Headlines
Loading...
Bullying Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasinya?

Bullying Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasinya?

Oleh: Titik
(Aktivis Dakwah)

SSCQMedia.com—Perundungan atau bullying adalah perilaku yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk merendahkan, menindas, atau menyakiti orang lain. Perilaku ini dapat menimbulkan dampak negatif berkepanjangan, baik bagi korban maupun pelaku. Karena itu, perundungan perlu ditangani secara serius.

Saat ini, perundungan kerap menimpa anak-anak dan remaja, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun keluarga. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa yang menimpa M (7 tahun), siswa kelas II sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. M meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk memperoleh pendidikan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa selama periode 2020–2025, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mengalami peningkatan. Pada 2020, tercatat 91 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Tren peningkatan berlanjut hingga mencapai 614 kasus pada 2025.

Banyak faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus perundungan. Selain faktor keluarga dan pola asuh, terdapat pula faktor psikologis, lingkungan sosial, pergaulan teman sebaya, serta pengaruh media dan teknologi. Berbagai faktor tersebut dapat memengaruhi perilaku anak sehingga berpotensi mendorong terjadinya perundungan apabila tidak diimbangi dengan pendidikan karakter dan pengawasan yang memadai.

Di samping faktor-faktor tersebut, sistem sekuler kapitalistik juga menjadi sorotan dalam upaya mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas. Pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga harus membentuk kepribadian dan akhlak peserta didik. Ketika pembinaan moral dan pengawasan terhadap perilaku kekerasan tidak berjalan optimal, kasus perundungan dapat terus berulang. Kondisi ini menuntut keseriusan negara dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kehormatan, jiwa, perasaan, dan martabat manusia. Dalam Islam, perundungan merupakan perbuatan haram karena mengandung unsur penghinaan, menyakiti, dan menzalimi orang lain.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat [49]: 11).

Ayat tersebut menjadi landasan penting dalam melarang berbagai bentuk penghinaan dan perundungan, baik secara verbal maupun melalui tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati sesama, menjaga lisan, dan tidak menyakiti orang lain.

Untuk mewujudkan generasi berkualitas, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, tujuan pendidikan bukan sekadar melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, melainkan juga membentuk manusia berkepribadian Islam. Pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan Islam diharapkan menjadi pedoman moral bagi generasi muda agar mampu membedakan perilaku yang benar dan salah serta menjauhi tindakan tercela.

Penyelenggaraan pendidikan yang baik membutuhkan fasilitas yang memadai, guru yang kompeten, serta kurikulum yang mampu membentuk generasi berkepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Seluruh aspek tersebut memerlukan perhatian dan tanggung jawab negara agar setiap anak memperoleh pendidikan yang layak sekaligus perlindungan dari kekerasan.

Dalam perspektif Islam, pencegahan perundungan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, keluarga. Keluarga merupakan fondasi utama pendidikan anak. Orang tua berperan menanamkan akidah yang kuat, membentuk keimanan, serta memberikan pemahaman bahwa setiap perbuatan manusia berada dalam pengawasan Allah Swt. Anak juga perlu dibiasakan menghormati orang lain, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

Kedua, masyarakat. Masyarakat tidak boleh bersikap apatis ketika menyaksikan indikasi perundungan. Budaya saling menasihati, kepedulian terhadap sesama, dan keberanian melaporkan tindakan kekerasan perlu dibangun. Dengan demikian, perundungan tidak dianggap sebagai candaan biasa atau persoalan pribadi yang boleh diabaikan.

Ketiga, negara. Negara bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman melalui kebijakan pencegahan, pengawasan, pendampingan korban, dan penegakan hukum yang adil. Pelaku harus mendapatkan penanganan sesuai usia, tingkat kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif Islam, sanksi ta'zir dapat menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap perbuatan yang ditetapkan demikian oleh otoritas yang berwenang, dengan mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan.

Melalui sinergi keluarga, masyarakat, dan negara, pencegahan perundungan diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Anak-anak tidak hanya membutuhkan pendidikan yang mencerdaskan, tetapi juga lingkungan yang melindungi keselamatan fisik dan kesehatan psikologis mereka.

Sudah saatnya persoalan perundungan ditangani secara serius dan menyeluruh. Dalam perspektif Islam, penerapan syariat dalam kehidupan menjadi bagian dari upaya membangun generasi yang berakhlak mulia dan saling menghormati. Pendidikan, pembinaan moral, kepedulian masyarakat, serta tanggung jawab negara harus berjalan beriringan agar anak-anak dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman.

Wallahualam bissawab.

[ry/UF]

Baca juga:

0 Comments: