Headlines
Loading...
Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Oleh: Setyorini
(Komunitas Ibu Peduli Negeri)

SSCQMedia.Com—Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) segera dapat terlaksana. Meskipun demikian, tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara tetap menjadi pertimbangan utama. (setneg.co.id, 23 September 2026)

Rencana pembebasan biaya kuliah ini terutama berkaitan dengan uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada 2027 untuk penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat dan daerah.

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana diamanatkan UUD 1945 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Presiden Prabowo juga menyebutkan bahwa dana hasil korupsi yang telah disita negara dapat menjadi sumber anggaran lain untuk membiayai kuliah gratis ini.

Berdasarkan rencana tersebut, sejumlah pihak menilai kuliah gratis sangat memungkinkan apabila anggaran pendidikan difokuskan hanya untuk pendidikan. Anggaran tersebut tidak lagi digunakan untuk menunjang program unggulan presiden lainnya yang seolah-olah berkaitan dengan kemudahan akses pendidikan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sarat kepentingan dan menghadapi berbagai masalah.

Pertanyaan besarnya, di tengah komersialisasi pendidikan, akankah wacana kuliah gratis ini benar-benar terlaksana? Ataukah hanya menjadi angin surga yang diembuskan pemerintah untuk meredam gejolak dan aspirasi mahasiswa yang mengkritisi kebijakan negara, khususnya terkait anggaran pendidikan?

Faktor utama mahalnya biaya pendidikan di PTN muncul setelah perguruan tinggi berstatus badan hukum atau PTN-BH berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Apalagi, rencana ini baru muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir.

Wacana kuliah gratis dalam sistem kapitalisme merupakan kebijakan tambal sulam untuk menutupi watak aslinya. Pendidikan dipandang sebagai lahan basah atau ladang bisnis yang tidak ada habisnya, padahal pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap individu. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini menganggap bahwa keberlangsungan pendidikan harus ditanggung oleh berbagai pihak, termasuk melalui biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

Oleh karena itu, selain sumber anggarannya ditetapkan sesuai undang-undang, pihak swasta pun dilibatkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Keterlibatan pihak swasta ini semakin membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan. Akibatnya, negara cenderung melepaskan tanggung jawabnya dengan meminimalkan peran dalam memenuhi kebutuhan kolektif rakyat tanpa menjamin pelaksanaannya secara menyeluruh.

Jaminan pendidikan gratis yang hanya bergantung pada APBN, yang sumber penerimaannya antara lain berasal dari pajak dan utang berbasis riba, bisa jadi hanya akan menjadi wacana. Kemampuan fiskal negara yang terbatas bahkan kerap mengalami defisit akibat kebijakan pemerintah sendiri membuat realisasi anggaran pendidikan terkesan rumit dan sulit diwujudkan.

Ketika kebijakan ditujukan untuk kepentingan rakyat, penguasa justru kerap dihadapkan pada banyak pertimbangan. Padahal, di lapangan, pendidikan tinggi merupakan instrumen penting bagi mahasiswa untuk menghadapi kehidupan pada masa depan. Subsidi yang diberikan kepada PTN masih belum mencukupi. Ditambah lagi, efisiensi anggaran pendidikan yang dinilai mengalihkan banyak dana ke program MBG merupakan bentuk kebijakan yang kurang bijak. Alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin keberlanjutan pendidikan, kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi menguntungkan kolega di sekitar penguasa.

Dengan demikian, wacana kuliah gratis sangat kontradiktif dengan kebijakan negara terkait otonomi PTN-BH. Ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka. Bahkan, kebijakan ini dapat disebut sebagai salah satu pemicu mahalnya biaya pendidikan. Sebelum berstatus badan hukum, subsidi pendidikan yang diberikan disebut dapat mencapai 50–100% dari biaya operasional. Namun, setelah memperoleh otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, subsidi tersebut disebut hanya mencapai 20%, sedangkan sisanya menjadi tanggungan PTN.

Sementara itu, rencana menjadikan uang hasil korupsi sebagai sumber dana pendidikan menunjukkan persoalan keberlanjutan pembiayaan. Dana hasil korupsi tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan rutin karena jumlahnya tidak tetap dan tidak berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat politis dan berkaitan dengan kepentingan elektoral.

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, terlebih salah satu cita-cita dalam Asta Cita adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pendidikan sesungguhnya merupakan investasi masa depan bangsa untuk mencapai kemajuan. Oleh karena itu, pendidikan semestinya menjadi salah satu prioritas utama negara.

Pendidikan Berkualitas dalam Islam

Pendidikan dalam Islam dipandang sebagai fondasi utama pembangunan manusia dan peradaban. Karena itu, Islam sangat menghargai ilmu dan orang-orang yang berilmu. Sebagaimana firman Allah Swt.,

“Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS Az-Zumar [39]: 9).

Ayat tersebut menegaskan kedudukan orang-orang yang berilmu. Islam juga mewajibkan kaum Muslim untuk menuntut ilmu. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda,

“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah).

Sepanjang sejarah peradaban Islam, ajaran ini diwujudkan oleh negara melalui kebijakan yang menempatkan pendidikan sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara (Khilafah). Negara memberikan perhatian besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dengan menyediakan layanan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, tanpa bergantung pada kemampuan fiskal tahunan.

Artinya, anggaran pendidikan harus tersedia secara berkelanjutan karena pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang pemenuhannya perlu dijamin oleh negara, tanpa membedakan orang miskin dan orang kaya.

Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal, termasuk pos kepemilikan umum yang dikelola sesuai ketentuan syariat. Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Baitulmal menjadi kewenangan Khalifah. Khalifah menentukan strategi dan sasaran penggunaannya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat.

Selain itu, sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta dengan membedakan kepemilikan individu, umum, dan negara. Harta milik umum tidak boleh dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, melainkan dikelola sesuai ketentuan syariat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan individu maupun kolektif, termasuk menjamin akses pendidikan yang mudah, terjangkau, bahkan gratis.

Negara sebagai pengurus dan pemelihara urusan rakyat akan menjalankan tanggung jawab tersebut berdasarkan kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Dengan demikian, kebijakan yang diambil harus berlandaskan hukum syariat yang mengikat.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk berijtihad dalam menentukan besaran anggaran pendidikan yang dibutuhkan rakyat. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak tunduk pada siklus elektoral.

Tujuan Pendidikan Islam

Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam, yakni peserta didik yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan Islam. Melalui tujuan tersebut, diharapkan lahir manusia yang memiliki kecerdasan intelektual, kedalaman spiritual, kemampuan berpikir kritis, serta tanggung jawab.

Islam tidak hanya menekankan pencapaian ilmu pengetahuan, tetapi juga mendorong umatnya untuk menyampaikan ajaran Islam melalui dakwah serta melaksanakan amar makruf nahi mungkar.

Khatimah

Untuk mewujudkan cita-cita memperoleh pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, tidak ada jalan lain kecuali kaum Muslim menerapkan Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Khilafah merupakan thariqah (metode) penerapan Islam sebagaimana pernah diterapkan dalam sejarah peradaban kaum Muslim.

Khilafah diyakini akan melanjutkan kehidupan Islam dan membangun kembali peradaban Islam. Upaya memperjuangkan penerapan sistem Islam merupakan tanggung jawab seluruh umat Islam. Perjuangan ini tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus dilaksanakan bersama-sama, salah satunya melalui partai politik Islam ideologis yang istiqamah dalam memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab. [Ni/IWP]

Baca juga:

0 Comments: