Headlines
Loading...
Aborsi, Pembunuhan yang Dilegalkan Negara

Aborsi, Pembunuhan yang Dilegalkan Negara

Opini

Oleh. Qurrota Aini

Pemerintah akhirnya membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Ini diatur dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dikutip dari Pasal 116 bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana." (Tirto.id, 30 Juli 2024)

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki. Sementara kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Dalam pasal 118 b dinyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Sementara Pasal 119 menyatakan, "Pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan." Dalam proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dikutip dari Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, "Apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan."  
Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun bila tidak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Aborsi dalam Pandangan Islam

Aborsi dalam Islam adalah tindakan yang dilarang Allah dan merupakan dosa besar, karena membunuh janin/manusia yang tidak bersalah. Kecuali dengan alasan kesehatan yang dibenarkan oleh syara'. Sementara MUI pun tidak bisa melarang adanya aborsi ini. MUI hanya bisa berkomentar terkait kegiatan aborsi ini.

Sesungguhnya apa yang terjadi saat ini adalah karena diterapkannya sistem kehidupan yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) dan liberal atau kebebasan. Dalam sistem kehidupan saat ini, agama tidak boleh mengatur urusan negara atau rakyat. Yang mengatur negara atau rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga banyak sekali undang-undang yang mereka buat sesuai dengan nafsu dan kepentingan mereka. 

Sementara dalam sistem Islam, keimanan dan ketakwaan akan ditanamkan secara mendalam kepada masyarakat, sehingga membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah, yang taat dan takut kepada Allah. Sehingga tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual bisa dicegah. Negara dengan sistem Islam akan menerapkan syariat atau aturan Islam, sehingga negara benar-benar melindungi dan memuliakan wanita, di mana wanita adalah calon pendidik generasi untuk terciptanya sebuah peradaban yang maju, beriman dan bertakwa kepada Allah. [My]

Baca juga:

0 Comments: