#opini
Rusaknya Generasi Akibat Legalnya Alat Kontrasepsi
Opini
Oleh. Tamifaid (Momspreneur)
Untuk mengatasi meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual di kalangan pelajar, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP nomor 28 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Tempo.co, 1 Agustus 2024).
Dalam pasal 103 PP menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pelegalan penyediaan alat kontrasepsi menuai kontroversi di kalangan publik. Wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya PP yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar. (Mediaindonesia.com, 4 Agustus 2024).
Bunyi pasal 103 Ayat (4) huruf e PP nomor 28 tahun 2024, "(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat: a. Paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, b. Pengobatan, c. Pemulihan, d. Konsultasi, dan e. Penyediaan alat kontrasepsi.
Wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai aturan yang tertuang pasal 103 tidak sesuai dengan pendidikan nasional serta ajaran agama. "Alih-alih mensosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalar ke mana? " (cnnindonesia.com, 6 Agustus 2024).
Merusak Generasi
Tersedianya alat kontrasepsi untuk anak dan remaja akan mengantarkan pada perilaku liberalisasi. Liberalisasi merusak pola pikir dan moral generasi. Mereka akan cenderung melakukan pola gaya hidup bebas terutama pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ada batasan seperti pacaran dan hubungan intim. Pembolehan tersedianya alat kontrasepsi justru meningkatkan hubungan yang dilarang agama atau haram hukumnya seperti perzinahan atau seks bebas. Peraturan pemerintah ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan moral akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan generasi penerus bangsa. Kondisi ini menjadikan generasi di ambang kehancuran.
Akibat Liberalisasi
Inilah fakta penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan pemikiran liberalisasi. Liberalisasi menganggap kehidupan dan perbuatan manusia bebas diatur menurut kehendak manusia itu sendiri. Paham ini menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan dan apa yang dilakukan tidak bersandarkan halal haram. Serta tidak meyakini bahwa apa yang telah dilakukan akan dipertanggungjawabkan ke hadapan Allah kelak. Firman Allah Swt. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar." (QS Ar-Rum ayat 41) Ayat ini menunjukkan bahwa penerapan sistem kapitalisme harus ditinggalkan dan kembali ke sistem Islam untuk mengikuti aturan Allah Swt.
Solusi
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat dan mengurusi setiap urusan masyarakat seperti mencegah terjadinya pergaulan bebas dan seks bebas. Negara akan memberlakukan penerapan syariat Islam secara kafah mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media hingga sistem sanksi. Islam memiliki beberapa aturan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan membentuk generasi berakhlak mulia antara lain:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berdasarkan kurikulum akidah. Pendidikan Islam yang berbasis akidah mempunyai tujuan membentuk individu berkepribadian Islam yang memiliki pola pikir dan sikap sesuai dengan aturan Islam. Pendidikan yang berkurikulum akidah mengajarkan setiap siswa individu memiliki dasar-dasar nilai agama dan perbuatan yang bersumber pada syariat Islam. Kurikulum tersebut juga membekali siswa dengan pemahaman Islam agar setiap siswa memahami Islam secara utuh dan benar.
Kedua, negara menerapkan sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam. Negara menyediakan aparat hukum dan menindak tegas setiap pelaku kemaksiatan di masyarakat. Dengan kondisi ini akan tercipta suasana keimanan dan amar ma'ruf nahi mungkar. Masyarakat akan menjauhi perbuatan yang tidak bersandar halal haram yang sudah ditetapkan dalam hukum syarak.
Ketiga, memberikan edukasi seputar tata pergaulan Islam yaitu :
1. Kewajiban menutup aurat dan berhijab syar'i. Firman Allah Swt. dalam surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya, "Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istri , anak-anak perempuan dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan ke seluruh tubuh mereka , supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun dan lagi Maha Penyayang."
2. Larangan berzina, berkhalwat atau berdua-duan dengan nonmahram. Allah melarang perbuatan seperti itu ditetapkan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan mungkar( jalan terburuk)."
3. Perempuan dilarang berdandan berlebihan (tabarruj) saat bekerja di luar rumah.
4. Larangan melakukan perjalanan jauh lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram.
Keempat, negara memberi sanksi tegas kepada pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam seperti pelaku zina mendapatkan hukuman berupa cambuk 100 kali jika belum menikah. Bagi yang sudah menikah akan diberi hukuman rajam sesuai firman Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Sistem Islam memiliki hukum yang tegas bagi siapa saja yang memicu untuk melakukan zina (seperti tersedianya alat kontrasepsi).
Dan sistem Islam mewujudkan generasi yang berakhlak mulia.
Wallahualam bissawab. [My]
Baca juga:

0 Comments: