Headlines
Loading...
Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Islam Memandang?

Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Islam Memandang?

Oleh. Nurma Safitri

Maraknya pernikahan beda agama yang terjadi pada negeri ini belakangan tengah menuai perhatian publik. Pasalnya permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Dilansir dari Republika.co.id, Jakarta bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat keputusan yang bersebrangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki laki) beragama kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam (Republika.co.id, 24/06/23).

Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 Huruf A Undang Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan diatur bahwa perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Dalam pelaksanaannya adalah yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Putusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan Pengadilan di Indonesia, yang sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Hingga pada Maret 2022 Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) mencatat sejak tahun 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama yang menikah di Indonesia. Dikutip dari (n.jpnn.com, sumber MMC, 28/06/23).

Pada dasarnya pernikahan beda agama di Indonesia dilarang, bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh ketua MUI KH. Ma'ruf Amin yang menyebutkan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah (Republika.co.id, 24/06/23).
Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil dengan syarat sudah ada penetapan di Pengadilan.

Akar Permasalahan Nikah Beda Agama

Kasus seperti ini adalah dampak dari penerapan sistem sekulerisme di negeri ini. Dimana sekulerisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, akibatnya pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam, bahkan cenderung melanggar aturan agama Islam. Padahal islam memiliki syari'at islam yang sangat lengkap dan paripurna termasuk aturan bahwa seorang  muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki non muslim. 

Dan luar biasanya lagi bahwa penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan seluruh umat manusia. Di tambah lagi dalam sistem sekulerisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir secara benar (shohih). Sistem ini akan melegalkan liberalisasi kebebasan dalam bertingkah laku, serta standart kebahagiaan hanya disandarkan pada materi dan hawa nafsu saja. Kemudian efek dari sistem sekuleris berikutnya adalah masyarakat banyak yang mengabaikan syari'at Islam yang datang dari Al Kholiq yaitu pencipta manusia dan alam semesta

Masyarakat dalam sistem sekulerisme pada saat ini hanya sibuk untuk mengejar kenikmatan duniawi hingga lupa nantinya kita akan kembali pada sang Kholiq. Pemikiran sekuler ini semakin menancap dibenak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis. Negara juga hanya menjalankan fungsinya sebagai regulator untuk menanamkan kurikulum tersebut dalam dunia pendidikan. Maka dari itu negara dengan sistem sekuler saat ini tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah. 

Solusi Untuk Mengatasi Nikah Beda Agama

Pada sejatinya Islam memandang bahwa pernikahan beda agama adalah haram hukumnya dan dilarang secara mutlak. Problem ini akan tuntas dengan adanya penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki aturan dalam mengatasi berbagai persoalan ditengah- tengah manusia yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasul-Nya. Dalam Islam, negara berkewajiban dalam mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru seperti pernikahan beda agama, merujuk pada dalil-dalil syara' yang menjadi sandaran dalam hukum Islam, seperti pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslimah dilarang secara mutlak. Dalilnya ada dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 221, Allah Swt. telah berfirman yang artinya,

"Dan janganlah kamu menikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan beriman sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan Izinnya. Allah menerangkan ayat ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Dalam islam, negara adalah raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung), oleh karena itu negara adalah pihak yang bertanggung jawab menjaga aqidah seluruh umat dan memastikan bahwa umat berada dalam ketaatan pada seluruh syariat Allah, karena pada sejatinya pernikahan beda agama itu adalah haram. Maka negara wajib mencegah adanya pernikahan batil tersebut apapun alasannya. 

Negara juga akan menghukum pelakunya dan juga pihak-pihak yang mengadvokasinya. Hal ini sangat di dukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah. Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat. 

Selain memberikan pendidikan sains teknologi untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia. Dengan adanya tujuan ini akan menjadikan umat mampu untuk berfikir secara benar dimana seluruh persoalan hidup manusia disandarkan pada aturan Alloh semata, yaitu Al-Mudabbir yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah akan sangat mudah untuk dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan aqidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridha Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia dan menjadi sumber kebahagian yang hakiki. Karena itulah mereka harusnya mengerti bahwa pernikahan bukanlah hanya sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu semata, melainkan sebagai bentuk ketaatan kepada kepada Allah Swt. 

Demikianlah mekanisme islam dalam menguraikan problem nikah beda agama yang semakin problematik, namun hanya akan terwujud dalam institusi kh!l4f4h Islamiyah.
Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: