OPINI
Perdagangan Orang Kembali Terulang, Mengapa?
Oleh. Asma Al Husna
Pada pertengahan September lalu, pernah viral video penyekapan 11 WNI asal Jawa Barat. Mereka disekap selama hampir dua minggu lebih di wilayah Myanmar. Selain mengalami penyekapan mereka juga mengalami perlakuan kasar dan hanya diberi makan sehari satu kali. Dugaan terkuat 11 WNI ini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (CNN Indonesia, 13/9/2024).
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meminta tebusan kepada pemerintah sebesar Rp50 juta per orang sehingga totalnya sebesar Rp 550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 korban yang disekap ini. Alasannya dana ini digunakan untuk membayar denda dan penyeberangan 11 WNI dari Thailand ke Myanmar. Adapun perusahaan yang mempekerjakan mereka bergerak di aktivitas daring ilegal salah satunya penipuan daring. Pihak SBMI juga telah berkoordinasi dengan Kemenlu RI mengenai permintaan tebusan. Kemenlu mengatakan ini merupakan bentuk pemerasan (tirto.id, 15/9/2024).
Menurut anggota Komisi 1 DPRD dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, TPPO yang terjadi ini adalah fakta berulang dan dia meyakini bahwa penyebabnya adalah karena kurang gencarnya edukasi yang dilakukan pemerintah. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melakukan edukasi dan pembelaan terhadap para WNI di Myanmar tersebut (inilah.com Sulsel, 15/9/2024).
Namun, apakah betul masalah ini hanya karena kurangnya edukasi? Mari kita lihat sekitar kita. Miris rasanya. Saat ini kita berada di antara impitan dan kesenjangan ekonomi. Alasan ekonomi berupa iming-iming gaji yang tinggi, di tengah arus PHK dan sulitnya lapangan pekerjaan di negeri ini menjadi faktor utama. Persoalan ekonomi nasional berupa inflasi, mahalnya pangan, langkanya gas, biaya pendidikan dan kesehatan yang tinggi, rencana pencabutan subsidi BBM, bahkan mahalnya harga kuota internet menjadi faktor strategis pula. Bersamaan dengan itu berbagai jenis pajak, potongan, maupun pungutan sangat mengancam para pekerja yang penghasilan pokoknya tak seberapa.
Padahal godaan gaya hidup sangat luar biasa di derasnya arus media visual digital, baik itu belanja online melalui marketplace, game online, judi online, hingga pinjaman online. Semua itu menjadi gaya hidup masyarakat sekuler saat ini. Masyarakat hidup dengan gaya hedonis dan konsumtif yang cukup menguras keuangan mereka.
Kita pun saat ini berada dalam kehidupan yang berpaham kapitalisme-sekuler. Di mana aspek keuntungan adalah segalanya. Sesuatu jika mendatangkan keuntungan akan dilakukan, sekalipun itu adalah hal yang dilarang oleh agama. Agama tak boleh mengatur kehidupan. Hanya boleh dilakukan dalam ibadah ritual saja. Praktik perdagangan orang pun bermunculan, karena banyak cuan yang dapat dihasilkan.
Dalam kasus TPPO ini sebenarnya peran negara tidak cukup hanya dengan edukasi dan evakuasi korban agar mereka bisa kembali ke tanah air. Negara seharusnya memberikan solusi sistematis, sehingga ketika telah kembali para korban ini tidak lagi menjadi pengangguran di negerinya sendiri. Kasus seperti ini pun tak akan terulang.
Solusi Islam
Lalu, bagaimanakah seharusnya? Apakah ada solusi? Tentu saja ada. Islam punya solusi. Islam adalah sistem yang tegak di atas sebuah pemikiran mendasar dan mengimani bahwa di balik kehidupan ini ada campur tangan Allah. Allah Swt. adalah Al Khaliq dan Al Mudabbir (pencipta dan pengatur). Seorang muslim pun yakin bahwa suatu hari nanti semua tentang kehidupan ini akan dimintai pertanggung jawabannya dan mendapatkan balasannya. Pemikiran inilah yang mampu mencegah manusia melakukan tindakan kejahatan, termasuk juga kasus perdagangan orang (TPPO).
Negara bersistem Islam yakni khil4f4h juga mampu melindungi rakyatnya dari perdagangan orang karena:
Pertama, khil4f4h adalah perisai/pelindung bagi rakyatnya. Dalam hadis dikatakan:
"Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya" (HR Muslim).
Pemimpin atau kepala negaranya harus bisa melindungi rakyatnya
tidak cukup hanya sebagai regulator semata. Kepala negara memiliki kewajiban mengurusi semua hajat hidup rakyatnya. Termasuk dalam memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Khil4f4h akan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadikan para pekerja sebagai pahlawan devisa. Namun, bentuk menyejahterakannya dengan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, melayani secara penuh di sektor-sektor publik, menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, mengatur perdagangan luar negeri, mengambil alih tata kelola migas dan tambang dan minerba dari swasta swasta asing. Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pendidikan dalam berbagai format, baik formal maupun non formal. Akhirnya terciptalah SDM yang memiliki beragam keahlian untuk menyelesaikan persoalan dalam kehidupan.
Kedua, Khil4f4h akan mengatur sistem politik luar negeri. Bagaimana hubungan dengan negara lain sebagai pemeliharaan urusan-urusan umat di luar negeri. Politik luar negeri Khil4f4h Islamiah ini tegak di atas pemikiran yang tetap, yaitu untuk penyebarluasan Islam di seluruh penjuru dunia. Termasuk juga mengatur persoalan imigrasi. Khil4f4h Islam memandang bahwa individu yang keluar masuk wilayah negara ada tiga kelompok. Warga negara Khil4f4h (muslim atau kafir dzimmi), kafir muahid (kafir yang terikat perjanjian dengan negara Khil4f4h), dan kafir harbi (kafir yang negaranya tidak terikat perjanjian dengan negara Khil4f4h Islam).
Jadi jika yang berimigrasi adalah warga negara Islam maka mereka boleh keluar masuk tanpa paspor. Untuk kafir muahid diperlakukan seperti perjanjian yang ada di dalamnya. Bagi kafir harbi tidak diizinkan masuk wilayah negara Islam kecuali dengan paspor, yaitu izin masuk secara khusus.
Ketiga, Khil4f4h melakukan edukasi pada rakyatnya dengan pemahaman Islam.
Ketika negara Islam berdiri dakwah terus dilakukan. Negara terus melakukan pencerdasan kepada rakyatnya dengan pemikiran-pemikiran Islam, agar keimanan dan ketakwaan umat Islam semakin kuat, dan mampu memahami syariat Islam dengan benar. Maka dengan pemahaman yang dimiliki negara dan umat akan bersama-sama menunaikan hak dan kewajibannya.
Keempat, Khil4f4h Islamiah tidak menoleransi prinsip bisnis kapitalisme.
Di dalam Islam bisnis akan mengikuti ketentuan syariat Islam, misalnya prostitusi, club malam, minuman keras, tempat-tempat mesum, termasuk juga perdagangan orang akan dilarang secara tegas. Karena ini adalah hal yang haram dan merupakan tindak kejahatan.
Kelima, Khil4f4h Islam menerapkan sistem sanksi bagi pelaku kejahatan. Negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan keras kepada setiap sindikat atau pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan keterlibatan dan kejahatan yang dilakukan
Demikianlah sistem Islam punya aturan yang akan memberikan kebaikan bagi manusia.
Wallahualam bissawab. []
Baca juga:

0 Comments: