surat pembaca
Karut-marut Pengelolaan Kekayaan Alam
Oleh. Umi Hafizha
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang berinisial YH berhasil menggasak emas sebanyak 774,27 kg melalui aktivitas penambangan ilegal di Ketapang. Tidak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut sebanyak 937,7 kg. Akibatnya Indonesia rugi 1,02 triliun akibat aktivitas tersebut. Aktivitas penambangan emas ilegal juga terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Nahas, aksi penambangan ilegal ini memakan korban karena terjadi longsor di tanah galian (27/9/2024).
Peristiwa ini menunjukkan pengelolaan tambang begitu karut-marut disebabkan oleh gagalnya negara dalam memetakan kekayaan alam yang mengakibatkan terjadinya hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang mengakibatkan korban jiwa. Tidak hanya itu, kegagalan ini berimbas pada hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu.
Negara seharusnya memiliki big data kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air, memiliki kedaulatan dalam mengelolanya sehingga tambang baik dalam skala besar atau kecil dapat dimanfaatkan dengan baik. Seharusnya negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan negara Indonesia. Sayangnya, negeri ini diatur oleh sistem kapitalisme yang membuat penguasa berlepas tangan atas persoalan pengelolaan sumber daya alam yang tepat dengan mengatasnamakan penambangan ilegal.
Kapitalisme yang berorientasi materi membuat negara setengah hati mengurus rakyatnya. Kasus tambang ilegal dibiarkan terus berulang, meskipun sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Sangat berbeda dengan negara Islam dalam mengelola tambang. Islam mengatur peran negara begitu jelas, yaitu menjadi rain (pengurus) dan junnah (perisai) berdasarkan HR. Bukhari dan Muslim.
Kesadaran negara akan dua peran ini akan menuntun negara dalam mengatur potensi kekayaan alam sesuai dengan ketentuan Allah dan selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya. Rasulullah saw. telah memberi contoh tata cara dalam mengelola tambang. Contoh tersebut merupakan hukum syariat yang wajib diambil oleh negara dalam mengelola sumber daya alam berupa tambang.
Maka dari itu, sudah selayaknya negara memiliki konsep pengelolaan dan pengaturan tambang apakah dikelola oleh individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dari pengelolaan tambang tersebut, mampu memberikan kesejahteraan serta menjamin keselamatan seluruh masyarakat. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: