Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah merancang langkah regulatif yang menyentuh isu sensitif di tengah masyarakat. Mereka berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyoroti fenomena LGBT dalam kerangka perlindungan keluarga. Regulasi ini menjadi bagian dari inisiatif DPRD dan ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 (Jabarnews.com, 05/05/2026).
Hal ini segera memantik perhatian publik. Banyak pihak membaca upaya tersebut sebagai sinyal keseriusan negara dalam merespons perubahan sosial yang semakin nyata di ruang publik. Langkah ini dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian yang patut dicatat, tetapi juga menjadi titik awal evaluasi yang lebih mendalam. Regulasi tidak cukup hanya menjawab gejala. Regulasi harus mampu menyentuh akar persoalan. Tanpa itu, kebijakan hanya bergerak di permukaan.
Perubahan sosial harus dipahami secara utuh agar kebijakan tidak melahirkan bias baru. Karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dalam merespons isu ini. Masyarakat membutuhkan sistem nilai yang kokoh agar mampu menghadapi tekanan zaman. Pandangan semacam ini banyak dibahas dalam diskursus pendidikan keluarga dan pembentukan karakter di Indonesia.
Dari sini terlihat satu benang merah: kebijakan harus berpijak pada arah nilai yang jelas. Pertanyaannya, apakah Ranperda ini benar-benar menyentuh akar persoalan atau sekadar merespons gejala?
Ranperda ini lahir setelah adanya audiensi yang menggambarkan keresahan masyarakat terhadap fenomena LGBT. Keresahan tersebut nyata. Banyak orang tua merasa cemas dan banyak komunitas merasa nilai-nilai yang mereka yakini mulai tergerus. Namun, pada titik ini perlu muncul pertanyaan mendasar: apakah keresahan semata cukup menjadi dasar lahirnya kebijakan?
Dalam praktik kebijakan modern, fakta sosial sering menjadi pemicu utama lahirnya aturan. Ketika kasus meningkat, regulasi pun disusun. Ketika tekanan publik menguat, kebijakan dipercepat. Pola seperti ini terus berulang. Aturan akhirnya dibentuk oleh cara pandang manusia yang sangat dipengaruhi situasi dan perkembangan zaman. Norma global ikut membentuk pola pikir masyarakat. Prinsip kebebasan berekspresi dan hak individu sering dijadikan rujukan utama sehingga kebijakan cenderung bersifat kompromistis.
Lebih jauh, pendekatan semacam ini berisiko melahirkan aturan yang tidak menyentuh akar persoalan. Kebijakan hanya mengatur gejala tanpa membangun benteng nilai dan arah kehidupan yang jelas. Jika aturan hanya berdiri di atas tekanan sosial dan perubahan situasi, maka hasilnya pun mudah berubah mengikuti arus zaman. Hari ini satu norma ditegakkan, esok norma itu dapat bergeser.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ranperda yang lahir dari pendekatan seperti ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Ia mungkin mampu meredam keresahan sesaat, tetapi belum tentu mampu membangun ketahanan masyarakat dalam jangka panjang.
Tanpa fondasi nilai yang kuat, keluarga akan tetap berada dalam posisi rentan. Anak-anak tetap terpapar berbagai pengaruh, sementara orang tua masih kebingungan menentukan arah pendidikan dan penjagaan bagi keluarga mereka. Negara hadir, tetapi belum sepenuhnya memberi panduan yang utuh. Padahal, solusi yang kuat seharusnya lahir dari kerangka nilai yang jelas. Solusi tidak hanya melarang, tetapi juga membimbing dan mengarahkan.
Islam Membangun dari Akar, Bukan Permukaan
Dalam pandangan Islam, persoalan perilaku tidak pernah dipisahkan dari sistem nilai. Islam tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga membentuk cara berpikir dan cara hidup. Karena itu, pendekatan Islam bersifat menyeluruh.
Al-Qur’an memberikan panduan tegas terkait perilaku menyimpang. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-A‘raf ayat 80–81:
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
Ayat tersebut tidak hanya berisi larangan, tetapi juga penegasan mengenai batas-batas yang harus dijaga dalam kehidupan manusia.
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terkait perilaku kaum Nabi Luth. Dalam hadis riwayat Abu Dawud no. 4462 disebutkan:
“Siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”
Para ulama memahami hadis tersebut dalam kerangka sistem hukum yang dijalankan otoritas negara, bukan tindakan individu secara pribadi.
Namun, Islam tidak berhenti pada aspek sanksi. Islam membangun pencegahan sejak awal melalui pendidikan akidah, penjagaan lingkungan, serta pengaturan media dan budaya agar tidak merusak fitrah manusia.
Rasulullah saw. memberikan contoh nyata ketika membangun masyarakat Madinah dengan sistem nilai yang kuat. Beliau menjaga interaksi sosial dan mengatur kehidupan publik agar tetap sesuai dengan fitrah manusia.
Para khalifah setelah beliau melanjutkan pendekatan tersebut. Mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan lingkungan sosial mendukung tumbuhnya kebaikan. Negara hadir sebagai pelindung nilai, bukan sekadar regulator.
Khalifah Umar bin Khattab dikenal tegas dalam menjaga moral publik. Beliau mengawasi kehidupan masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan yang merusak tatanan sosial. Namun demikian, beliau juga memperhatikan kesejahteraan rakyat agar mereka tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang akibat tekanan hidup.
Sejarah mencatat bahwa peradaban Islam mampu menjaga stabilitas sosial dalam waktu yang panjang. Hal itu terjadi karena hukum tidak berdiri sendiri, tetapi didukung pendidikan, budaya, dan kepemimpinan yang konsisten.
Dari sini dapat diambil pelajaran penting bahwa solusi tidak cukup berhenti pada regulasi. Solusi harus membangun ekosistem nilai yang menyentuh pendidikan, lingkungan, budaya, dan arah kehidupan masyarakat.
Penutup
Ranperda yang sedang disusun menunjukkan adanya kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat. Itu merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut perlu diarahkan agar tidak berhenti pada permukaan persoalan. Regulasi harus berani menyentuh akar masalah secara mendalam.
Refleksi ini bukan untuk menolak, melainkan sebagai bentuk kepedulian bersama. Semua pihak tentu menginginkan keluarga yang kuat dan generasi yang terjaga. Pertanyaannya kini sederhana, tetapi mendalam: apakah kita hanya ingin meredam gejala, atau benar-benar menjaga arah kehidupan masyarakat?
[An/UF]
Baca juga:
0 Comments: