2025 [Hz]

Baca juga:

0 Comments: