OPINI
Makin Canggih Teknologi, Makin Sulit Judol Diperangi?
Oleh. Rina Herlina
SSCQMedia.Com- Judi online (judol) yang kian marak saat ini, sejatinya dapat menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Satryo Soemantri Brodjonegoro, selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), mengungkapkan terkait adanya fakta mengejutkan, yaitu terdapat sekitar 960.000 mahasiswa terjerat praktik judi online. Menurut I Wayan Nuka Lantara Ph.D, seorang pengamat Perbankan, Keuangan, dan Investasi sekaligus Dosen Manajemen FEB UGM (Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada), menyebut judi online bukanlah fenomena baru. Kehadiran teknologi internet yang berkembang dengan sangat pesat, menjadikan permainan judi online kini sangat mudah diakses oleh semua kalangan (kompas.com, 30/11/2024).
Ada sejumlah faktor yang menjadikan judi online begitu menggoda, sehingga nyaris semua kalangan tergiur untuk mencobanya. Faktor utama adalah akses terhadap kecanggihan teknologi yang sangat masif memungkinkan permainan dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sementara, faktor lainnya yaitu karena adanya user interface yang menarik dan mudah digunakan. Begitu pula, metode pembayaran yang sangat mudah dan fleksibel yaitu melalui transfer atau e-wallet. Dan hasil riset Populix yang berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure, bahkan mencatat ada sekitar 63 persen responden sering melihat iklan judi online saat menggunakan internet.
Akibat iklan judi online yang masif di media sosial inilah, yang akhirnya menjadikan generasi muda lebih rentan terpapar. Bukan hanya itu saja, lingkungan sosial dan pergaulan juga bisa menjadi salah satu penyebab judi online kian marak. Dan para pelaku, saat memulai permainan judi online, rata-rata hanya sekadar memenuhi hasrat ingin mencoba, terutama saat seseorang merasa FOMO (fear of missing out). Kemudian mereka mencobanya dengan modal kecil. Hanya saja, mereka tidak tahu, jika sistem algoritma yang dirancang untuk membuat pemain merasa nyaman akan memberikan efek ketagihan karena di awal diberikan kemenangan-kemenangan kecil. Hal inilah yang akhirnya membuat kecanduan dan mendorong mereka untuk terus meningkatkan modal, hingga tanpa sadar terjebak dalam lingkaran setan judi online.
Pada dasarnya, banyak dari para pelaku judi online benar-benar menyadari jika peluang melawan bandar sangat kecil. Mirisnya, akibat emosi yang tidak terkendali serta fenomena seperti disposition effect bisa menjadikan mereka ingin terus bermain meski mengalami kerugian. Mirisnya, saat mengalami kekalahan, pelaku judi online, justru ingin mencoba kembali peruntungannya dengan keyakinan bisa memutar balik keadaan hingga tanpa sadar akhirnya kehabisan harta.
Pada kondisi tertentu, perjudian ini akhirnya mampu mengubah kepribadian seseorang. Bahkan parahnya lagi, mereka yang terjebak gambling disorder atau kecanduan judi seringkali kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Mereka terus bermain dengan memupuk harapan bisa meraih kemenangan besar meskipun sudah berada di posisi sulit.
Ibarat sebuah lingkaran setan, kebiasaan buruk yang menjangkiti hampir semua kalangan ini, sangat sulit dihentikan tanpa keinginan kuat atau intervensi dari pihak lain. Selain pelaku mengalami dampak secara psikologis, dampak buruk dari judi online ini juga akan meluas ke semua lini. Bukan sekadar menimbulkan efek peningkatan beban ekonomi, tetapi berpengaruh besar pada keharmonisan rumah tangga, peningkatan angka kriminalitas, hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri.
Islam Solusi Hakiki
Judi dalam Islam jelas keharamannya dan telah banyak disebutkan dalam banyak dalil. Keharamannya tidak hanya sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Namun, Allah Sang Pencipta-lah yang telah menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, untuk selanjutnya menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Sebagaimana firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Mirisnya, banyak masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler seperti saat ini, justru tidak paham keharaman judi. Parahnya lagi, mereka yang sudah tahu pun cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius bagi masyarakat oleh negara dari segala perbuatan haram. Apalagi nyaris semua lini kehidupan, terutama dunia pendidikan hari ini, sangat jauh dari penanaman akidah dan syariat dan malah memudahkan pelajar tergelincir pada perbuatan yang Allah benci. Kebijakan media yang sangat tidak edukatif bagi masyarakat pun makin mudah menyeretnya dalam arus kerusakan akhlak.
Akibat diterapkannya sistem kapitalis-sekular oleh negara, perjudian di negeri ini kian tumbuh dengan subur. Dan hakikatnya, semua permasalahan termasuk judi online hanya bisa dituntaskan dengan penerapan aturan Islam kafah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Hal ini karena judi dalam Islam mutlak keharamannya. Atas dasar inilah, Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah yang merupakan pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Dengan adanya pemahaman tersebut, akan membuat umat meletakkan standar kebahagiaannya pada rida Allah Swt., bukan kesenangan duniawi semata. Masyarakat akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktik judi, sebab keharaman judi telah jelas seperti dalam surah Al-Maidah ayat 90 di atas.
Wallahualam bissawab.
Payakumbuh, 1 Desember 2024 [An]
Baca juga:

0 Comments: