Oleh: Puput Ariantika, S.T.
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com – Pergantian pejabat berulang kali dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan pemerintahan jika sistem yang mendasarinya tidak berubah. Islam menawarkan tata kelola pemerintahan yang menjadikan amanah, keadilan, dan kemaslahatan rakyat sebagai landasan dalam pengangkatan, pengawasan, dan pemberhentian pejabat.
Kamis, 1 Oktober 2026, Istana Negara kembali dipenuhi pejabat yang mengucapkan sumpah jabatan. Presiden Prabowo melantik 18 pejabat dalam perombakan Kabinet Merah Putih.
Beberapa posisi strategis mengalami perubahan. Bahlil Lahadalia dipindahkan dari Menteri ESDM menjadi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Energi. Sugiono bergeser dari Menteri Luar Negeri menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dudung Abdurachman diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninggalkan kursi Kapolri dan menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, posisi Kapolri diisi oleh Suyudi Ario Seto. (BBC.com, 1/10/2026)
Sejak Prabowo menjabat sebagai presiden, telah terjadi tujuh kali perombakan kabinet dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Tentu, perombakan kabinet merupakan wewenang presiden untuk mengevaluasi para pembantunya yang dinilai belum memenuhi kinerja yang diharapkan. Namun, mengapa perombakan terus terjadi? Apakah persoalan pemerintahan bisa diselesaikan hanya dengan mengganti orang?
Bukan Sekadar Persoalan Ganti Orang
Mengganti pejabat memang bisa diperlukan, terutama jika yang bersangkutan tidak cakap, tidak amanah, atau gagal memenuhi target. Namun, perlu dipahami bahwa seorang menteri tidak bekerja dalam ruang kosong. Ia bekerja berdasarkan aturan, mekanisme, dan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Jika pejabat berganti, tetapi persoalan yang sama terus muncul, patut dipertanyakan apakah akar masalahnya memang terletak pada individu atau justru pada sistem yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.
Ada Sistem di Balik Para Pejabat
Jalannya pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kualitas individu. Ada aturan yang mengatur bagaimana pejabat dipilih, ke mana kebijakan diarahkan, dan kepentingan siapa yang paling didengar.
Dalam sistem demokrasi kapitalis, jabatan publik erat kaitannya dengan dukungan politik dan kompromi antarkekuatan. Kebijakan ekonomi pun cenderung berorientasi pada pertumbuhan dan kepentingan pemodal. Akibatnya, perombakan kabinet berpotensi menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan semata-mata memperbaiki kualitas pelayanan kepada rakyat.
Persoalan yang bersifat sistemik tidak otomatis selesai dengan pergantian individu. Berbagai masalah, seperti harga kebutuhan pokok, lapangan kerja, dan layanan publik, tidak akan membaik jika landasan kebijakan yang mengaturnya tetap sama, yakni kapitalisme.
Kekuasaan adalah Amanah
Islam memandang kekuasaan secara berbeda. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa: 58)
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah harus disampaikan kepada pihak yang berhak menerimanya dan hukum harus ditetapkan secara adil. Jabatan bukan hadiah politik atau sarana membagi-bagikan kursi kekuasaan. Jabatan merupakan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Prinsip tersebut membawa konsekuensi yang jelas. Penguasa wajib mengurus rakyatnya. Pejabat harus dipilih berdasarkan kelayakan dan kemampuannya, bukan sebagai balas jasa politik. Pengawasan pun harus berjalan, baik melalui muhasabah umat maupun lembaga peradilan yang berwenang menindak penyimpangan penguasa. Pejabat yang terbukti tidak menjalankan amanah dapat diberhentikan.
Islam juga mengenal pergantian pejabat apabila diperlukan. Pada masa Umar bin Khattab r.a., Khalid bin al-Walid r.a., sahabat yang dikenal dengan gelar Saifullah al-Maslul (Pedang Allah yang Terhunus), diberhentikan dari posisi panglima pasukan di Syam. Umar kemudian menunjuk Abu Ubaidah bin al-Jarrah r.a. sebagai penggantinya.
Pergantian tersebut bukan berarti Khalid dianggap tidak layak atau tidak memiliki kemampuan. Ia tetap dihormati dan berperan dalam perjuangan kaum Muslimin.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pejabat boleh diganti, melainkan apa tujuan pergantian tersebut dan apakah langkah itu mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan secara mendasar. Dalam Islam, pergantian pejabat merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa dalam menjaga amanah dan kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mengganti nama di kursi kekuasaan.
Khatimah
Di sinilah letak perbedaannya. Islam tidak hanya menawarkan figur yang baik, tetapi juga sistem pemerintahan yang mengatur cara memilih, mengangkat, mengawasi, dan memberhentikan pejabat. Orang baik memang dibutuhkan, tetapi mereka juga memerlukan sistem yang menjaga agar amanah tetap dijalankan dengan benar.
Kita boleh mencermati siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari jajaran pemerintahan. Namun, jangan berhenti sampai di situ. Jangan sampai energi umat habis untuk menebak siapa menteri berikutnya, sementara persoalan yang lebih mendasar justru tidak disentuh: sistem apa yang sedang menjalankan negeri ini?
Sudah saatnya umat memandang persoalan pada tingkat sistem. Umat perlu kembali menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan bernegara dan memperjuangkan tegaknya sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Sebab, perubahan yang hakiki bukan sekadar mengganti siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan mengubah landasan yang digunakan untuk menjalankan kekuasaan tersebut.
Wallahu a‘lam bish-shawab. [US/AA]
Baca juga:
0 Comments: