Headlines
Loading...
Oleh. Aprilya Umi Rizkyi 

SSCQMedia.Com- Listrik merupakan kebutuhan primer bagi seluruh warga negara. Semua kegiatan baik rumah tangga, kantor, tempat usaha dan lain-lain membutuhkan tenaga listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan sampai triwulan I 2024 masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik (tirto.id, 10/6/2024).

Sungguh miris, bukan hanya satu atau dua desa yang belum dialiri listrik, tetapi justru ada ratusan desa bahkan lebih yang belum bisa menikmati listrik. Padahal, listrik merupakan kebutuhan primer. Mati lampu beberapa jam saja sudah kebingungan apalagi jika sehari. Nah, ternyata ada daerah yang belum ada listrik.

Padahal, sumber daya alam di negeri ini sungguh berlimpah ruah. Batu bara yang sangat banyak juga ada di daerah yang belum ada listriknya. Ini adalah sumber daya alam yang bisa diolah untuk menghasilkan listrik. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa daerah yang justru penghasil tambang batu bara malah tak bisa teraliri listrik?

Beginilah jika pengelolaan SDA diprivatisasi, diserahkan kepada swasta dan bahkan asing yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Hal ini tak lain dan tak bukan karena pemerintah telah setia pada penerapan sistem kapitalisme. Di mana ada keuntungan maka ia akan mengambilnya. Negara saat ini bukan lagi sebagai pelayan rakyat yang seharusnya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya, namun justru lebih mengutamakan dan condong kepada para investor dan juga korporasi.

Oleh karenanya, satu-satunya solusi ialah menerapkan sistem ekonomi Islam oleh  negara. Di dalam Islam, listrik merupakan sumber daya energi milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Di mana seluruh masyarakat akan dijamin dalam kebutuhan akan sumber daya energi yang berupa listrik ini. Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Listrik dapat menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik seperti setrika, kompor listrik, penanak nasi, pemanas air untuk mandi, dan sebagainya. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut.

Di samping itu, sumber pembangkit listrik semisal batu bara merupakan barang tambang yang tergolong harta milik umum. Dengan kepemilikan ini, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing. Ini karena batu bara termasuk barang tambang yang jumlahnya sangat banyak dan dibutuhkan masyarakat luas. Pihak yang diberikan mandat dalam mengelola bahan baku energi listrik, memproduksi, hingga mendistribusikannya sebagai energi listrik hanyalah negara.

Untuk memenuhi kebutuhan listrik, negara yang menerapkan sistem Islam yaitu khilafah akan menempuh beberapa kebijakan antara lain: (1) membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai; (2) melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri; (3) mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah; (4) mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan.

Dengan pengelolaan sumber energi listrik secara menyeluruh berdasarkan syariat Islam, negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah. Rakyat pun akan terpenuhi kebutuhan listriknya untuk keperluan sehari-hari. Baik yang ada di kota maupun di desa bahkan yang tinggal di pelosok sekalipun. Akses dan pelayanannya pun dapat dijangkau di seluruh wilayah negeri dengan biaya yang relatif murah, terjangkau, bahkan bisa gratis. Jika mengingat potensi keberlimpahan SDA tambang di negeri-negeri muslim sangat besar nilainya dan luar biasa berlimpahnya.

Dengan demikian maka akan mengalir listrik ke seluruh penjuru wilayah di bawah naungan Daulah Islam. Sehingga kesejahteraan rakyat pun akan tercapai dari segi kelistrikan ini. Tak akan ada lagi wilayah atau desa yang belum teraliri listrik. 

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: