Headlines
Loading...
Viral Oknum Satpol PP Pesta Miras, Butuh Solusi Islam

Viral Oknum Satpol PP Pesta Miras, Butuh Solusi Islam

Oleh. Ratna Kurniawati, SAB

Publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan empat anggota Satpol PP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga sedang berpesta miras. Adapun video yang berdurasi 14 detik diduga direkam oleh salah satu anggota Satpol PP yang bertugas di pos jaga di kawasan kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.  

Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santosa membenarkan bahwa empat anggotanya melakukan pesta minuman keras saat bertugas di Pos Jaga di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor.

"Empat anggota ini memang sedang pesta miras di pos jaga. Tapi keempatnya sedang bebas tugas, hanya tempatnya saja dipakai oleh mereka untuk minum," ujar Prayoga, saat dihubungi (Liputan6.com 3/7/2023).

Saat ini keempat oknum anggota Satpol PP masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas PPNS, kemudian hasilnya diserahkan kepada Kasatpol PP Kabupaten Bogor untuk segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Apabila terbukti maka sanksi pemecatan akan diberlakukan. 

Potret buram diatas menunjukkan bahwa dampak dari penerapan sistem kapitalis di negeri ini yang melegalisasi minuman beralkohol yang diberlakukan sejak lama yang tertuang pada beberapa peraturan, misalnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perpres 74 Tahun 2013 yaitu mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam beberapa golongan yaitu Minuman Beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa akan ada dampak kemudharatan akibat pelegalan miras di negeri ini. Seharusnya negeri ini bertobat dengan menghentikan peredaran miras secara tuntas. Apabila peredaran miras dibuka selebar-lebarnya sama saja dengan mengundang bahaya besar bagi masyarakat. Miras dapat menjadi sumber tindakan kriminal seperti  pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan kejahatan lainnya akibat pelaku dalam pengaruh miras. 

Banyak contoh akibat menenggak miras berujung pada kasus kejahatan. Contoh kasus terbaru terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 seorang pria di Gowa, Kabupaten Sulawesi Selatan merenggang nyawa akibat tikaman senjata tajam usai kalah duel 2 lawan 1 yang dipicu karena tidak terima ditegur dengan bunyi musik yang tengah berpesta miras. 

Miras Legal Dalam Sistem Kapitalis

Fakta diatas menunjukkan dampak kemudaratan akibat miras. Tidak hanya merusak dirinya sendiri namun juga menciptakan kerusakan bagi orang lain. Akibat dari tindakan menenggak miras mereka jadi hilang kesadaran dan akal sehatnya sehingga bisa bermusuhan sesama saudara bahkan dengan tetangga sendiri. Yang mengakibatkan hilangnya nyawa akibat pembunuhan. 

Dalam sistem ekonomi kapitalis yang standar hidupnya adalah kesenangan semata untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memandang halal haram sehingga dampak kemudharatan dari miras dianggap sebelah mata. Industri miras dianggap memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional khususnya penerimaan kas negara dan kontribusi ekspor. 

Pemerintah lebih mengutamakan cuan dalam kepentingan para kapitalis daripada penjagaan moral rakyatnya. Demikianlah gambaran penguasa sekuler kapitalis dalam demokrasi yang selalu berpihak pada para kapitalis daripada rakyatnya sendiri. Salah satu alasannya adalah demi kepentingan ekonomi untuk mempertahankan pemasukan negara, tanpa menghiraukan dampak buruknya terhadap rakyatnya. Orientasi demi meraup keuntungan semata tanpa menghiraukan halal dan haram. 

Tuntaskan Problem Miras dengan Islam

Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bentuk penjagaan syariat Islam yang melindungi dari segala kemudharatan serta menjaga akal. Efek dari miras itu sendiri akan mengacaukan akal dan mendorong terjadinya tindakan kriminal seperti pembunuhan, perampokan bahkan pemerkosaan.

Didalam sistem Kapitalis sangat mudah melegalisasi sesuatu yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Swt. 

Negeri mayoritas muslim terbesar ini telah jauh meninggalkan aturan Islam sebagai aturan kehidupan malah condong pada aturan buatan manusia. Padahal Nabi saw bersabda, "Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Daud dan Al-Hakim).

Oleh karena ini, sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam secara kaffah agar kemaksiatan dan kerusakan tidak semakin bertambah. Kesejahteraan hanya akan tampak pada masyarakat yang hidup pada aturan Islam sebagai aturan dalam kehidupan. Wallahu alam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: