Oleh. Aqila Fahru Sidqia
SSCQMedia.Com-Sudah lima tahun, tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen yang berstatuskan aparatur sipil negara (ASN), belum juga dibayarkan. Menurut para dosen, pemerintah telah berjanji untuk mencairkan tukin mereka pada tahun 2025. Akan tetapi, janji tersebut tidak kunjung terealisasikan. Mendengar keluhan dari para dosen, pemerintah mengupayakan agar tunjangan bagi dosen ASN akan segera cair.
Menko PMK, Praktikno, mengatakan, bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan teknologi (Kemendikti Saintek) terus melakukan koordinasi dengan Kemenkeu untuk implementasinya. Alasan mengapa tukin belum kunjung cair, menurut Deni Surjantoro, selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kemenkeu, dikarenakan kendala perbedaan nomenklatur kementerian.
Hingga saat ini, Kemenkeu dan Kemendikti Saintek sedang berkoordinasi mengenai pencairan tukin dosen ASN, termasuk aspek peraturan dan hukum yang mendasarinya, akan tetapi Deni masih enggan menjelaskan rincian perkembangan koordinasi tersebut. (nasional.kompas.com, 14-01-2025)
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, bahwa pihaknya tetap terus mendorong pemerintah untuk mencairkan tukin dosen ASN. Hadrian menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Kemdikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun, bagi tukin dosen ASN, akan tetapi hanya disetujui sebesar Rp 2,5 triliun. Di sisi lain, Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek sedang merencanakan aksi mogok mengajar.
Anggun Gunawan, selaku Koordinator Adaksi, mengatakan, aksi tersebut direncanakan akibat dari pemerintah yang terus menunggak pembayaran tukin kepada para dosen sejak tahun 2020. Anggun menyampaikan bahwa selama ini para dosen lebih memilih untuk diam, akan tetapi dikarenakan permasalahan tersebut tak kunjung menemukan titik terang, para dosen akhirnya merasa bahwa apa yang terjadi pada mereka adalah suatu ketidak adilan. Bahkan dosen Kemenag dan kementrian yang lain masih tetap mendapatkan tukin tersebut.
Anggun menambahkan, bahwa hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapatkan tukin sejak 2021, ketika ia masih menjabat sebagai dosen honorer. Akan tetapi, nyatanya tunggakan tukin tersebut masih berlanjut bahkan hingga ia diangkat menjadi dosen dengan status ASN PPK pada pertengahan tahun 2024. Beberapa aksi telah dilakukan para dosen ASN Kemendikti Saintek, mulai dari membuat petisi menuntut pemerintah untuk segera membayarkan tukin kepada para dosen yang saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 7.000 orang. (nasional.kompas.com, 14/01/2025).
Islam Menyejahterakan Para Pendidik
Bila melihat fakta yang ada, cukup miris. Apabila tunjangan bagi dosen dihentikan hanya karena alasan adanya perubahan nomenklatur dan ketiadaan anggaran. Kebijakan yang zalim ini menunjukkan minimnya perhatian negara kepada pendidikan negeri dan kerja keras para pendidik. Terutama pada sistem kapitalisme ini, makin hari beban hidup makin berat karena makin minimnya peran negara dalam mengurusi urusan rakyat.
Dosen sebagai pendidik umat, mereka mengemban amanah yang besar untuk mencerdaskan generasi. Hingga keberadaan dosen sebagai pengajar dan pendidik butuh untuk dimuliakan, karena dari jasa para pendidiklah umat dapat terbebas dari kebodohan. Selain itu, pendidik seperti dosen, mereka merupakan sosok yang penting dalam menyiapkan generasi pembangun peradaban.
Sangat berbeda dengan Islam, Islam sangat menghargai jasa para pendidik serta anggarannya sudah masuk dalam pembiayaan pendidikan Islam. Islam menggaji tenaga pendidik dengan gaji yang sangat besar sebagai bentuk imbalan dan penghargaan atas besarnya tanggung jawab yang diemban para pendidik.
Dalam masa kejayaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khathab RA, tenaga pendidik digaji sekitar 4-15 dinar perbulan. Pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, gaji tahunan bagi para tenaga pendidik mencapai sebanyak 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih sebanyak 4.000 dinar. Dengan harga emas murni saat ini yang mencapai kisaran harga sebesar 1,5 juta per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, maka gaji para tenaga pendidik pada masa tersebut mencapai sebesar Rp12,75 miliar per tahun. Sedang bagi pengajar al-quran dan hadis mencapai Rp25,5 miliar per tahun.
Gaji yang mencukupi ini, akan membantu para tenaga pendidik untuk mampu fokus berkarya dan mengembangkan bidang keilmuannya dengan maksimal, agar dapat bermanfaat bagi umat tanpa perlu terbebani urusan gaji yang tidak mencukupi kebutuhan hingga harus mencari pekerjaan sampingan, seperti yang banyak dilakukan para tenaga pendidik saat ini.
Islam juga menyediakan layanan pendidikan gratis dan berkualitas, bagi seluruh warga negaranya. Mulai dari pendidikan dasar sampai pada taraf pendidikan tinggi. Negara mampu menyediakan layanan pendidikan gratis, dikarenakan negara memiliki sumber pendapatan yang besar dan beragam, sehingga negara memiliki biaya yang cukup untuk mampu membiayai seluruh kebutuhan umat. Negara yang berperan sebagai raa’in akan selalu berupaya untuk melayani kebutuhan rakyat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum syarak. Karenanya, penting sekali untuk mengupayakan agar Islam dapat kembali mengatur pemerintahan agar seluruh makhluk di muka bumi dapat merasakan kesejahteraan tanpa pandang bulu. Wallahualam bissawab. [US]
Baca juga:

0 Comments: