Headlines
Loading...
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Meningkat, Sistem Islam Beri Solusi Tuntas

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Meningkat, Sistem Islam Beri Solusi Tuntas

Oleh. Mutri Yeni, S.Pd. (Pemerhati Kebijakan Publik)

OPINI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seakan tak pernah habis di negeri ini. Selalu saja muncul kasus yang serupa, bahkan tidak jarang berakhir dengan pembunuhan yang tragis. Mungkinkah sistem Islam mampu menuntaskan perkara ini?

Sungguh miris, suami yang seharusnya menjadi pelindung dan pemimpin justru menjadi ancaman bagi anggota keluarganya. Seperti kasus KDRT yang terjadi di kota Depok baru-baru ini. Seorang suami tega melakukan tindakan KDRT kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang. (liputan6.com, 01/11/2022).

Kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir pembunuhan juga terjadi di kota-kota lain, bahkan sampai ke pelosok desa. Sebagaimana yang dilansir Liputan6.com Pekanbaru pada 31/10/2022, Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap seorang warga berinisial H. Pria berumur 56 itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya sehingga korban meninggal dunia.

Kasus KDRT mengalami peningkatan setiap tahunnya, sebagaimana dikabarkan di CNNIndonesia.com pada 30/09/2022, Komnas Perempuan mencatat KDRT menjadi kekerasan yang selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Pada 2021, Komnas Perempuan menerima aduan sebanyak 2.527 kasus kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga ataupun ranah personal (RP).

Walaupun regulasi penghapusan tindakan KDRT melalui undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah ada, ternyata tidak mampu mengatasi kasus KDRT.

Tingginya KDRT Ulah Penerapan Sekularisme-Kapitalisme 

Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini menunjukkan betapa rapuhnya ikatan keluarga. Ketika kita melihat permasalahan KDRT di tengah masyarakat ternyata bukan hanya disebabkan karakter dasar suami maupun istri. Namun secara mendalam dapat dilihat ada faktor-faktor yang menyebabkan munculnya KDRT di tengah keluarga. 

Pertama, disebabkan oleh problem ekonomi. Kedua, pengaruh pihak ketiga atau perselingkuhan. Ketiga, ketidakpahaman suami istri terhadap hak dan kewajibannya. Dan semua faktor ini disebabkan penerapan sistem sekularisme-kapitalisme di tengah masyarakat.

Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan para suami yang kurang iman. Mereka lebih mudah emosi dan mengikuti nafsu mereka ketimbang akal sehat.

Selain itu, penerapan sistem ekonomi kapitalisme memiliki andil besar dalam menciptakan angka pengangguran yang kian melonjak tinggi dan sulitnya para suami dalam mencari pekerjaan untuk menafkahi. Tingginya tuntutan hidup yang harus dipenuhi menyebabkan para suami mudah stress. Sehingga tidak jarang menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.

Penerapan Sistem Islam Mampu Tuntaskan Kasus KDRT 

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat hukum untuk memecahkan permasalahan manusia, termasuk dalam masalah kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam Islam, tujuan berkeluarga bagi pasangan suami dan istri adalah untuk menciptakan ketentraman. Sebagaimana firman Allah dalam surat ar-rum ayat 21, yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang".

Fungsi suami dalam Islam adalah sebagai qowwam (pemimpin), sehingga sudah seharusnya ia mampu berkasih sayang terhadap anggota keluarganya agar ketentraman bisa terwujud.

Islam memiliki aturan yang rinci dalam mengatasi problem kekerasan dalam rumah tangga. Syariat Islam hanya membolehkan para suami melakukan ta'dib ketika ada anggota keluarga yang melanggar syariah, tanpa meninggalkan bekas dan rasa sakit. Kata Ta'dib ini menurut Naquib Al-Attas merupakan istilah yang lebih mendekati pemahaman ilmu. Atau dengan kata lain Ta'dib dipahami sebagai istilah pendidikan yang lebih mengarah pada proses pembelajaran, pengetahuan dan pengasuhan.

Selain itu, Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku KDRT, karena itu merupakan perbuatan kemaksiatan disisi Allah. Jika ada yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga maka negara akan menerapkan sanksi jinayah berupa qishash, baik untuk kasus penganiayaan atau pembunuhan.

Qishash adalah hukuman yang sama atau seimbang dengan kejahatan yang diperbuat oleh pelaku tindak pidana, juga untuk memangkas atau memotong tindak kejahatan tertentu agar tidak berulang-ulang, dan karena dalam aturannya terdapat pemotongan kehidupan (hukuman mati) pelaku kejahatan yang terbukti bersalah.

Sosok suami sebagai qowwam akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh di segala lini bukan secara parsial pada kepentingan tertentu saja, serta dibutuhkan peran negara dalam membentuk pribadi agar berkepribadian Islam, dengan mengantarkan pendidikan generasi pada pola pikir Islam dan pola sikap yang juga Islam.

Diharapkan, negaralah yang akan menerapkan sistem pendidikan Islam bagi masyarakatnya, dan memastikan setiap rakyat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga tidak akan ada celah munculnya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Tugas kita sebagai individu muslim adalah terus menerus melakukan dakwah (ajakan) kepada Islam, agar terjadi hubungan yang sinergis antara individu, masyarakat dan negara. Wallahu A'lam bish-shawab.

Baca juga:

0 Comments: