Headlines
Loading...
Alat Kontrasepsi untuk Anak Negeri, Solusi atau Penghancur Generasi?

Alat Kontrasepsi untuk Anak Negeri, Solusi atau Penghancur Generasi?

Opini
Oleh. Ummu Alkhalifi (Komunitas Setajam Pena)

Kabar menggemparkan kembali mengusik warga Indonesia dari pelosok negeri terdalam hingga penjuru kota. Dibeberkan Bisnis Tempo (1/8/2024), Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Kebijakan tersebut _diteken_ dengan dalih sebagai upaya pengembangan program menjaga kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang meresahkan. Sebab, kondisi seks dan pergaulan bebas yang dilakukan para remaja saat ini kian menjadi.

Namun, tanggapan kontra dari berbagai kalangan pun bermunculan. Sebagaimana dilansir Media Indonesia (4/8/2024), Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Menurutnya, ini sudah menyalahi jalannya amanat pendidikan nasional yang berasas budi pekerti luhur dan norma agama. Bahkan penyediaan alat kontrasepsi ini, sama halnya dengan memberikan dukungan kuat bagi anak sekolah dan remaja untuk bertindak asusila yakni seks bebas. 

Dengan program ini, kawula muda tidak akan lagi merasa takut risiko seks bebas. Malah justru kecenderungan mereka melangkah ke lubang petaka semakin mudah. Maka, apakah benar akan menjadi solusi untuk mengurangi budaya pergaulan ataupun seks bebas?

Jika dipikir lebih dalam, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi anak sekolah dan remaja bukanlah solusi pemberantasan seks bebas. Tetapi justru akan meningkatkan angka aktivitas menyimpang ini. Sebab, selama ini tanpa difasilitasi saja, remaja kita sudah biasa memakainya. Maka, hal tersebut hanya akan mendukung perilaku seks bebas dan perzinaan dalam negeri.

Inilah akibat diterapkannya sistem kapitalisme yang berasas sekuler, yaitu mengabaikan aturan agama dalam mengurusi tatanan kehidupan. Solusi demi solusi justru akan menimbulkan masalah baru, sebab bersumber dari akal manusia saja.

Padahal jika kita cermati, akar masalah minimnya kesehatan reproduksi pada anak sekolah dan remaja adalah karena rendahnya pemahaman mereka. Ditambah bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang membudaya seperti pacaran, memperparah masalah tersebut. Belum lagi mudahnya akses pornografi juga menjadi pemicu.

Untuk itu kita sebagai kaum muslim yang diberikan kesempurnaan akal oleh Sang Pencipta, sudah semestinya bisa menentukan mana hak dan batil. Kita harus gunakan nalar kita untuk senantiasa mengoreksi setiap kebijakan yang berbahaya dan bertentangan dengan syariat. Sudah menjadi tanggung jawab kita menjaga generasi agar terarah dan tidak terjerembab ke lubang bahaya. Hanya dengan tutup rapat budaya seks bebaslah anak dan remaja kita, terselamatkan dari berbagai macam ancaman yang memupus masa depan mereka.

Maka negara juga harus mengupayakan pemberantasan tuntas perkara kesehatan reproduksi dengan menguatkan akidah anak sejak dini, memberi pemahaman dan pembatasan pergaulan yang sesuai dengan syariat, serta menghukum dengan tegas pelaku seks bebas. Sebab, seks bebas merupakan kemaksiatan, yaitu perzinaan yang haram dalam hukum Islam.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32,
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Dari ayat Allah inilah kita seharusnya berpikir bahwa segala sesuatu yang mengarah kepada zina harus dijauhi.

Dalam QS. An-Nur ayat 2, Allah Swt. juga berfirman,
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Inilah sanksi dalam Islam yang tentu akan menghapus dosa pelakunya, dan memberi efek jera bagi yang lain, sehingga tidak akan merembet kepada perbuatan zina yang lainnya.
Wallahualam bissawab. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: