Oleh: Purwanti
(Pendidik Generasi)
SSCQMedia.com—Lapas Cibinong menjadi sorotan banyak pihak setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah pada Rabu (23/9). Di dalam bangunan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan para pelaku tindak kriminal tersebut, ternyata terdapat bangunan menyerupai vila mini dengan fasilitas superlengkap, mulai dari televisi berukuran besar, pendingin ruangan, minuman keras, hingga fasilitas kebugaran. (CNNIndonesia.com, 23/9/2026).
Penyediaan fasilitas mewah bagi pelaku tindak kriminal kelas kakap di lembaga pemasyarakatan bukanlah hal baru, bahkan menjadi peluang bisnis bagi banyak pihak. Pada 2018, lembaga antirasuah (KPK) menemukan fasilitas cukup mewah di Lapas Sukamiskin. Perdagangan narkoba juga diketahui dikendalikan dari dalam lapas. Pada April 2026, kembali terbongkar kasus penawaran kamar sel dengan fasilitas mewah bertarif fantastis, sekitar Rp100 juta, di Lapas Kelas IIB Blitar. Dalam kasus tersebut, setidaknya tiga pegawai lapas diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga binaan. (Detik.com, 24/4/2026).
Terungkapnya berbagai temuan tersebut menjadi bukti bahwa penjara tak lagi mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal. Bahkan, mereka masih dapat melanjutkan bisnis haram, seperti perdagangan minuman keras dan narkoba, dari dalam lapas. Hal ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum dan pemberian sanksi di negeri ini belum berjalan tegas dan adil.
Sanksi hukuman seolah dapat dibeli oleh mereka yang bermodal besar. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki modal harus menerima sanksi yang dibebankan kepadanya, bahkan hingga mendekam seumur hidup di dalam sel.
Dalam pandangan Islam, penegakan hukum berorientasi pada dua hal, yaitu memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal sekaligus menjadi penebus dosa. Hal ini berbeda dengan paradigma kapitalisme sekular yang menjadikan orientasi bisnis sebagai landasan dalam penegakan hukum sehingga membuka peluang memperoleh keuntungan dari lembaga maupun oknum pejabat lapas.
Pejabat penegak hukum dalam Islam adalah pribadi yang memiliki kepribadian Islam dan ketakwaan tinggi sehingga setiap aktivitas yang dilakukan senantiasa dikaitkan dengan pandangan Islam. Para pejabat juga memiliki sifat amanah dan adil dalam menjalankan tugas sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Lebih dari itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal berdasarkan aturan syariat dan memiliki nilai ruhiah, yaitu sebagai konsekuensi dari keterikatan terhadap aturan Allah Swt. Keadilan hukum pun terjamin karena Allah Swt. Yang Mahasempurna telah menetapkan aturan tersebut dan tentu jauh dari konflik kepentingan.
Wallahu a'lam bissawab. [My/Des]
Baca juga:
0 Comments: