Headlines
Loading...
Surat Pembaca 
Oleh. Ummu Ismail

Sungguh memprihatinkan, Pertamina telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di seluruh SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024. Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax yang mulanya Rp12.950 per liter, naik menjadi Rp13.700 per liter. Meski kenaikan harga BBM kali ini terjadi pada BBM non subsidi, namun tentu berimbas pada perekonomian rakyat. Sebab, perusahaan-perusahaan besar pasti menggunakan BBM nonsubsidi sedangkan sebagian kebutuhan masyarakat merupakan hasil produksi dari perusahaan-perusahaan tersebut (CnbcIndonesia.com, 10/8/2024).

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari konsep liberalisasi ekonomi yang diberlakukan. Di mana negara membuka kesempatan bagi investor untuk mengelolanya. Liberalisasi ekonomi merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme. Pengelolaan demikian hanya menguntungkan para kapital dan merugikan rakyat yang sejatinya pemilik SDA tersebut. Sehingga kehidupan rakyat makin tercekik.

Berbeda dengan  pengelolaan tambang berdasarkan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah).

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Muhammad saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra., “Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw. Dia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsesi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw. “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik Kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadits ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum untuk semua jenis tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan hadis tersebut, tambang apa pun termasuk tambang migas haram dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing. Negara memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Baik miskin atau kaya memiliki hak yang sama untuk menikmati semua SDA milik umum.

Negara akan mengelola BBM dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat. Sehingga kalaupun ada beban harga kepada rakyat, harga tersebut akan sangat murah karena hanya imbas dari beban produksi dan distribusi. Bahkan, sangat mungkin beban produksi dan distribusi juga ditanggung negara sehingga BBM bisa gratis. [My]

Baca juga:

0 Comments: